Jumat, 18 Apr 2025 01:28 WIB

Suara La Nyalla Hilang Sebanyak 400.000, Saksi Pemilu Ajukan Gugatan

Mohammad Rahmatullah Al'amin selaku saksi dari La Nyalla Mahmud Mattalitti

Mohammad Rahmatullah Al'amin selaku saksi dari La Nyalla Mahmud Mattalitti

selalu.id - Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah tahun 2024, ditemukan beberapa hal yang diduga sebuah praktek kecurangan. Salah satunya, dugaan tersebut disampaikan oleh Mohammad Rahmatullah Al'amin selaku saksi dari La Nyalla Mahmud Mattalitti menyebut pada Rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Bangkalan, perolehan suara milik Calon DPD RI Nomor Urut 2 La Nyalla Mahmud Mattalitti dinyatakan banyak yang hilang.

Dan atas keberatan yang diajukan dilakukan persandingan data. Pada saat dipersandingkan data, KPU Bangkalan memiliki data yang berbeda dengan data yang dimiliki para saksi. Hingga akhirnya, para saksi hanya dapat mengajukan keberatan dengan cara menuliskan pada form keberatan.

Baca Juga: NasDem Tuding Ada Jual Beli Kertas Suara Tidak Sah di Surabaya

Mohammad Rahmatullah Al'amin atau yang akrab dipanggil Boi ini juga memberikan berbagai bukti, antara lain; pada tanggal 14 Februari 2024 sampai dengan tanggal 15 Februari 2024 telah dilakukan pemungutan dan Penghitungan suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Setelah selesai dilakukan Pemungutan dan Penghitungan, dimulai tanggal 15 Februari 2024 dilakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, yang akan berlangsung hingga tanggal 20 Maret 2024. Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah Daerah Pemilihan Jawa Timur diikuti oleh 13 orang Calon Anggota DPD. 13 Calon Anggota DPD tersebut adalah: AA Ahmad Nawardi, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Abdul Qodir Amir Hartono, Adilla Aziz, Agus Rahardo, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama dan
Mohammad Trijanto.

Dalam Pemilu tahun 2024, ini terdapat 3 nama calon yang telah duduk sebagai anggota DPD RI, yakni AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA Ahmad Nawardi dan Adilla Aziz. Pada Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan 5 Maret 2024, telah selesai penghitungan pada 32 Kabupate/kota.

Berdasarkan penghitungan per tanggal 5 Maret 2024 masing-masing calon mendapat perolehan sebagai berikut: AA Ahmad Nawardi (1.346.345), AA La Nyalla Mahmud Mattalitti (2.298.719), Abdul Qodir Amir Hartono (1.207.046), Adilla Aziz (1.566.978), Agus Rahardo (1.783.130), Ayub Khan (1.173.043), Bambang Harianto (374.971), Catur Rudi Utanto (334.344), Doddy Dwi Nugroho (142.123), Kondang Kusumaning Ayu (2.133.353), Kunjung Wahyudi (138.944), Lia Istifhama
(2.021.352) dan Mohammad Trijanto (281.209).

Perolehan tersebut berdasarkan rekapitulasi pada Tingkat Kabupaten/Kota yang selesai pada tanggal 5 Maret 2024 kemarin. Kendati demikian, penghitungan tersebut tidak termasuk Surabaya, Jember, Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep. Pada tanggal 6 Maret 2024, penghitungan di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan telah selesai.

Pada Form D.HASIL KABKO-DPD diketahui perolehan yang tidak wajar pada Calon DPD RI atas nama AA Ahmad Nawardi di Kabupaten Bangkalan sebesar 497.372, di Kabupaten Sampang sebesar 533.796, di Kabupaten Pamekasan sebesar 343.930. Perolehan Calon DPD RI atas nama AA Ahmad Nawardi tersebut tidak wajar mengingat jumlah total DPT di Kab. Bangkalan sebesar 814.402, jumlah pengguna Hak Pilih 802.068, perolehan AA Ahmad Nawardi sebesar 497.372. Jumlah DPT di Kabupaten Pamekasan 676.308, pengguna Hak Pilih 659.7212, perolehan AA Ahmad Nawardi 343.930.

Jumlah DPT di Kabupaten Sampang 761.421, Pengguna Hak Pilih 750.375, perolehan AA Ahmad Nawardi 533.796. Angka partiispasi yang hampir mencapai 90 persen dan perolehan AA Ahmad Nawardi yang lebih 70 persen dari pengguna Hak Pilih, adalah angka dan perolehan yang tidak wajar.

Ketidakwajaran pun juga terjadi pada Pemilu DPD tahun 2019, perolehan AA Ahmad
Nawardi di Kabupaten Sampang sebesar 421.171, Pamekasan sebesar 217.954, Bangkalan 100.498, jauh melampui perolehan calon lain. Atas perolehan yang tidak wajar tersebut, saksi-saksi pada rekapitulasi Tingkat Provinsi telah mengajukan keberatan.

