Telusuri Dokumen Pengadilan, PT Kedap Sayaaq Bongkar Jejak Kecurangan Proses Kepailitan
- Penulis : Dony Maulana
- | Rabu, 09 Sep 2026 20:45 WIB
selalu.id - Kepailitan PT Kedap Sayaaq kini pelan-pelan mulai terkuak. Tim kuasa hukum menemukan jejak kecurangan dalam prosesnya.
Untuk memperkuat kecurangan itu, Tim kuasa hukum perusahaan tambang batu bara tersebut mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (9/9/2026).
Baca Juga: PN Surabaya Periksa Proyek Apartemen Trans Icon yang Bersengketa, Ini Temuannya
Langkah ini ditempuh setelah tim hukum menemukan sederet kejanggalan dalam rangkaian prosedur legal formal yang berujung pada kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara asal Kalimantan Timur yang berkantor pusat di Jakarta dan dinyatakan pailit sejak 2020 lalu.
Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, menegaskan bahwa meski secara formal prosedur terlihat sah, terdapat indikasi kuat iktikad tidak baik di baliknya.
"Dalam prosedur yang dijalankan itu ada indikasi-indikasi beritikad jahat, ada mens rea-nya. Saya menemukan banyak terjadi kecurangan di dalam proses kepailitan tersebut," tegas Prayogha.
Penelusuran tim hukum menyoroti Penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 6 Agustus 2020 mengenai izin going concern (keberlanjutan usaha).
Prayogha menyebut pengajuan izin tersebut cacat hukum karena adanya pemalsuan tanda tangan antar-kurator.
"Kurator bernama Agung diduga memalsukan tanda tangan kurator lainnya dalam pengajuan permohonan going concern ke PN Surabaya. Hakim memberikan izin padahal dokumennya cacat prosedur. Inilah inti perkaranya," ungkapnya.
Sebagai informasi, proses kepailitan ini melibatkan dua kurator, yakni Agung Dwijo Sujono dan Salahuddin Serbabagus.
Agung sendiri saat ini tengah mendekam di Rutan Samarinda atas kasus dugaan penggelapan dokumen tagihan PT BAR senilai Rp45 miliar yang tidak dimasukkan dalam daftar piutang.
Selain dugaan pemalsuan dokumen, tim hukum juga menyoroti kejanggalan pengelolaan dan penjualan aset perusahaan, mulai dari kapal motor, pelabuhan jetty, hingga jalan hauling.
Nilai investasi perusahaan yang mencapai Rp200 miliar pada 2013 diduga menyusut secara tidak wajar selama proses pengurusan harta pailit.
Tak hanya itu, penunjukan PT Long Coal Indonesia (LCI) sebagai operator pertambangan turut dipertanyakan. LCI diketahui baru berdiri sekitar dua pekan sebelum ditunjuk sebagai operator.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Digugat soal Dugaan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum: Sarat Muatan Politik!
"Tujuan mereka (mafia legal formal) sangat runut. Mereka mempersiapkan LCI yang baru berdiri untuk ditunjuk sebagai operator, dengan tujuan akhir menampung seluruh aset PT Kedap Sayaaq," kata Prayogha.
Kasus ini dinilai tidak sekadar sengketa bisnis, tetapi juga menjadi ujian bagi kepastian hukum investor asing serta tata kelola peradilan niaga di Indonesia.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Surabaya S. Pujiono menyatakan pihak peradilan akan memeriksa terlebih dahulu berkas dan ketetapan yang dimaksud.
"Saya konfirmasi dulu ya," kata Pujiono.
Editor : Redaksi