Rabu, 23 Sep 2026 16:39 WIB

Bansos di Surabaya Tak Lihat Desil, Eri Cahyadi: Ada yang Masih Belum Dapat Bantuan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 22 Sep 2026 15:37 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Pemkot Surabaya for selalu.id)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Pemkot Surabaya for selalu.id)

selalu.id– Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta proses verifikasi penerima bantuan sosial (bansos) tidak lagi hanya melihat pada klasifikasi desil.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengarahkan ASN turun langsung ke lingkungan warga untuk mengecek kondisi ekonomi penerima bantuan.

Baca Juga: Lomba Kampung Pancasila 2026 Surabaya Resmi Digelar, Berhadiah Puluhan Juta dan Bantuan Menarik

Eri mengatakan, temuan di lapangan menunjukkan masih ada warga yang membutuhkan bantuan tetapi belum mendapatkannya. Di sisi lain, ia juga menemukan warga yang dinilai mampu justru masih tercatat sebagai penerima bantuan.

“Ketika kerja itu sebuah ibadah, maka lakukan dengan hati yang ikhlas. Muduno rek (Turun ke lapangan). Ketika saya turun ke lapangan, masih ada orang tidak punya yang belum mendapatkan bantuan apapun. Hari ini jangan pernah lihat lagi namanya desil,” ujar Eri, Selasa (22/9/2026).

Eri berharap pejabat struktural hingga tim kerja dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) berkolaborasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk melakukan verifikasi langsung ke tingkat RT dan RW.

Proses penetapan penerima bantuan juga diminta melibatkan warga setempat melalui forum di tingkat RT. Eri meminta keputusan tidak hanya berdasarkan data administratif, tetapi mempertimbangkan kondisi riil warga yang diketahui lingkungan sekitar.

“Pembahasannya harus melibatkan minimal tiga perempat warga dari RT tersebut, tokoh masyarakat, tokoh agama, lurah, camat, LPMK, serta tim pendamping dari pemkot,” terangnya.

Menurut Eri, mekanisme tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko warga yang benar-benar membutuhkan bantuan justru terlewat dalam pendataan.

Baca Juga: Investasi 5 Miliar Lewat PT OSO Sekuritas, Dua Terdakwa Divonis Satu hingga 2,5 Tahun

Ia mencontohkan lansia yang hidup seorang diri tetapi belum mendapatkan bantuan. Sebaliknya, Eri mengaku masih menemukan warga yang dinilai mampu menerima bantuan ketika dirinya turun langsung ke lapangan.

“Ada lansia sendiri tidak pernah mendapatkan bantuan. Di mana kalian sebagai pejabat struktural. Mulai hari ini saya tidak mau lagi melihat ada warga yang tidak menerima bantuan ketika dia membutuhkan,” tegasnya.

Eri juga menyinggung temuan warga yang secara kasatmata dinilai mampu, tetapi masih mendapatkan bantuan, termasuk warga yang memiliki beberapa kendaraan bermotor atau sejumlah gawai.

“Saya tidak ingin hal seperti ini terjadi lagi. Verifikasi di lapangan mengenai kelayakan warga penerima bantuan harus diserahkan sepenuhnya kepada keputusan bersama warga di lingkungan setempat,” imbuhnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Telusuri Riwayat Tanah di Karangpoh, BPN Mangkir RDP

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Surabaya menerapkan sistem pengampu wilayah RW. Dinas teknis di luar kecamatan akan mendapat wilayah dampingan untuk ikut memantau kondisi masyarakat.

Sebagai contoh, sebuah RW di Kelurahan Ketintang dapat diampu Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). Sementara wilayah di Gunung Anyar dapat diampu Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag).

Eri juga menyiapkan sanksi bagi OPD yang dinilai gagal menjalankan pengawasan dan verifikasi tersebut. Dinas yang tidak mampu menunjukkan perbaikan akan diberi bendera hitam di depan kantornya.

“Berarti kalau dinasnya tidak bisa menjalankan itu, maka dinasnya akan saya kasih bendera hitam. Kalau sudah mendapatkan bendera hitam, satu bulan tidak ada perubahan, maka saya ganti mulai Kepala Dinas sampai dengan struktural Katimja-nya. Saya ganti semua karena kalian tidak bisa memberikan yang terbaik bagi warga Surabaya,” pungkasnya.

Editor : Achmad Supriyadi
Berita Terbaru

KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto Usut Kasus Suap HGB

Juru bicara KPK Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan paksa yang dilakukan oleh penyidik di Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto.

Pemkot Mojokerto Bekali Warga Skill Terampil Demi Kemandirian Ekonomi

Bersama Balai Latihan Kerja Mojokerto, pemerintah kota kembali membuka Batch II tahun 2026.

Bikin Merinding, Begini Suara Mengerikan saat Medan Magnet Bumi Berbalik Arah

Data inti es menunjukkan kadar Berilium-10, isotop yang terbentuk dari hantaman radiasi kosmik, melonjak hingga dua kali lipat.

Aturan Baru Jalan Tol, Jangan Diabaikan Bila Tak Mau Kena Sanksi Tegas

Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat ketentuan lama yang diatur dalam Permen PU Nomor 16 Tahun 2014.

Revitalisasi Sekolah di Jember Bawa Berkah, 5.000 Tukang dan Kuli Bangunan Ketiban Rezeki

Bagi para pekerja, kesempatan tersebut menjadi tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka pun mengaku senang atas program tersebut.

Jangan Lakukan Ini pada Kendaraanmu jika Tak Mau Dipenjara

Ancaman sanksi bagi pengendara yang membandel diatur jelas dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).