Kamis, 22 Okt 2026 05:55 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Pusat Perbelanjaan Jelang Lebaran 2020

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 19 Mei 2020 17:15 WIB

Surabaya (selalu.id) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berusaha memantau dan mengawasi pusat perbelanjaan di Kota Surabaya. Bahkan, personil Satpol PP dan BPB Linmas Kota Surabaya rutin keliling ke mal-mal sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 1 hingga jilid 2 diberlakukan.

Pengawasan tersebut juga terus dilakukan menjelang lebaran 2020 ini. Hal itu terus dilakukan demi memastikan protokol kesehatan terus dilakukan dan semuanya patuh pada Perwali nomor 16 tahun 2020.

Baca Juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto memastikan pihaknya terus keliling ke mal-mal untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan tersebut. Terlebih lagi sudah mendekati lebaran idul fitri, sehingga dia mengaku sudah menerjunkan tim khusus untuk keliling ke mal-mal itu.

“Kami selalu mengingatkan pemilik toko untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan. Bahkan, kami juga mengingatkan para pengunjung untuk selalu pakai masker, jaga jarak dan tidak berkerumum,” tegas Irvan, Selasa (19/5/2020).

Menurut Irvan, secara massif Selasa kemarin personil Satpol PP disebar ke berbagai mal sejak pagi. Patroli Tim Pakai Masker dan Jaga Jarak itu dimulai dari Tunjungan Plaza, kemudian Grand City, Pakuwon Super Mall, Delta Plaza Surabaya, BG Junction di Jl. Bubutan, dan beberapa mal lainnya.

Baca Juga: Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider

“Setiap mal itu berbeda-beda penanganannya, tapi intinya kami sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pengelola dan pengunjung mal terkait pelaksanaan PSBB jilid ll di Kota Surabaya,” ujarnya.

Irvan memastikan, jika protokol kesehatan itu diabaikan pengelola mal maupun pengunjung mal, maka sanksi bisa saja dilakukan. Misalnya, untuk warga yang tetap bandel tak memperhatikan imbauan serta protokol kesehatan bisa saja disita KTP-nya oleh aparat penegak Perda, dan selanjutnya dilakukan proses lebih lanjutan.

Baca Juga: 45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak

Sementara untuk pengelola mal, bisa saja diberikan peringatan tertulis atau tahapan terburuknya bisa rekomendasi untuk pencabutan izin. Ia memastikan bahwa pengawasan ini akan terus dilakukan supaya Perwali nomor 15 tahun 2020 benar-benar diterapkan secara maksimal.

“Jadi, kami mohon pihak pengelola mal dan pengunjung untuk selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan ini. Sebab, pemerintah tidak bisa bergerak sendiri, harus ada dukungan dari semua pihak untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” pungkasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Antisipasi Kekeringan, Pemkab Mojokerto Salurkan 84 Tangki Air Bersih ke Trawas dan Ngoro

Langkah Pemkab Mojokerto ini diharapkan dapat meringankan beban warga selama musim kemarau dan memastikan kebutuhan air bersih terpenuhi hingga musim hujan.

Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Bentengi Siswa dari Bullying dan Narkoba

Irjen Dekananto memastikan Polisi Jogo Sekolah tidak akan berhenti sebagai kegiatan seremonial belaka, melainkan memberi manfaat nyata bagi pendidikan di Jatim.

Sindikat Pengoplos LPG Subsidi Digulung Polres Pasuruan, 8 Orang Diamankan

Nilai penjualan ditaksir mencapai Rp300 juta dengan proyeksi keuntungan pihak B-P hingga Rp1 miliar, yang kini masih terus didalami penyidik.

Pemkab Sidoarjo Jemput Bola Layanan Usaha, Minta Perusahaan Rekrut 80% Pekerja Lokal

Pemkab Sidoarjo meminta dunia usaha memberikan prioritas kepada warga ber-KTP Sidoarjo dalam perekrutan tenaga kerja melalui layanan one desk stop service.

DPRD dan Pemprov Jatim Ancam Sanksi Sekolah Penahan Ijazah: Jangan Hambat Masa Depan Siswa!

Praktik tersebut dinilai sangat merugikan dan menghambat masa depan siswa untuk melanjutkan studi maupun melangkah ke dunia kerja.

Polda Jatim dan Stakeholder Targetkan Jawa Timur Bebas ODOL pada 2027

Polda Jatim juga menyoroti bahwa simpul utama praktik ODOL berakar pada komitmen bisnis antara pemilik barang (shipper) dan pengusaha angkutan (transporter).