Rabu, 23 Sep 2026 20:38 WIB

Jangan Lakukan Ini pada Kendaraanmu jika Tak Mau Dipenjara

Ilustrasi. (Dok. Selalu.id).
Ilustrasi. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - Pengendara kendaraan bermotor diimbau untuk tidak main-main dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak sekali-kali menutup, melipat, maupun memodifikasi pelat nomor kendaraan mereka di jalan raya.

Baca Juga: Polri Perkuat Pengamanan Jelang Muktamar ke-35 NU di Jombang

Tindakan menyamarkan identitas kendaraan tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk tindakan ilegal yang dapat memicu penindakan langsung dari petugas di lapangan hingga sanksi pidana.

TNKB bukanlah hiasan atau pelengkap estetika semata. Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, TNKB merupakan tanda registrasi resmi yang diterbitkan langsung oleh Polri sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Fungsi utamanya adalah untuk mempermudah proses identifikasi kendaraan di jalan. Oleh karena itu, pemasangan TNKB wajib sesuai aturan standar agar dapat dibaca dengan jelas.

Mengutip informasi dari Auto2000, penggunaan pelat nomor yang akurat dan sesuai standar sangat krusial agar identitas kendaraan dapat dikenali dengan cepat oleh petugas maupun sistem pemantauan lalu lintas.

Deretan Pelanggaran Pelat Nomor yang Kerap Dilakukan

Ada berbagai modus modifikasi atau menyamarkan pelat nomor yang masuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Berikut tindakan yang berisiko memicu sanksi tegas:

1. Menutup sebagian atau seluruh angka dan huruf pelat nomor

2. Menutupi TNKB menggunakan mika khusus atau aksesori tertentu

3. Menggunakan stiker yang mengubah atau menghalangi tulisan

4. Melipat, membengkokkan, atau mengubah bentuk fisik pelat

Baca Juga: Survei: 85,3 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2026

5. Mengecat ulang pelat hingga mengubah karakter tulisan atau membuatnya pudar

6. Memasang alat penutup pelat otomatis

7. Menggunakan aksesori kendaraan lain yang menghalangi jarak pandang ke pelat.

Terancam Kurungan 2 Bulan dan Denda Rp500 Ribu

Ancaman sanksi bagi pengendara yang membandel diatur jelas dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)."

Aturan ini menegaskan bahwa rekayasa bentuk atau upaya menutupi pelat nomor akan ditindak tegas tanpa kompromi.

Langkah Agar Aman dari Penindakan Petugas

Guna menghindari sanksi tilang maupun masalah hukum di jalan raya, pengendara diimbau menerapkan langkah-langkah berikut:

1. Gunakan Pelat Standar: Pastikan TNKB yang terpasang adalah terbitan resmi Polri tanpa dilipat atau diubah fisiknya

2. Bebas Aksesori Menghalangi: Lepas semua cover atau mika pelindung yang berpotensi memantulkan cahaya atau memudarkan tulisan

3. Pemasangan Presisi: Pasang TNKB pada dudukan resmi kendaraan agar terlihat jelas dari sudut depan dan belakang

4. Cek Berkala: Bersihkan pelat dari kotoran atau lumpur. Jika pelat rusak, pudar, atau hilang, segera urus penggantian resmi di Samsat setempat.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Ternyata, Soal Ini Kantor BPN Kota Mojokerto Digeledah KPK

Pantauan di lokasi, terdapat empat mobil Avanza berwarna hitam terparkir di halaman Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto. Diduga mobil itu dikendarai oleh tim KPK.

Oknum ASN Jember Dilaporkan ke Itjen Kemenag Buntut Nikah Siri, Modusnya Bikin Ngelus Dada

Oknum ASN itu berinisial AFA, yang bertugas di salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember.

Pungli Rekrutmen Pemkot Surabaya: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Seret Penikmat Aliran Dananya!

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan aliran uang atau keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat di atasnya, kasus tersebut harus ditelusuri sesuai ketentuan.

Kekeringan di Jatim Makin Parah, Fraksi PKS Sentil Pemprov: Jangan Cuma Sibuk Bagi-bagi Air!

Saat ini, krisis kekeringan di Jawa Timur kian meluas, dengan 24 kabupaten/kota telah menetapkan status siaga maupun tanggap darurat. 

Ketika Sedekah Bumi dan Pengajian Satukan Warga Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan bahwa Sedekah Bumi merupakan bentuk rasa syukur sekaligus momentum untuk memperkuat silaturahmi antarwarga.

Update Korban KM Virgo Transport 8: Satu Ditemukan Lagi, 116 Masih dalam Pencarian

Sebanyak 108 orang dinyatakan selamat dan 19 orang meninggal dunia. Sementara itu, 116 orang lainnya masih dalam pencarian.