Senin, 23 Jun 2025 01:09 WIB

Gaji ke-13 Tenaga Kontrak dan PNS Surabaya Cair Mulai 26 Maret 2024

  • Reporter : Ade Resty
  • | Kamis, 21 Mar 2024 14:02 WIB
Foto: Wali Kota Eri

Foto: Wali Kota Eri

selalu.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-13 untuk pegawai Pemerintah Kota akan segara diturunkan.

Eri menyampaikan gaji ke-13 tidak hanya didapatkan oleh Aparatur Negara Sipil (ASN) namun juga pegawai honorer atau tenaga kontrak akan mendapatkan tunjangan tersebut.

“Tenaga kontrak penunjang juga akan mendapatkan gaji ke-13 ini. Kami sampaikan datanya ke Kementrian Keuangan dan tenaga kontrak penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 ini,” kata Eri saat berkunjung ke DPC PKB Surabaya pada Rabu (20/3/2024) malam.

Terkait besaran nominal, kata dia, gaji ke-13 itu sesuai informasi dari pemerintah pusat yakni paling cepat 26 Maret 2024 atau paling lama di awal April.

Sedangkan untuk tenaga kontrak ikut peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

“Untuk honorer ikut Kementerian PAN-RB, akan kita ikuti sesuai aturan,” jelasnya.
Pemberian gaji ke-13 itu diumumkan Presiden Joko Widodo melalui PP 14 Tahun 2024. Nominal gaji ke-13 akan dibayarkan secara penuh tanpa ada potongan atas iuran apapun. Untuk pajak penghasilan akan ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Takut PHK karena Tuntut THR? Posko Aduan DPRD Surabaya: Identitas Pelapor Aman!

Editor : Ading