Rabu, 26 Mar 2025 14:07 WIB

Pendukung Kotak Kosong Jadi Saksi TPS Pilkada? Begini kata KPU Surabaya

  • Reporter : Ade Resty
  • | Senin, 18 Nov 2024 16:25 WIB
Kotak Kosong

Kotak Kosong

selalu.id - Sebelumnya diberitakan bahwa Pendukung Kotak Kosong melalui Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Heru Satriyo mengatakan hendak menurukan sebanyak 3000 orang relawannya menjadi menjadi saksi di setiap lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya, pada pencoblosan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 nanti.

Terkait hal itu, Komisi Pemililhan Umum (KPU) pun menjelaskan prosedural penetapan pemantau pemilihan terdaftar sebagai saksi bagi kolom kosong yang tidak bergambar alias kotak kosong di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Yakni sesuai, ketentuan Pasal 83 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Pilkada Serentak 2024.

Sebagai saksi bagi kolom kosong yang tidak bergambar atau kotak kosong pada pemilihan satu pasangan calon yaitu hanya Pemantau Pemilihan Terdaftar.

Saksi yang berasal dari pemantau pemilihan terdaftar untuk bisa masuk TPS tentunya harus dilengkapi dengan surat tugas dan identitas diri (ID Card yang dikeluarkan resmi oleh penyelenggara pemilihan kepada lembaga pemantau pemilihan).

Pemantau pemilihan sebagai saksi ini berhak berada di dalam TPS, menandatangani berita cara dan mendapatkan formulir Model C.

Lalu hasil salinan KWK Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari KPPS sesuai jenis pemilihan yang menjadi wewenang pemantau pemilihan.

Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyakarat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Subairi mengatakan bahwa yang boleh menjadi saksi dalam kotak kosong adalah lembaga yang sudah terdaftar terakreditasi dari KPU.

“Nah siapa pemantaunya? Yaitu organisasi kemasyarakatan yang terdaftar dari pemerintah, kedua yang mendaftarkan diri dari KPU kota. Ketiga memperoleh akreditasi. Jadi pemantau bukan dari organisasi kemasyarakatan. Tapi yang sudah mendaftarkan ke KPU,” ujar Subairi, saat dihubungi selalu.id, Senin (18/11/2024).

Di Surabaya sendiri, kata Subairi, pihaknya sudah memberikan sertifikat akreditasi terhadap 4 pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya.

Sertifikat diberikan setelah keempat pemantau menjalani verifikasi terhadap syarat dokumen yang disampaikan. Selanjutnya, pemantau bisa melakukan kerja pemantaunnya dalam tahapan Pilkada 2024.
 
Adapun keempat pematau Pilkada 2024 tersebut adalah Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kota Surabaya, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya, Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Surabaya dan Asosiasi Pengajar Politik dan Kebijakan Publik (APPKP) Surabaya.
 
Subairi menjelaskan batas akhir pendaftaran pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, berakhir 16 November lalu. Sampai batas akhir, ada sebanyak empat pemantau yang mendaftarkan diri dan menyerahkan syarat-syarat dokumen.
 
Usai masa pendaftaran, menurut Subairi, pihaknya melakukan verifikasi terhadap syarat dokumen yang diserahkan oleh empat pemantau.

Hasilnya, keempat pemantau sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah dipenuhi sehingga memperoleh sertifikat dengan status yang sudah diakreditasi.
 
“Ada empat pemantau yang mendapat sertifikat akreditasi. Semua sudah kami undang dan sertifikat telah diberikan,” ujarnya.
 
Dia menambahkan, sebelum memberikan sertifikat akreditasi kepada pemantau. Juga disampaikan terkait hak dan kewajiban dari pemantau, termasuk salah satunya melaporkan hasil pemantauannya kepada KPU Kota Surabaya. Hasil pemantauan, disampaikan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara.
 
“Kalau tidak melaporkan hasil pemantauan, juga ada sanksinya yakni pemantau tidak diperbolehkan memantau pada pemilihan berikutnya,” terangnya.
 
Sementara itu, pemantau JPPR Kota Surabaya Sutrisno menyampaikan pihaknya akan melakukan konsolidasi hingga ke tingkat bawah. Dalam rangka pemantauan Pilkada 2024 di Kota Surabaya. Dia juga berjanji akan mematuhi aturan yang berasal dari KPU Kota Surabaya, salah satunya akan menyampaikan laporan hasil pemantauan sesuai tepat waktu.
 
“Kami langsung konsolidasi internal, bergerak aktif melakukan pemantauan. Pasukan di bawah sudah siap melakukan pemantauan tahapan Pilwali Kota Surabaya,” ungkapnya.

Baca Juga: Kecewa Berat, KPU Surabaya Dinilai Gagal Sosialisasikan Kotak Kosong

Editor : Ading