Jumat, 06 Nov 2026 19:57 WIB

Sembilan Calon Jemaah Umrah PT Annisa Ahmada di Mojokerto Lapor Polisi, Diduga Ditipu

  • Penulis : Redaksi
  • | Selasa, 22 Sep 2026 08:04 WIB
Korban PT Annisa Ahmada tiba di Polres Mojokerto Kota. (Istimewa)
Korban PT Annisa Ahmada tiba di Polres Mojokerto Kota. (Istimewa)

selalu.id - Sembilan calon jemaah umroh PT Annisa Ahmada Travelindo (ITS Grup) asal Jombang melaporkan owner travel, Erny Khoirun Nisa (44), ke Polres Mojokerto Kota, Senin (21/9/2026). Mereka menuduh adanya dugaan penipuan disertai penggelapan.

Laporan itu dibuat setelah Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (Siskopatuh) milik PT Annisa Ahmada Travelindo diblokir Kementerian Haji dan Umrah lantaran menelantarkan jemaah.

Baca Juga: Sindikat Scamming Internasional Dibongkar di Mojokerto, 23 WNA Diimingi Gaji 1000 US Dolar

Kuasa hukum para jemaah Mujiono, menyebut pelapor awalnya menuntut refund atau minta pengembalian uang, tapi ada potongan biaya dan dinilai merugikan. 

"Sudah bayar lunas, belum berangkat, mau minta pengembalian, tapi dipotong. Ini info, kami belum kroscek ke PT Annisa Ahamda karena dihubungi belum bisa. Saat ini keberadaanya juga tidak diketahui,” kata pria yang akrab disapa Ujeck, Senin (21/9/2026).

Upaya hukum ditempuh setelah kantor travel di Mojokerto dan Jombang tutup. ”Atas dasar itu, kita sudah konfirmasi ke kantornya, tapi kantornya tutup. Lah kalau begitu, kita kemana? Untk itu, kami melakukan upaya hukum, melaporkan ke Polres Mojokerto Kota,” imbuh Mujiono.

Salah satu pelapor, Siti Maghfiroh (58) warga Bangsal, Mojokerto, mendaftar 5 Agustus 2026 dan melunasi Rp 21,9 juta pada 26 Agustus 2026. Ia dijadwalkan berangkat 5 Desember 2026 dengan paket subsidi.

Baca Juga: Sukses Tekan Kasus Penyakit Menular, Wali Kota Mojokerto Ning Ita Sabet ATM Award 2026

”Saya paling akhir, 5 Desember 2026. Karena saya paket subsidi, paling murah,” terangnya.

Ia baru tahu ada masalah akhir Agustus 2026 saat sejumlah jamaah Jombang gagal berangkat. Saat mengecek ke kantor Mojokerto awal September, kantor sudah ramai dan kini sudah tutup serta berharap uangnya dikembalikan agar bisa pindah ke travel lain.

”Di sana dikasih lampiran yang mau batalin, oke, yang mau nunggu, oke. Saya belum ada pilihan, karena juga masih lama. Saya tunggu saja kabarnya bagaimana, ternyata sekarang sudah tutup,” jelas Siti Maghfiroh.

Baca Juga: 21 WNA Korban TPPO di Mojokerto Diselamatkan, 4 Terduga Pelaku Ditangkap

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Muhammad Kevin Ramadhan membenarkan laporan tersebut. Total sudah 10 orang yang melapor, termasuk 1 laporan sebelumnya. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

”Sementara ini kami masih buatkan laporannya, jadi untuk perkembangan lebih lanjut akan kami lidik dulu sementara. Sementara ini ada 9, kemarin sudah ada 1. Dari Mojokerto,” pungkasnya.

Editor : Achmad Supriyadi
Berita Terbaru

Kasus Hibah Pokmas Jatim: Jaksa KPK Ultimatum Anwar Sadad Hadir di Sidang Minggu Depan!

Jaksa menegaskan tidak akan main-main jika Anwar Sadad mangkir dari kewajiban hukumnya. Pihaknya siap melakukan pemanggilan paksa.

Era Baru Layanan RSUD Jatim: Mulai dari KRIS, Sistem iDRG hingga Kelola Keuangan Pakai AI

Rumah sakit juga wajib memvalidasi data pasien melalui NIK terintegrasi Dukcapil dan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi. 

Kisah Pilu Warga Madiun Bayar Utang Bank Orang Lain Rp170 Juta, Rumah juga Terancam Dilelang

Langkah berat itu terpaksa ia tempuh semata-mata demi pertahankan rumah tinggalnya di Sukomoro, Nganjuk yang ia beli secara sah sejak 13 tahun lalu.

BPOM Ungkap Pabrik Kosmetik Ilegal di Jatim, Omzetnya Setahun Ugal-ugalan

Dalam ungkap ini, petugas juga menemukan berbagai produk berupa krim, losion, dan toner yang dikemas dalam wadah polos tanpa label maupun izin edar.

Asa Baru Kebangkitan Jaranan Pogogan Nganjuk

Jaranan Pogogan mengisahkan perjalanan prajurit dari Bantarangin, Ponorogo, menuju Kediri untuk melamar Putri Kediri Dewi Songgolangit.

Nasdem Setuju Pemprov Sisihkan Dana 600 Miliar Lewat Skema Dana Ditanggung Bersama

Pengumpulan dana dilakukan bertahap selama 3 tahun anggaran.