Rabu, 21 Okt 2026 11:52 WIB

DPRD Surabaya Pelototi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Gedung Bertingkat

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 21 Apr 2022 23:10 WIB
Ketua Komisi A DPRD Surabaya,  Pertiwi Ayu Krishna
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna

selalu.id - DPRD Kota Surabaya mengingatkan kembali kepada para pemilik gedung tinggi agar tidak mengabaikan aturan-aturan terutama harus mengurus izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna, mengatakan bahwa dari 109 pemilik gedung di Surabaya, 51 diantaranya belum mengantongi izin SLF.

Baca Juga: Bunda Jelita Surabaya Integrasikan Layanan Ibu dan Bayi Sejak Catin hingga Pascapersalinan

"Semua harus punya SLF harus mengantongi surat izin itu, "kata Ayu, saat ditemui usai hearing Komisi A bersama Pemkot dan Pemilik-pemilik Gedung di ruang rapat DPRD Surabaya, Kamis (21/4/2022).

Ayu menyampaikan, DPRD bersama Pemkot Surabaya melakukan pengawasan gedung-gedung itu untuk menuntaskan izin SLF.

"Jadi kami betul-betul Intens dalam bulan ini juga harus memanggil semua seluruh gedung yang memang belum berizin belum ada mengantongi ijin,"ujarnya.

Lebih lanjut Ayu menjelaskan, pihaknya tetap akan mengawasi perizinan-perizinan pemilik gedung tersebut dengan terus memantau proses perizinan gedung-gedung itu.

"Saya setiap dua minggu akan terus memantau membantu pemerintah kota ya tentunya memberikan rekomendasi untuk keselamatan,"terangnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menambahkan bahwa Pemkot Surabaya telah menegur 97 bangunan tinggi di atas 8 lantai terkait SLF.

"Setelah kita evaluasi ada 49 yang sudah mengurus dan selesai. Dulu sebelum ada SLF itu sudah ada, 12 sebagian ada yang habis. Nah kami mulai menegur bulan Februari tanggal 4, kami tegur semua dan beberapa sudah berproses,"jelasnya.

Menurutnya, pemilik gedung yang tidak menuntaskan perizinan tersebut, karena ada beberapa kendala teknis.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Perketat Penjualan Minol, Pembeli Wajib Tunjukkan Identitas

Yakni dokumen-dokumen yang terkendala dengan andal dan sistem drainase. Sehingga pihaknya juga berusaha mencarikan solusi.

"Dulu rekomendasi membuat drainase di luar ternyata ada keluhan bahwa diluar, banyak kabel unitilitas ya sudah ganti sistem drainer di dalam," jelasnya.

Rekomendasi tersebut memang harus terkait dengan OPD, seperti dinas PU untuk kolam tampungan sistem drainase. Dinas DLH untuk limbahnya, Dinas Perhubungan untuk lalu lintasnya, kemudian Dinkes untuk kesehatan.

"Kalau semua itu sudah terkumpul, kita rapatkan,"ujar Irvan.

Hal tersebut, kata dia, memang dibutuhkan pemenuhan terhadap rekomendasi OPD. Kemudian harus sesuai Izin Membangun Bangunan (IMB) agar langsung terbit SLF.

Baca Juga: Finalis Cak Surabaya Ditangkap Polisi, Wali Kota Eri: Gelar Akan Kita Cabut

Kemudian lanjut Irvan, beberapa pemilik gedung sudah ada yang patuh dan memiliki izin SLF. Namun ada pula masih berproses dan perpanjangan.

"Yang sudah dalam pengurusan ada 116 dari 1197 yang terbit 49 kemudian ada yang berproses dari ILh ke SLF," ujarnya.

Irvan menambahkan, dari standart keamanan harus sesuai dengan IMB yang memenuhi beberapa rekomendasi, sehingga diberikan kelayakan.

"Dua kali peringatan kalau satu dua minggu tidak ada action mengurus ketiga kali akan disegel. Sudah cukup kelonggaran yang kita berikan,"tegasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

SIER Perkuat Peluang Investasi Indonesia–Taiwan melalui Solusi Kawasan Industri Terintegrasi

Forum ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat hubungan ekonomi Indonesia dan Taiwan, sekaligus membuka peluang kerja sama di bidang investasi.

PSG Hajar Barcelona 4-2, Anak Asuh Luis Enrique Kunci Puncak Klasemen Liga Champions

Hasil ini membuat juara bertahan menyapu bersih 3 laga awal dengan poin sempurna.

Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran, Doa Lintas Agama Digelar di Sidoarjo

Istigasah dipimpin KH Rofiq Siradj.

Top 5 Berita: Pabrik Kosmetik Ilegal Digerebek hingga Rapat Kerja Pusat

Pembaca tertarik pemberitaan penggerebekan pabrik kosmetik ilegal hingga pendidikan.

Kisah Dua Saudara di Nganjuk Merawat Takdir Gamelan Legendaris di Panggung Dunia

Satu paket gamelan lengkap dibanderol mulai Rp90 juta untuk material besi puncu kuningan, sedangkan untuk material full kuningan mencapai Rp300 juta per paket.

Gegara Sampah, Garasi Rumah dan Mobil di Nganjuk Ludes Terbakar

Atas kejadian ini, pihak Damkar mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan, terutama saat kondisi cuaca berangin, apalagi musim kemarau.