Kos di Surabaya Bisa jadi Data Hunian: Penghuni Dipermudah Pemilik Kos Resah
- Penulis : Ade Resty
- | Minggu, 26 Jul 2026 10:39 WIB
selalu.id– Kekhawatiran pemilik rumah kos terhadap potensi menjadi sasaran penagihan utang pinjaman online (pinjol) mencuat setelah diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak Kota Surabaya.
Aturan tersebut memberikan hak kepada penghuni kos untuk menggunakan alamat tempat tinggalnya sebagai alamat resmi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK). Di sisi lain, pemilik kos diwajibkan memberikan surat pernyataan tidak keberatan.
Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Penyelesaian Sengkarut Lahan TK ABA Sambikerep: Jangan Korbankan Hak Anak!
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran apabila penghuni pindah tanpa memperbarui alamat administrasi, sementara masih memiliki tunggakan pinjaman online, kredit macet, atau persoalan hukum lainnya. Alamat kos dikhawatirkan tetap menjadi tujuan pencarian debt collector maupun pihak lain.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Hunian Layak DPRD Surabaya, Mohammad Saifuddin, menilai persoalan pinjaman online merupakan hubungan hukum antara debitur dan lembaga pembiayaan sehingga tidak seharusnya dibebankan kepada pemilik kos.
“Penghuni kos sekarang bisa menggunakan alamat kos sebagai alamat KTP dan KK. Pemilik kos wajib memberikan surat tidak keberatan. Kalau tidak memberikan, nantinya bisa dikenai sanksi,” kata Saifuddin, Minggu (26/7/2026).
Ia menambahkan, pemilik kos harus lebih selektif dalam menerima calon penyewa agar dapat meminimalkan potensi persoalan di kemudian hari.
Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Pemkot Segera Isi Direksi Definitif di Perumda dan PD
“Pemilik kos harus melakukan mapping atau screening. Jangan hanya mengambil uang sewanya tetapi tidak mau menerima risiko administrasinya. Kalau memang calon penghuni dianggap bermasalah, ya jangan diterima sejak awal,” ujarnya.
Meski demikian, Saifuddin mengakui aturan teknis mengenai pelaksanaan perda tersebut, termasuk mekanisme pencabutan domisili penghuni yang telah pindah maupun bentuk sanksi bagi pemilik kos yang menolak memberikan izin, masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali).
Menurutnya, Perwali perlu segera diterbitkan agar memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi semua pihak.
Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD
“Saya meminta Pemerintah Kota Surabaya segera membuat Perwali. Di Perda hanya diatur secara umum. Soal teknis, termasuk bentuk sanksi administratif seperti apa, itu harus dijelaskan dalam Perwali,” tegasnya.
Perda Hunian Layak sendiri merupakan usulan inisiatif DPRD Surabaya yang mulai dibahas sejak periode 2019–2024 dan disahkan pada 30 Maret 2026.
Publik kini menunggu aturan turunan yang mengatur secara rinci mekanisme perubahan domisili penghuni, kewajiban memperbarui alamat setelah pindah, serta perlindungan hukum bagi pemilik kos agar tidak terdampak persoalan pinjaman online maupun sengketa administrasi lainnya.
Editor : Redaksi