Kamis, 04 Jun 2026 07:56 WIB

Undangan Silaturahmi Ganjar Pranowo dengan Paguyuban Kades Pakai Logo Pemprov Jatim, Bakesbangpol: Pelanggaran!

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 16 Jul 2023 20:07 WIB
Undangan silaturahmi paguyuban kepala desa Jawa Timur dengan Bacapres Ganjar Pranowo
Undangan silaturahmi paguyuban kepala desa Jawa Timur dengan Bacapres Ganjar Pranowo

selalu.id - Beredar surat undangan silaturahmi Paguyuban Kepala Desa Jawa Timur bersama relawan Ganjar Pranowo menggunakan logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Diketahui surat undangan bernomor 003/PKD/Jatim/2023 itu untuk kegiatan silaturahmi dengan Bakal Calon Presiden (Bacapres) dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo di Surabaya.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Berdasar keterangan dari undangan, silaturahmi dilakukan pada Minggu 16 Juli 2023, mulai pukul 11.00 WIB, di Grand City Convention Hall, Surabaya.
Menanggapi itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur, Eddy Supriyanto mengatakan bahwa sesuai perda pasal 6, untuk kop surat dengan logo Jerbasuki Mawa Bea, digunakan untuk surat kedinasan pada pemerintahan Pemprov Jatim.

"Pemprov ini terdiri dari banyak ASN, yang semuanya taat pada hukum, netral dan tidak berpolitik. Politik kita politik kebangsaan, pelayanan kepada publik dan mensejahterakan masyarakat (semua lapisan masyarakat),"kata Eddy, saat dihubungi selalu.id, Minggu (16/7/2023).

Eddy pun menegaskan apabila logo tersebut digunakan untuk kampanye politik, tentu merugikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ia menyebut undangan Paguyuban Kades Jatim itu melanggar ketentuan.

Baca Juga: 2 Jemaah Haji Probolinggo Masih Tertahan di Arab Saudi, Ini Identitas dan Penyebabnya

"Jadi apabila logo itu dipakai oleh Paguyuban utk berpolitik, maka sangat merugikan Pemprov Jatim,"tegasnya.

Meski begitu, Eddy menjelaskan bahwa Paguyuban Kepala Desa sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf. Ia menilai yang dilakukan paguyuban kades se-Jawa Timur terkait undangan tersebut adalah tidak benar.

"Pihak paguyuban sudah merasa bersalah dan akan meminta maaf serta akan klarifikasi kepada media, bahwa apa yang dilakukan itu tidak benar, merugikan pemerintah dan tidak sesuai dengan ketentuan,"ungkapnya.

Baca Juga: Idul Adha Jadi Momentum Kebersamaan, PDIP Jatim Salurkan 468 Sapi Kurban

Sementara, Ketua Asosiasi Kepada Desa Jawa Timur, Manuwar mengklarifikasi bahwa acara undangan tersebut tidak melibatkan Pemprov Jatim. Pihaknya mengaku salah dan keliru memasang logo Jatim.

"Ini murni perkumpulan para Kades yang mengadakan silaturahim pada hari ini.
Tidak ada keterlibatan dari Pemprov Jatim.
Cuma logonya keliru kami pasang. Kami atas nama koordinator paguyuban perkumpulan kepala desa se-Jatim mohon maaf atas kekeliruan menggunakan logo pemprov jatim yang kami pasang dalam undangan tersebut,"ucapnya.(Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.

Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya

Tersangka merupakan spesialis pembobol rumah kosong. Tersangka juga tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa.