Rabu, 09 Sep 2026 22:35 WIB

Kos di Surabaya Bisa jadi Data Hunian: Penghuni Dipermudah Pemilik Kos Resah

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 26 Jul 2026 10:39 WIB
Ketua Pansus Perda Hunian Layak DPRD Surabaya, Mohammad Saifuddin. 
Ketua Pansus Perda Hunian Layak DPRD Surabaya, Mohammad Saifuddin. 

selalu.id– Kekhawatiran pemilik rumah kos terhadap potensi menjadi sasaran penagihan utang pinjaman online (pinjol) mencuat setelah diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak Kota Surabaya.

Aturan tersebut memberikan hak kepada penghuni kos untuk menggunakan alamat tempat tinggalnya sebagai alamat resmi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK). Di sisi lain, pemilik kos diwajibkan memberikan surat pernyataan tidak keberatan.

Baca Juga: Kali Surabaya Tercemar Berat, PJT I Buka-bukaan soal Penyebabnya

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran apabila penghuni pindah tanpa memperbarui alamat administrasi, sementara masih memiliki tunggakan pinjaman online, kredit macet, atau persoalan hukum lainnya. Alamat kos dikhawatirkan tetap menjadi tujuan pencarian debt collector maupun pihak lain.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Hunian Layak DPRD Surabaya, Mohammad Saifuddin, menilai persoalan pinjaman online merupakan hubungan hukum antara debitur dan lembaga pembiayaan sehingga tidak seharusnya dibebankan kepada pemilik kos.

“Penghuni kos sekarang bisa menggunakan alamat kos sebagai alamat KTP dan KK. Pemilik kos wajib memberikan surat tidak keberatan. Kalau tidak memberikan, nantinya bisa dikenai sanksi,” kata Saifuddin, Minggu (26/7/2026).

Ia menambahkan, pemilik kos harus lebih selektif dalam menerima calon penyewa agar dapat meminimalkan potensi persoalan di kemudian hari.

Baca Juga: PDAM Surabaya Klaim Tarif Paling Murah se-Indonesia, Tapi Air untuk Warga Keruh

“Pemilik kos harus melakukan mapping atau screening. Jangan hanya mengambil uang sewanya tetapi tidak mau menerima risiko administrasinya. Kalau memang calon penghuni dianggap bermasalah, ya jangan diterima sejak awal,” ujarnya.

Meski demikian, Saifuddin mengakui aturan teknis mengenai pelaksanaan perda tersebut, termasuk mekanisme pencabutan domisili penghuni yang telah pindah maupun bentuk sanksi bagi pemilik kos yang menolak memberikan izin, masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali).

Menurutnya, Perwali perlu segera diterbitkan agar memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi semua pihak.

Baca Juga: Air Keruh Berbau Kimia Teror Warga Surabaya, Ini Dugaan Penyebabnya

“Saya meminta Pemerintah Kota Surabaya segera membuat Perwali. Di Perda hanya diatur secara umum. Soal teknis, termasuk bentuk sanksi administratif seperti apa, itu harus dijelaskan dalam Perwali,” tegasnya.

Perda Hunian Layak sendiri merupakan usulan inisiatif DPRD Surabaya yang mulai dibahas sejak periode 2019–2024 dan disahkan pada 30 Maret 2026. 

Publik kini menunggu aturan turunan yang mengatur secara rinci mekanisme perubahan domisili penghuni, kewajiban memperbarui alamat setelah pindah, serta perlindungan hukum bagi pemilik kos agar tidak terdampak persoalan pinjaman online maupun sengketa administrasi lainnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Mobil Alphard Tabrak 13 Kendaraan di Surabaya, 5 Orang Terluka

Laju Alphard baru benar-benar terhenti setelah menghantam rombong bakso serta menyeruduk sejumlah kendaraan yang parkir di bahu jalan.

Entas Kemiskinan, Pemkab Sidoarjo dan BAZNAS Genjot Potensi ZIS hingga Desa

Program ini akan disinergikan dengan lima pilar BAZNAS Sidoarjo, yakni Sidoarjo Cerdas, Sidoarjo Makmur, Sidoarjo Sehat, Sidoarjo Taqwa, dan Sidoarjo Peduli.

Telusuri Dokumen Pengadilan, PT Kedap Sayaaq Bongkar Jejak Kecurangan Proses Kepailitan

Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, menegaskan bahwa meski secara formal prosedur terlihat sah, terdapat indikasi kuat iktikad tidak baik di baliknya.

Kursi Jabatan Strategis di Sidoarjo Banyak yang Kosong, BKD Mulai Buka Seleksi

Tak hanya itu, nasib sekitar 1.300 tenaga non-ASN juga masih menggantung menunggu kejelasan.

PLN NP UP Paiton Sabet 2 Penghargaan Apresiasi EBTKE 2026

Dua trofi yang berhasil dibawa pulang yakni Juara 1 Kategori Co-firing Bioenergi serta Juara 2 Kategori On-Grid Self Consumption.

Demokrat Setujui Raperda Penyertaan Modal Jamkrida Jatim, Minta Tambahan Rp100 Miliar Berdampak Nyata

Jamkrida Jatim dituntut tak sekadar menjadi BUMD yang sehat secara finansial, tetapi juga menjalankan peran strategis sebagai penggerak pembangunan.