Selasa, 22 Sep 2026 18:42 WIB

Maling Motor asal Sidoarjo Dibekuk Polisi Mojokerto, 3 Penadah Ikut Diamankan

Para pelaku saat digiring di Polres Mojokerto. (Supri/selalu.id)
Para pelaku saat digiring di Polres Mojokerto. (Supri/selalu.id)

selalu.id - Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Kabupaten Mojokerto. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap satu pelaku utama dan tiga orang yang diduga sebagai penadah. 

Pelaku utama diketahui bernama Mochamad Ikhsanul Mukminin, warga Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, petugas juga mengamankan Fatkur Rosi, Jamaludin asal Surabaya, serta Mohamad Syafi dari Kabupaten Sampang, Madura yang berperan menampung barang curian atau penadah. 

Baca Juga: Dua Pesilat Diringkus Gegara Keroyok Pemotor di Mojokerto

Kasus ini terungkap setelah tim melakukan penyelidikan intensif dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Dari rekaman tersebut, identitas pelaku akhirnya teridentifikasi hingga akhirnya ditangkap. 

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indra Waspada dalam konferensi pers menjelaskan, pelaku beraksi memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih menempel di motor. 

"Tersangka terlebih dahulu memantau situasi di sekitar rumah korban. Ketika dirasa aman dan korban sudah masuk rumah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang kuncinya masih tergantung," kata Grandika. 

Pencurian itu terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di area Pungging Krisik, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. 

Saat kejadian, korban memarkir Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2019 dengan nopol S-4189-NAD di teras rumah. Korban tidak sadar kunci masih tertinggal di lubang kontak, lalu masuk ke dalam rumah. 

"Selesai memarkir, korban masuk rumah. Bersamaan dengan itu pelaku yang sedang jalan kaki melintas dan memperhatikan kondisi rumah korban," lanjut Grandika. 

Sekitar pukul 12.30 WIB, korban mendengar suara motor dari teras. Awalnya dikira dipakai keluarga, namun setelah dicek ternyata motor miliknya sudah raib. 

Baca Juga: Sembilan Calon Jemaah Umrah PT Annisa Ahmada di Mojokerto Lapor Polisi, Diduga Ditipu

"Modusnya acak. Pelaku berkeliling mencari motor yang diparkir dengan kunci masih menancap. Jika situasi sepi, motor langsung diambil," terang Wakapolres. 

Untuk beraksi, pelaku berangkat dari tempat kosnya di Pasuruan. Ia ke Mojokerto naik angkutan umum, turun di Mojosari, lalu berjalan kaki ke wilayah Pungging untuk mencari target. 

"Setelah menemukan sasaran, pelaku mendorong motor korban menjauh dulu dari rumah. Setelah cukup jauh baru mesin dinyalakan dan motor dibawa kabur," jelasnya. 

Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto kemudian menelusuri sejumlah titik CCTV. Hasil analisa mengarah pada Moch Ikhsanul Mukminin. Pelaku akhirnya diringkus di Jalan Raya Pekukuhan, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari. 

Baca Juga: Gagal Dapat Motor, Dua Pemuda Surabaya Kini Tidur di Penjara

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri Honda Scoopy merah hitam nopol S 4189 NAD. Dari pengembangan, ia juga mengaku sudah beraksi di 10 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Mojokerto. 

"Kami terus dalami dan menemukan beberapa TKP lain. Dari pengembangan itu pula kami mengamankan tiga orang yang diduga penadah," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. 

Sedangkan tiga penadah dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Sederet Langkah Serius Pemkab Jember dalam Menata Pasar Tanjung

Pemkab Jember juga menjadwalkan sosialisasi skenario penataan kawasan dan trotoar kepada para pedagang sebelum kebijakan resmi diterapkan permanen di lapangan.

Lomba Kampung Pancasila 2026 Surabaya Resmi Digelar, Berhadiah Puluhan Juta dan Bantuan Menarik

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, Lomba Kampung Pancasila menjadi momentum untuk menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Atasi Macet Jangka Panjang, Pemkab Sidoarjo Minta Flyover Gedangan Dibangun 6 Lajur

Desain flyover harus diselaraskan dengan rencana pembangunan jalur ganda PT KAI dan SRL yang dijadwalkan mulai dibangun pada 2027.

Mas Bechi, Terpidana Kekerasan Seksual Santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Kini Telah Bebas

Status tersebut bukan pembebasan murni. Ia tetap menjalani sisa masa pidana di bawah pengawasan hingga masa hukuman berakhir.

Bansos di Surabaya Tak Lihat Desil, Eri Cahyadi: Ada yang Masih Belum Dapat Bantuan

Pemkot Surabaya akan mengarahkan ASN turun langsung ke lingkungan warga untuk mengecek kondisi ekonomi penerima bantuan.

Investasi 5 Miliar Lewat PT OSO Sekuritas, Dua Terdakwa Divonis Satu hingga 2,5 Tahun

Sidang putusan digelar di Ruang Kartika dengan Ketua Majelis Hakim S Pujiono.