Diduga Sopir Kurang Mahir Menyetir, Daihatsu Grand Max Seruduk Tiga Warung di Surabaya
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 06 Jul 2020 16:41 WIB
Surabaya (selalu.id) - Mobil jenis minibus Gran Max menyeruduk tiga warung di Jalan Lontar Batu 109, Senin (6/7/2020) sekitar pukul 10.30 WIB. Kondisi warung rusak parah.
Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang
Gran Max nopol L 1020 HA tersebut dikemudikan oleh Mulyono (25) yang diketahui sebagai karyawan Rumah Makan (RM) Apung. Selain menabrak warung Grand Max juga menyeruduk satu motor.
Peristiwa ini tidak merenggut korban jiwa. Informasi yang dihimpun, Mulyono disuruh mengambil barang dengan mengendarai Gran Max.Diduga kurang mahir saat mengemudi mobil, saat baru keluar dari tempat kerjanya mobil mendadak mati.
Tiga warung yang diseruduk Gran Max rusak parah
Kemudian oleh Mulyono dihidupkan lagi mobilnya dan salah menginjak pedal, sehingga begitu mobil jalan langsung nyelonong menabrak warung.
"Awalnya mobil tidak bisa menyala. Tapi begitu menyala, mobil sampai kebablasan menabrak warung," kata Jessy Fang, pengguna jalan yang kebetulan melintas di TKP.
Sementara Agus Wahyudi, kerabat penjual es degan mengungkapkan, ada tiga warung yang berada di lokasi kejadian.
Dari tiga warung tersebut, warung yang ada di tengah dalam keadaan kosong, warung nasi yang ditabrak Gran Max milik Rahmawati, dan warung es degan milik Imam.
"Kebetulan di kedua warung tidak ada pengunjung. warung es degan juga persiapan buka. Hanya saja motornya kebetulan di parkir depan warung nasi," ungkap Agus.
Kondisi Daihatsu Grand Max usai menyeruduk tiga warung
Sementara itu, Kapolsek Lakarsantri, Kompol Palma Fahlevi melalui anggotanya Aiptu Masno membenarkan kejadian kecelakaan itu dan tidak ada korban jiwa.
Mobil dikemudikan karyawan RM Apung dan saat itu hendak mengambil barang. Karena karyawan belum mahir mengemudi mobil menabrak warung.
"Pengemudi mobil salah injak pedal. Niatnya menginjak pedal rem, tapi malah menginjak gas, sehingga menabrak warkop," kata Masno di tempat kejadian perkara (TKP). Editor : Redaksi
