• Loadingselalu.id
  • Loading

Rabu, 06 Des 2023 17:22 WIB

Razia Rumah Hiburan di Surabaya, 7 Orang Positif Narkoba, 3 Diantaranya LC

Razia Rumah Hiburan di Surabaya

Razia Rumah Hiburan di Surabaya

selalu.id - Satpol PP Surabaya melakukan razia Rumah Hiburan Umum (RHU). Petugas pun menyasar dua lokasi RHU yakni, di wilayah Surabaya Kota dan Surabaya Barat, mulai Sabtu dan Minggu, 4-5 November 2023 lalu.

Bekerjasama dengan BNN Surabaya, sebanyak 120 orang dijaring untuk dilakukan tes urine guna mendeteksi pengkomsumsian zat adiktif dan narkotika.

Humas BNN Surabaya Singgih Widi Pratomo menuturkan, dari ratusan orang itu didapati tujuh orang positif penggunaan narkotika yakni empat orang pengunjung laki-laki, dan tiga orang perempuan yang bekerja sebagai LC atau Ladies Campany alias wanita pendamping.

“Ketujuh orang ini sementara kita koordinasi dengan Satpol PP dan juga akan kita laksanakan pemeriksaan lebih lanjut terkait penyalahgunaan narkotikanya,” jelas Singgih, Senin (6/11/2023).

Singgih juga menyampaikan, pada lokasi kedua RHU tersebut mendapat hasil negatif terkait penyalahgunaan narkoba, baik dari pihak pengunjung maupun petugas RHU.

“Kebetulan untuk titik kedua ini, hasilnya negatif. Lalu untuk yang hasil test urine positif,  akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kita lakukan assesment dan juga pendalaman terkait penyalahgunaan ini,” imbuh Singgih.

Sementara itu, Kasatpol PP Surabaya, M. Fikser dalam operasi ini dua hari kemarin, petugas melakukan pengecekan terkait data administrasi kepemilikan, serta kelengkapan izin operasional RHU tersebut.

Fikser menegaskan pihaknya akan menindak tegas jika RHU tersebut tidak memiliki kelengkapan izin.

“Untuk RHU yang tidak memiliki kelengkapan izin operasional, tentunya akan ada sanksi administrasi yaitu penutupan sementara operasional RHU. Dan akan beroperasional kembali sampai mereka punya izin,” jelas Fikser.

Pada razia semalam, Satpol PP Surabaya bersama petugas gabungan mendatangi RHU di wilayah Surabaya kota. Di lokasi pertama, petugas melakukan pengecekan terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengunjung bahkan petugas RHU tersebut.

Tak hanya itu, dalam razia tersebut, juga dilakukan test urine yang dilakukan oleh BNN guna mengidentifikasi adanya penggunaan narkoba.

Pengunjung dan petugas RHU yang tidak dapat menunjukkan KTP, akan langsung ditindak dan dibawa petugas untuk dilakukan pendataan lebih lanjut. Dari hasil penjaringan RHU lokasi pertama, sebanyak sembilan orang yang dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya, yakni tujuh orang perempuan dan dua laki-laki dibawah umur.

Setelah itu, dilokasi kedua yakni di wilayah Surabaya barat, petugas mendapati tidak adanya izin terkait kelengkapan operasional RHU. Mendapati hal tersebut, petugas dengan tegas memberikan sanksi administrasi, yakni melakukan penutupan sementara operasional.

“Ditempat yang pertama izin operasionalnya sudah lengkap, tetapi untuk tempat kedua ini seluruh izinnya tidak ada, kemudian kita akan koordinasi dengan ODP terkait untuk menentukan langkah selanjutnya. Tentunya ada sanksi admininstrasi yang akan kita lakukan,” jelas Fikser.

Tak hanya itu, Fikser juga menjelaskan kedua RHU tersebut juga diberikan surat pernyataan yang berisi tentang tidak menerima tamu dibawah umur serta tidak memperkerjakan pegawai dibawah umur.

“Kita buat pernyataan, bila mereka melanggar pernyataan maka kita akan lakukan tindakan tegas. Sanksi administrasi yang bisa kita lakukan adalah penyegelan,” tegas Fikser.

Baca Juga: Begini Cerita Anggota Satpol PP Korban Penganiayaan Massa Buruh

Editor : Ading