Minggu, 25 Okt 2026 02:01 WIB

Telusuri Dokumen Pengadilan, PT Kedap Sayaaq Bongkar Jejak Kecurangan Proses Kepailitan

Kantor Pengadilan Negeri Surabaya. (Dok. Selalu.id).
Kantor Pengadilan Negeri Surabaya. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - Kepailitan PT Kedap Sayaaq kini pelan-pelan mulai terkuak. Tim kuasa hukum menemukan jejak kecurangan dalam prosesnya.

Untuk memperkuat kecurangan itu, Tim kuasa hukum perusahaan tambang batu bara tersebut mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (9/9/2026).

Baca Juga: PN Surabaya Kabulkan Gugatan Pembeli Apartemen Trans Icon di Surabaya

Langkah ini ditempuh setelah tim hukum menemukan sederet kejanggalan dalam rangkaian prosedur legal formal yang berujung pada kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara asal Kalimantan Timur yang berkantor pusat di Jakarta dan dinyatakan pailit sejak 2020 lalu.

Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, menegaskan bahwa meski secara formal prosedur terlihat sah, terdapat indikasi kuat iktikad tidak baik di baliknya.

"Dalam prosedur yang dijalankan itu ada indikasi-indikasi beritikad jahat, ada mens rea-nya. Saya menemukan banyak terjadi kecurangan di dalam proses kepailitan tersebut," tegas Prayogha.

Penelusuran tim hukum menyoroti Penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 6 Agustus 2020 mengenai izin going concern (keberlanjutan usaha).

Prayogha menyebut pengajuan izin tersebut cacat hukum karena adanya pemalsuan tanda tangan antar-kurator.

"Kurator bernama Agung diduga memalsukan tanda tangan kurator lainnya dalam pengajuan permohonan going concern ke PN Surabaya. Hakim memberikan izin padahal dokumennya cacat prosedur. Inilah inti perkaranya," ungkapnya.

Sebagai informasi, proses kepailitan ini melibatkan dua kurator, yakni Agung Dwijo Sujono dan Salahuddin Serbabagus.

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Pengurus Perbankin Surabaya Cuma Divonis Dua Tahun

Agung sendiri saat ini tengah mendekam di Rutan Samarinda atas kasus dugaan penggelapan dokumen tagihan PT BAR senilai Rp45 miliar yang tidak dimasukkan dalam daftar piutang.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, tim hukum juga menyoroti kejanggalan pengelolaan dan penjualan aset perusahaan, mulai dari kapal motor, pelabuhan jetty, hingga jalan hauling.

Nilai investasi perusahaan yang mencapai Rp200 miliar pada 2013 diduga menyusut secara tidak wajar selama proses pengurusan harta pailit.

Tak hanya itu, penunjukan PT Long Coal Indonesia (LCI) sebagai operator pertambangan turut dipertanyakan. LCI diketahui baru berdiri sekitar dua pekan sebelum ditunjuk sebagai operator.

Baca Juga: Gagal Dapat Motor, Dua Pemuda Surabaya Kini Tidur di Penjara

"Tujuan mereka (mafia legal formal) sangat runut. Mereka mempersiapkan LCI yang baru berdiri untuk ditunjuk sebagai operator, dengan tujuan akhir menampung seluruh aset PT Kedap Sayaaq," kata Prayogha.

Kasus ini dinilai tidak sekadar sengketa bisnis, tetapi juga menjadi ujian bagi kepastian hukum investor asing serta tata kelola peradilan niaga di Indonesia.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Surabaya S. Pujiono menyatakan pihak peradilan akan memeriksa terlebih dahulu berkas dan ketetapan yang dimaksud.

"Saya konfirmasi dulu ya," kata Pujiono.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Drag Race di Jembatan Merah Tuai Protes Pedagang Kota Lama Surabaya

Penutupan jalan dilakukan secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan maupun musyawarah dengan para pedagang.

Ratusan Anak Muda Jember Politik PAR Alternatif Indonesia, Lawan Oligarki dengan Nilai Bukan Identitas

Peserta berasal dari beragam organisasi kemahasiswaan (ormek), organisasi kepemudaan, hingga kelompok gerakan yang memiliki perhatian terhadap persoalan sosial

Toko Percetakan Al-Yaubi Print di Surabaya Terbakar, 2 Motor Hangus

Bangunan dua lantai berukuran 8,5 x 27 meter itu hangus terbakar.

Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pentingnya Kejujuran Sejak Usia Dini

Di tengah fokus meningkatkan kecerdasan anak, nilai kejujuran dinilai sebagai bekal paling penting untuk masa depan.

Subuh Keliling, Kapolda Jatim: Ambil Hati Masyarakat Jangan Hartanya

Agenda ini menjadi ruang bagi jajaran Polda Jatim untuk mempererat silaturahmi dengan ulama sekaligus menyerap langsung aspirasi keamanan dan ketertiban masyara

Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji, Negara Rugi 2,1 Miliar

Polisi menyita 1.820 tabung LPG dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi atau 3 kilogram yang dioplos.