Selasa, 22 Sep 2026 22:37 WIB

Pemkot Surabaya Buka Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031, Berikut Syaratnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 07 Agu 2026 17:34 WIB
Flyer seleksi calon pimpinan Baznas Kota Surabaya. (Dok. Pemkot Surabaya).
Flyer seleksi calon pimpinan Baznas Kota Surabaya. (Dok. Pemkot Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surabaya periode 2026–2031. 

Berbeda dari seleksi sebelumnya, proses rekrutmen kali ini menitikberatkan pada komitmen kerja penuh waktu, integritas, serta kemampuan menyusun strategi pengelolaan zakat yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Baca Juga: Lomba Kampung Pancasila 2026 Surabaya Resmi Digelar, Berhadiah Puluhan Juta dan Bantuan Menarik

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto, mengatakan proses seleksi mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.

Menurutnya, ada empat kriteria utama yang harus dipenuhi para calon pimpinan BAZNAS Surabaya.

"Pertama, memiliki komitmen tinggi dan rekam jejak yang baik dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Kedua, memahami syariat Islam yang berkaitan dengan zakat," jelas Arief, Jumat (7/8/2026).

Selain itu, para calon juga dituntut mampu menyusun perencanaan strategis, mengelola penghimpunan dan pendistribusian dana secara efektif, serta membangun hubungan yang baik dengan masyarakat, para muzaki, dan pemerintah daerah.

Arief mengatakan, Pemkot Surabaya melibatkan sejumlah pihak eksternal untuk menjaga independensi proses seleksi. Di antaranya, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya, akademisi, tokoh masyarakat, dan ulama.

Baca Juga: Bansos di Surabaya Tak Lihat Desil, Eri Cahyadi: Ada yang Masih Belum Dapat Bantuan

"Kami menggandeng penguji independen untuk menilai kapasitas intelektual, kemampuan berpikir strategis, kepemimpinan, serta kelayakan para calon," katanya.

Tak hanya itu, para pelamar diwajibkan berstatus warga negara Indonesia, beragama Islam, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

Persyaratan lain yang menjadi sorotan ialah kesediaan calon untuk bekerja secara penuh waktu dan tidak merangkap jabatan sebagai aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara (BUMN), maupun badan usaha milik daerah (BUMD).

Baca Juga: Investasi 5 Miliar Lewat PT OSO Sekuritas, Dua Terdakwa Divonis Satu hingga 2,5 Tahun

"Mereka juga harus memiliki visi, misi, dan rancangan program kerja untuk pengembangan BAZNAS Kota Surabaya," papar Arief.

Pendaftaran akan dibuka pada 1–10 September 2026 melalui portal resmi Kementerian Agama. 

Pemkot Surabaya berharap seleksi tersebut mampu melahirkan pimpinan BAZNAS yang tidak hanya memahami tata kelola zakat, tetapi juga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat di Kota Pahlawan.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Bikin Merinding, Begini Suara Mengerikan saat Medan Magnet Bumi Berbalik Arah

Data inti es menunjukkan kadar Berilium-10, isotop yang terbentuk dari hantaman radiasi kosmik, melonjak hingga dua kali lipat.

Aturan Baru Jalan Tol, Jangan Diabaikan Bila Tak Mau Kena Sanksi Tegas

Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat ketentuan lama yang diatur dalam Permen PU Nomor 16 Tahun 2014.

Revitalisasi Sekolah di Jember Bawa Berkah, 5.000 Tukang dan Kuli Bangunan Ketiban Rezeki

Bagi para pekerja, kesempatan tersebut menjadi tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka pun mengaku senang atas program tersebut.

Jangan Lakukan Ini pada Kendaraanmu jika Tak Mau Dipenjara

Ancaman sanksi bagi pengendara yang membandel diatur jelas dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sederet Langkah Serius Pemkab Jember dalam Menata Pasar Tanjung

Pemkab Jember juga menjadwalkan sosialisasi skenario penataan kawasan dan trotoar kepada para pedagang sebelum kebijakan resmi diterapkan permanen di lapangan.

Maling Motor asal Sidoarjo Dibekuk Polisi Mojokerto, 3 Penadah Ikut Diamankan

Kasus ini terungkap setelah tim melakukan penyelidikan intensif dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.