Rabu, 23 Sep 2026 21:37 WIB

Aturan Baru Jalan Tol, Jangan Diabaikan Bila Tak Mau Kena Sanksi Tegas

Kecelakaan di tol. (Dok. Selalu.id).
Kecelakaan di tol. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menyiapkan aturan baru untuk memperketat pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di seluruh ruas jalan tol. Langkah ini diambil guna menjamin kenyamanan serta keselamatan para pengguna jalan.

Dalam aturan baru tersebut, salah satu poin krusial yang digembleng adalah frekuensi pemeriksaan kondisi permukaan jalan tol.

Baca Juga: Kemen PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat hingga Jalan Baru, Akankah Merata?

Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, Ni Komang Rasminiati mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) terkait SPM Jalan Tol.

Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat ketentuan lama yang diatur dalam Permen PU Nomor 16 Tahun 2014.

"Jadi sebelumnya SPM-nya itu regulasinya masih di tahun 2014, Permen PU Nomor 16 Tahun 2014. Saat ini kami sedang menyusun Rapermen SPM dengan penguatan-penguatan sesuai mandat daripada PP 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol," kata Komang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Komang menjelaskan, perubahan signifikan terletak pada pengawasan ketidakrataan permukaan jalan tol melalui International Roughness Index (IRI).

Jika sebelumnya survei IRI hanya dilakukan sekali dalam setahun, ke depan pengawasannya dinaikkan menjadi empat kali lipat.

"Di dalam Rapermen ini kami akan memperkuat, ini dilaksanakan empat kali setahun. Jadi per triwulan akan dilaksanakan survei pencatatan dari IRI atau indeks ketidakrataan permukaan jalan tol," tegasnya.

Lewat pengawasan rutin per tiga bulan ini, pemerintah berharap kondisi jalan tol yang berlubang atau tidak rata bisa terdeteksi dan diperbaiki lebih cepat demi menjamin hak konsumen jalan tol.

Tak berhenti di situ, Rapermen anyar ini juga menyiapkan sanksi administratif yang lebih tegas bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang bandel atau tidak memenuhi standar pelayanan.

"Kemudian juga dilakukan penguatan mengenai pengenaan sanksi administratif kepada Badan Usaha Jalan Tol yang tidak memenuhi pemenuhan SPM yang dipersyaratkan di dalam PP, Permen, maupun di dalam PPJT," jelas Ni Komang.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Soiree Rooftop Bar Gelar Soiree Gigs Vol 2 Akhir Pekan Ini, Ada Silampukau hingga DJ Gatra

Agenda musik akhir pekan ini bakal berlangsung pada Sabtu, 26 September 2026, mulai pukul 18.00 WIB.

Ternyata, Soal Ini Kantor BPN Kota Mojokerto Digeledah KPK

Pantauan di lokasi, terdapat empat mobil Avanza berwarna hitam terparkir di halaman Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto. Diduga mobil itu dikendarai oleh tim KPK.

Oknum ASN Jember Dilaporkan ke Itjen Kemenag Buntut Nikah Siri, Modusnya Bikin Ngelus Dada

Oknum ASN itu berinisial AFA, yang bertugas di salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember.

Pungli Rekrutmen Pemkot Surabaya: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Seret Penikmat Aliran Dananya!

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan aliran uang atau keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat di atasnya, kasus tersebut harus ditelusuri sesuai ketentuan.

Kekeringan di Jatim Makin Parah, Fraksi PKS Sentil Pemprov: Jangan Cuma Sibuk Bagi-bagi Air!

Saat ini, krisis kekeringan di Jawa Timur kian meluas, dengan 24 kabupaten/kota telah menetapkan status siaga maupun tanggap darurat. 

Ketika Sedekah Bumi dan Pengajian Satukan Warga Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan bahwa Sedekah Bumi merupakan bentuk rasa syukur sekaligus momentum untuk memperkuat silaturahmi antarwarga.