Pemkot Surabaya Buka Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031, Berikut Syaratnya
- Penulis : Ade Resty
- | Jumat, 07 Agu 2026 17:34 WIB
selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surabaya periode 2026–2031.
Berbeda dari seleksi sebelumnya, proses rekrutmen kali ini menitikberatkan pada komitmen kerja penuh waktu, integritas, serta kemampuan menyusun strategi pengelolaan zakat yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Baca Juga: Jejak Gelap "Ambulans Pemetik Kursi Taman" di Sudut Surabaya
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto, mengatakan proses seleksi mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Menurutnya, ada empat kriteria utama yang harus dipenuhi para calon pimpinan BAZNAS Surabaya.
"Pertama, memiliki komitmen tinggi dan rekam jejak yang baik dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Kedua, memahami syariat Islam yang berkaitan dengan zakat," jelas Arief, Jumat (7/8/2026).
Selain itu, para calon juga dituntut mampu menyusun perencanaan strategis, mengelola penghimpunan dan pendistribusian dana secara efektif, serta membangun hubungan yang baik dengan masyarakat, para muzaki, dan pemerintah daerah.
Arief mengatakan, Pemkot Surabaya melibatkan sejumlah pihak eksternal untuk menjaga independensi proses seleksi. Di antaranya, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya, akademisi, tokoh masyarakat, dan ulama.
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Polemik RM Ayam Goreng Ny Suharti Tuntas dengan Transparan dan Humanis
"Kami menggandeng penguji independen untuk menilai kapasitas intelektual, kemampuan berpikir strategis, kepemimpinan, serta kelayakan para calon," katanya.
Tak hanya itu, para pelamar diwajibkan berstatus warga negara Indonesia, beragama Islam, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
Persyaratan lain yang menjadi sorotan ialah kesediaan calon untuk bekerja secara penuh waktu dan tidak merangkap jabatan sebagai aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara (BUMN), maupun badan usaha milik daerah (BUMD).
"Mereka juga harus memiliki visi, misi, dan rancangan program kerja untuk pengembangan BAZNAS Kota Surabaya," papar Arief.
Pendaftaran akan dibuka pada 1–10 September 2026 melalui portal resmi Kementerian Agama.
Pemkot Surabaya berharap seleksi tersebut mampu melahirkan pimpinan BAZNAS yang tidak hanya memahami tata kelola zakat, tetapi juga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat di Kota Pahlawan.
Editor : Zain AhmadURL : https://selalu.id/news-14973-pemkot-surabaya-buka-seleksi-pimpinan-baznas-20262031-berikut-syaratnya
