Minggu, 18 Okt 2026 06:16 WIB

BNNP Jatim Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Madura: Sita 5,4 Kg Sabu, Ringkus Dua Kurir

BNNP Jatim saat merilis hasil ungkap 5 kilogram sabu jaringan Malaysia - Madura. (Dok. Humas BNNP Jatim).
BNNP Jatim saat merilis hasil ungkap 5 kilogram sabu jaringan Malaysia - Madura. (Dok. Humas BNNP Jatim).

selalu.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur membongkar peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia - Jatim di kawasan Madura.

Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang disita ada sebanyak 5,4 kilogram. Tim juga mengamankan dua orang kurir.

Baca Juga: Ini Tampang dan Nama Alumni Cak Surabaya yang Ditangkap Kasus Sabu

Berdasarkan data dari BNNP Jatim, dua kurir yang kini sudah ditetapkan tersangka itu bernama Saturip (45), asal Desa Jatibanjar, Ploso, Kabupaten Jombang, dan Simat (37) asal Desa Buluh, Bangkalan, Madura. 

"Mereka ini kami amankan di kawasan Madura pada Minggu, 5 Juli 2026 pukul 12.45 WIB," sebut Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Budi Mulyanto, Kamis (16/7/2026).

Budi menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang masuk bahwa ada pengiriman narkoba ke kawasan Madura.

Mendapatkan informasi itu, Tim Bidang Pemberantasan langsung menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura.

Saat dilakukan serangkaian penyelidikan, tim kemudian meringkus tersangka Saturip, yang saat itu membawa 5 paket sabu dengan berat 5.440 gram.

"Barang bukti itu kami sita dari dalam mobil Xenia putih yang dibawa yang bersangkutan. Sedianya, narkoba ini akan dikirim kepada tersangka Simat," katanya.

Usai menangkap Saturip bersama barang bukti, tim kemudian melakukan pengembangan untuk meringkus tersangka Simat.

Baca Juga: Alumni Cak dan Ning Surabaya Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Penyelidikan lanjutan berhasil, tersangka Simat dapat diamankan saat berada di depan sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Jendral Ahmad Yani, Dusun Bandung Barat, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura.

"Tersangka Simat ini kemudian kami keler ke rumahnya untuk mencari barang bukti lain. Namun, di sana tidak kami temukan barang bukti apapun. Kemudian langsung kami bawa ke kantor," jelas Budi.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku selama ini diperintah oleh RI alias A, seorang bandar yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Pengakuannya sudah beberapa kali ini mengirim paket narkoba tersebut atas perintah RI alias A. Saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tandas Budi.

Baca Juga: Polda Jatim Gerebek Kampung Joyoboyo Surabaya, Amankan 5 Orang dan Dua Poket Sabu

Sementara dari pengungkapan ini, penyidik menyita barang bukti 5 paket sabu seberat 5.440 gram, mobil Daihatsu Xenia sebagai sarana, 5 unit ponsel, uang tunai Rp1,4 juta, dan 2 buah ATM.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 609 ayat (2) huruf A Juncto Pasal 612 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 114 ayat (2) 

juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Juncto Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup dan pidana hukuman mati.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

600 Penari Ramaikan Festival Munali Patah 2026 di Sidoarjo

Kegiatan ini melibatkan penari dari Sidoarjo, Pasuruan, Surabaya, Mojokerto, hingga Malang.

KSPSI Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Kapolri dan Batalkan Aksi Buruh 20 Oktober

Desk Ketenagakerjaan sudah berdiri di 35 Polres yang tersebar di 14 Polda.

Kapolri Kunjungi Museum Marsinah di Nganjuk, Kenang Perjuangan Pahlawan Buruh

Rombongan disambut Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.

Andreas Eddy Susetyo Usul Gabungkan Konservasi, Ekowisata, dan Perikanan di CMC 

selalu.id - Anggota DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengusulkan pengembangan ekonomi hijau berbasis masyarakat di kawasan Clungup Mangrove Conservation atau CMC

Pembagian Tong Komposter di Tengah PR Sampah Surabaya

Kegiatan pembagian tong komposter pada Sabtu (17/10/2026) ini, diklaim jadi salah satu upaya mendorong pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga.

Kemnaker Buka Layanan MagangHub Batch 3 di Jakarta, Kuota 70 Ribu Peserta

Perusahaan yang ingin datang diminta konfirmasi kehadiran terlebih dahulu melalui kode QR di flyer kegiatan.