selalu.id - Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim lagi-lagi berhasil meringkus dua pelaku curanmor spesialis rumah kost yang kerap beraksi di kawasan Sepanjang dan Wonoayu, Sidoarjo. Aksi mereka terbongkar setelah rekaman CCTV aksi mereka di dua lokasi rumah kost di Taman dan Wonoayu viral di media sosial.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah FPL (24), warga Kenjeran, Surabaya, dan AK (33), warga Semampir, Surabaya. Keduanya merupakan bagian dari komplotan yang lebih besar, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan tiga sepeda motor, tiga BPKB dan STNK sepeda motor, rekaman CCTV, baju yang digunakan saat beraksi, gembok, serta alat-alat untuk membuat kunci pembuka gembok dan motor.
Kaur Penum Subdit Penmas Bid Humas Polda Jatim, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, mengungkapkan bahwa komplotan ini tidak hanya beraksi di Sidoarjo, tetapi juga di Surabaya, dengan dua TKP di Kenjeran. "Para pelaku yang lain atau DPO dalam proses pengejaran," ujar Rizal saat konferensi pers di Bidhumas Polda Jatim, Kamis (26/12/2024).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa komplotan ini terdiri dari lima orang, yaitu FPL alias P (24), UD (DPO), RK (DPO), DN alias KR (DPO), dan AG (DPO). FPL, UD, dan RK berperan sebagai eksekutor dan mengendarai motor hasil curian, sementara DN alias KR berperan sebagai joki motor sarana dan mengawasi pencurian. AG, yang merupakan joki motor sarana Supra 110 warna silver, berperan paling dominan dalam membobol gembok pagar rumah kost di Wage, Sidoarjo, menggunakan kunci T dan L.
"Mereka spesialis kos-kosan dengan cara merusak kunci pagar dengan kunci T dan Kunci L. Ada juga alat yang digunakan untuk membuat Kunci T, sudah kita amankan semua (barang bukti)," ujar Jumhur.
FPL mengakui bahwa dirinya memiliki dan memproduksi kunci L serta T yang selalu digunakan saat beraksi. "Belajar dari otodidak, coba-coba kan belinya utuh masih kotak-kotak, saya samain, ada juga dari omongan-omongan (sesama pelaku)," tuturnya.
Tersangka AK ditangkap setelah videonya viral saat melakukan pencurian di Wonoayu Sidoarjo, terekam CCTV. AK beraksi bersama rekannya yang kini masuk DPO, yakni A, U, D alias K, dan K. Mereka berangkat dari rumah kos DPO inisial A, dengan menggunakan dua motor berboncengan, dan mencari sasaran di kawasan Wonoayu Sidoarjo. Sekitar pukul 02.30 WIB, mereka melihat sejumlah kendaraan terparkir di rumah kost di Desa Candirejo, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.
"A (DPO) meminta berhenti dan memantau keadaan sekitar, kemudian membuka pintu pagar tempat kos tersebut menggunakan alat khusus, tidak lama pintu pagar tersebut terbuka. Lalu U dan A (DPO) masuk dan mencoba mengambil kendaraan yang berada di dalam teras kos tersebut," jelas Jumhur.
A bersama para pelaku lain merusak kunci dan mengambil dua motor lalu membawanya kabur. Mereka menjual motor curian di jalan Kenjeran, dan masing-masing pelaku mendapat bagian sebesar Rp 1,5 juta.
Akibat aksinya, para spesialis curanmor di rumah kos dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. "Latar belakang para pelaku melancarkan aksinya karena alasan ekonomi dan sebagian untuk foya-foya. Untuk para DPO lain sedang dalam proses pengejaran, kami juga kembangkan kasus ini untuk mencari para terduga pelaku lainnya," pungkas Jumhur.
Polda Jatim terus berupaya mengungkap jaringan curanmor ini dan menangkap para pelaku yang masih buron. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Tiri di Surabaya

Editor : Ading