Jumat, 04 Sep 2026 23:05 WIB

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Tipu 25 Ribu Orang dan Untung Rp 9 Triliun

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 08 Mar 2023 16:01 WIB
Wahyu Kenzo
Wahyu Kenzo

selalu.id - Polda Jawa Timur melalui Polresta Malang telah menangkap tersangka Wahyu Kenzo, pada Minggu, (5/3/2023) lalu. Penangkapan Crazy Rich Surabaya ini atas kasus penipuan robot trading auto trade gold (ATG).

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan Wahyu Kenzo telah menipu ribuan korban dan mendapatkan keuntungan Rp 9 Triliun. Bahkan korban tak hanya berasal di Indonesia, namun hingga ke negara lain.

Baca Juga: 12 Warga Jatim jadi Korban Penipuan Kerja ke Hong Kong, Kerugian Ratusan Juta

"Untung Rp 9 triliun dengan menipu 25 ribu orang, termasuk di negara lain," kata Irjen Toni, saat rilis ungkap kasus penipuan ATG di Humas Polda Jatim, Rabu (8/3/2023).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, kasus penipuan ini berawal dari pelapor berisinal MY (45) yang malapor ke Polisi pada tanggal 25 September 2023.

Awalnya MY ditawarin menjadi member ATG hingga mengikuti investasi ke perusahaan PT. Pansaky Berdikari Bersama yang diduga milik Wahyu Kenzo.

"Korban MY deposit satu miliar ditransfer ke rekening mandiri tersangka. Sudah kami lakukan penelurusan dan sudah kami bekukan di awal 2022," ujarnya.

Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan bahkan sempat memanggil Wahyu Kenzo sebagai saksi. Hasilnya, Wahyu Kenzo terbukti melakukan penipuan.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Tipu 140 Korban dari Aceh hingga Papua

"Tanggal 5 maret sudah kami lakukan penahanan Wahyu Kenzo sampai 20 hari ke depan. 500 orang pengguna robot trading melaporkan, kemungkinan kerugian 500 miliar hingga 1 triliun. Kami akan bentuk tim khusus di polda jatim untuk pendalaman aset," jelasnya.

Sebagai pintu awal untuk memanipulasi para investor, tersangka Wahyu Kenzo menawarkan bisnis produk susu nutrisi dengan iming-iming bonus investasi robot trading ATG.

Atas penipuan itu, Wahyu Kenzo dikenakan sejumlah pasal, yakni Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pidana penjaranya paling lama 12 tahun, atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Inspektorat Usut Tuntas Penipuan Loker Pemkot oleh Oknum Dishub dan Satpol PP

Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri. Pasal ini mengancam penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah.

Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Pasal 378 KUHP Tentang penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun. Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya empat tahun, dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Ade/SL1)

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Tokoh masyarakat Surabaya, Saleh Mukadar, menilai penerapan aturan jam operasional secara seragam tanpa melihat jenis komoditas adalah langkah yang keliru.

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Gus Ipul Mulai Sisir Data dan Siapkan Sanksi ASN

Langkah ini diambil memastikan transaksi tersebut benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat atau akibat penyalahgunaan identitas dan rekening oleh pihak lain.

SMARTFREN Unlimited 5G, Pengalaman Digital dan Entertainment yang Semakin Dekat dengan Masyarakat

selalu.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) terus memperluas jaringan 5G nasional XLSMART dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas jaringan di

Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

Saat ini, Pemkot mematangkan tahap penjaringan masukan akhir dari para pemangku kepentingan.

Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Tak cuma soal izin, limbah darah hingga kotoran yang dibuang sembarangan ke saluran air dinilai membahayakan kesehatan warga.

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.