Senin, 07 Sep 2026 16:35 WIB

Kabar Gembira! Honorer Pemkot Surabaya Dapat THR Gaji Ke-13 Jelang Lebaran

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 13 Apr 2023 18:30 WIB
Kepala Dinkominfo Kota Surabaya, Muhammad Fikser
Kepala Dinkominfo Kota Surabaya, Muhammad Fikser

Selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya akhir merealisasikan kebijakan THR merata bagi semua karyawan atau pekerja di lingkungan Pemkot Surabaya, yakni non-ASN atau honorer bisa dapat THR atau gaji ke-13 berdasarkan kelas jabatannya, seperti yang dijanjikan oleh Wali Kota Eri Cahyadi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Muhammad Fikser mengatakan, non-ASN yang masuk kelas jabatan 3 dan 4, akan mendapatkan gaji ke-13.

Baca Juga: Gaji ke-13 Tenaga Kontrak dan PNS Surabaya Cair Mulai 26 Maret 2024

“Yang masuk dalam kategori kelas jabatan 3 dan 4, seperti driver, petugas kebersihan, dan petugas keamanan, itu mendapatkan gaji ke-13, seperti yang disampaikan sebelumnya,” kata Fikser, Kamis (13/4/2023).

Fikser menerangkan, gaji ke-13 itu diberikan menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri. Hal itu berdasarkan dalam Surat Menpan RB tanggal 14 Oktober 2022, tenaga non-ASN atau tenaga kontrak di Pemkot pada tahun 2023 terbagi menjadi dua kategori. Kedua kategori itu terdiri dari tenaga penunjang dan non-penunjang.

"Untuk tenaga penunjang ini terdiri dari petugas kebersihan, pengamanan dan driver (sopir), termasuk pihak ketiga. Di tahun 2023, tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan mekanisme honorarium bukan merujuk kepada UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) pada UU Cipta Kerja," terangnya.

Demikian pula dengan tenaga non-penunjang, Fikser menjelaskan, bahwa mereka juga dipastikan masih tetap bekerja sesuai hasil evaluasi Kemenpan RB. Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan kelas jabatan hingga uraian tugas tenaga outsourcing non-penunjang.

"Karena itu hasil dari evaluasi terkait tenaga outsourcing tahun 2022, sudah tidak merujuk kepada outsourcing yang dipihakketigakan. Tetapi adalah karena Pemkot ingin mereka tetap bekerja, maka sesuai ketentuan tetap diperbolehkan dan diperkenankan sesuai Surat Menpan RB melalui kontrak perorangan di belanja barang dan jasa," pungkasnya. (Ade/Adg)

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kisah Pilu PMI Jember yang Meninggal Usai Tertusuk Paku di Malaysia

Pembiayaan kepulangan jenazah almarhum ditanggung penuh secara pribadi oleh Bupati Jember Muhammad Fawait tanpa menggunakan dana APBD.

Hidupkan Ekosistem Kreatif, Dekesda Gelar Darjonesia Dance Festival dan Proyeksikan Museum Narotama

Sidoarjo layaknya kertas putih. Pembangunan fisik yang masif jangan sampai mengikis nilai-nilai kebudayaan yang menjadi identitas daerah.

Harga Emas Antam Hari Ini: Kurang Baik Tapi Masih Lumayan, Ini Rinciannya 

Sebagai informasi, harga buyback ini merupakan harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual kembali emasnya.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Pengangguran Lagi Beruntung, Yang Kerja juga Ada Peluang Menarik

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.