Sebagai contoh, pada form D.HASIL KABKO-DPD dituliskan perolehan Nomor Urut 2 dikecamatan Socah adalah 0 (nol) padahal berdasarkan perolehan di 10 (sepuluh) TPS di Kecamatan Socah sebesar 665.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Surabaya Diancam Demo Tiga Hari Berturut-turut, Ini Penyebabnya

"Pada Form D HASIL KABKO-DPD kecamatan Tanah Merah dituliskan perolehannya sebesar 0 (nol), padahal perolehan dengan sampling 9 TPS di Kecamatan Tanah Merah adalah sebesar 394," sebutnya saat dijumpai selalu.id di Shangrilla Hotel Surabaya, Jumat (8/3/2024) petang.

Pada Rekapitulasi di Kabupaten Sampang, Boi mengungkapkan, jika perolehan suara milik Calon DPD RI Nomor Urut 2, La Nyalla Mahmud Mattalitti juga hilang. Sebagai contoh, pada form D.HASIL KABKO-DPD dituliskan perolehan Nomor urut 2 di kecamatan Sresehsebesar 20 (dua puluh) padahal berdasarkan sampling di 46 TPS sebesar 1500. Begitu juga terjadi di Kecamatan Tambelangan dicatat dalam form D.HASIL KABKO-DPD dengan perolehan 0 (nol), padahal terdapat perolehan dengan sampling di salah satu TPS sebesar 21, kenapa ditulis 0 di D.HASIL KABKO-DPD.

"Kemungkinan suara hilang dari Calon DPD RI Nomor urut 2 di wilayah Madura Raya adalah 400.000 suara," tegasnya.

Dalam forum pleno, saksi DPD RI Nomor urut 2 telah dan diberikan kesempatan untuk menyandingkan. Dalam agenda penyandingan saksi telah menunjukkan ada perbedaan antara form D.HASIL KABKO-DPD dengan Form C yang diunggah pada website resmi KPU, yakni https://infopemilu.kpu.go.id/.

Namun sandingan data tersebut ditolak dengan alasan bahwa data tersebut bukan data valid dan rekapitulasi hanya menerima sandingan berupa D.Hasil Kabko-DPD dan H.Hasil Kecamatan. Sekalipun C1 tersebut merupakan unggahan resmi KPU. Dalam PKPU nya, KPU pun mengakui Sirekap merupakan media informais public, yang seharusnya menurut UU ITE dapat dianggap sebagai bukti yang sah.

Baca Juga: Diduga Ada Caleg Berijazah SMP, Aliansi Madura Datangi KPU Surabaya

Para Pimpinan sidang pleno Rekapitulasi Pemilu tahun 2014 untuk wilayah Jawa Timur telah menyempitkan pelaksanaan PKPU 5 tahun 2024. Sehingga terhadap angka yang hilang, atau pelanggaran yang baru ditemukan pada forum Rekapitulasi tidak diakui. Dan tetap kukuh dalam pendapat bahwa proses rekapitulasi hanya dapat dilakukan secara berjenjang.

"Atas pemaknaan sempit ini, pada Calon DPD RI Dapil Jawa Timur banyak yang dirugikan. Berdasarkan bukti berupa video dan pengakuan Masyarakat Sampang, disampaikan bahwa Pemilih tidak diberikan surat suara DPD RI; C Plano, form D berdasarkan keterangan beberapa pihak, tidak pernah dibacakan, beserta berbagai pelanggaran lain yang akan disampaikan saksi Nomor Urut 2 ke Bawaslu," jelasnya.

Terhadap peristiwa yang terjadi di Bangkalan dan Sampang telah dilakukan pelaporan oleh para saksi di Bawaslu dengan menyertakan bukti pelanggaran dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Bahwa, peristiwa hilangnya suara DPD RI Nomor Urut 2, terjadi secara sistematis, terstruktur dan massif. Hal ini lantaran menjadi tanda tanya tersendiri karena perbuatan tersebut dilakukan semenjak pada tingkatan KPPS hingga pada KPU Kabupaten.

"Kami menduga pelanggaran ini dilakukan secara bersama-sama. Sehingga kami meminta kepada Bawaslu untuk mengusut tuntas dan merekomendasikan agar para penyelenggara yang dengan sengaja menghilangkan perolehan suara untuk direkomendasikan pemeriksaan pada kamar Hukum Pidana," terangnya.

"Bahwa, demi hukum, terhadap saksi DPD RI Nomor Urut 2 meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada Kabupaten Bangkalan dan Sampang. Dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pemungutan suara ulang pula pada Kabupaten Pamekasan dan kabupaten Sumenep. Karena di empat kabupaten tersebut pelanggaran yang terjadi secara Sistematis, Terstruktur dan Massif tersebut terjadi," pungkasnya.

Editor : Ading