Jumat, 24 Jul 2026 07:35 WIB

Kabar Gembira! Honorer Pemkot Surabaya Dapat THR Gaji Ke-13 Jelang Lebaran

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 13 Apr 2023 18:30 WIB
Kepala Dinkominfo Kota Surabaya, Muhammad Fikser
Kepala Dinkominfo Kota Surabaya, Muhammad Fikser

Selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya akhir merealisasikan kebijakan THR merata bagi semua karyawan atau pekerja di lingkungan Pemkot Surabaya, yakni non-ASN atau honorer bisa dapat THR atau gaji ke-13 berdasarkan kelas jabatannya, seperti yang dijanjikan oleh Wali Kota Eri Cahyadi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Muhammad Fikser mengatakan, non-ASN yang masuk kelas jabatan 3 dan 4, akan mendapatkan gaji ke-13.

Baca Juga: Gaji ke-13 Tenaga Kontrak dan PNS Surabaya Cair Mulai 26 Maret 2024

“Yang masuk dalam kategori kelas jabatan 3 dan 4, seperti driver, petugas kebersihan, dan petugas keamanan, itu mendapatkan gaji ke-13, seperti yang disampaikan sebelumnya,” kata Fikser, Kamis (13/4/2023).

Fikser menerangkan, gaji ke-13 itu diberikan menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri. Hal itu berdasarkan dalam Surat Menpan RB tanggal 14 Oktober 2022, tenaga non-ASN atau tenaga kontrak di Pemkot pada tahun 2023 terbagi menjadi dua kategori. Kedua kategori itu terdiri dari tenaga penunjang dan non-penunjang.

"Untuk tenaga penunjang ini terdiri dari petugas kebersihan, pengamanan dan driver (sopir), termasuk pihak ketiga. Di tahun 2023, tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan mekanisme honorarium bukan merujuk kepada UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) pada UU Cipta Kerja," terangnya.

Demikian pula dengan tenaga non-penunjang, Fikser menjelaskan, bahwa mereka juga dipastikan masih tetap bekerja sesuai hasil evaluasi Kemenpan RB. Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan kelas jabatan hingga uraian tugas tenaga outsourcing non-penunjang.

"Karena itu hasil dari evaluasi terkait tenaga outsourcing tahun 2022, sudah tidak merujuk kepada outsourcing yang dipihakketigakan. Tetapi adalah karena Pemkot ingin mereka tetap bekerja, maka sesuai ketentuan tetap diperbolehkan dan diperkenankan sesuai Surat Menpan RB melalui kontrak perorangan di belanja barang dan jasa," pungkasnya. (Ade/Adg)

Editor : Ading
Berita Terbaru

FKPPH Jatim Tebar Semangat Kepedulian Lingkungan Lewat Aksi Tanam Mangrove

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian peringatan Anniversary FKPPH Ke-39 yang mengusung tema "39 Tahun Mengabdi, Berkarya Sepenuh Hati".

Atasi Kendala Transportasi Warga Miskin, Pemkab Jember Luncurkan Layanan Kesehatan Home Care

Selain pelayanan medis, Pemkab Jember juga akan memberikan bantuan sembako secara berkala kepada keluarga kurang mampu sebagai bentuk dukungan.

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp2,9 Miliar

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Tas Kresek Berisi Rp200 Juta dan Nama "Pak Wali" dalam Sidang Korupsi Proyek di Madiun

Saat ini, majelis hakim masih mendalami keterkaitan isi percakapan itu dengan dugaan aliran dana yang menjadi pokok perkara.

Miris, Ayah di Surabaya Pilih Berjudi untuk Beli Susu Anak

Kasus ini menggambarkan persoalan ekonomi yang dihadapi terdakwa. Namun, alasan tersebut tidak menghapus fakta bahwa perbuatannya tetap melanggar hukum.

Momen Haru Warga Mojokerto Sambut Bantuan Air Bersih dari Pemerintah

Kalaksa BPBD Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin mengatakan dropping air bersih untuk desa terdampak kekeringan diperkirakan berlangsung hingga 5 September 2026.