Sabtu, 24 Okt 2026 19:36 WIB

PN Surabaya Periksa Proyek Apartemen Trans Icon yang Bersengketa, Ini Temuannya

Majelis Hakim PN Surabaya Surabaya saat menggelar pemeriksaan setempat di lokasi proyek apartemen Trans Icon. (Foto: Dony/selalu.id).
Majelis Hakim PN Surabaya Surabaya saat menggelar pemeriksaan setempat di lokasi proyek apartemen Trans Icon. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar pemeriksaan setempat di lokasi proyek apartemen Trans Icon, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Rabu (9/9/2026).

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby.

Baca Juga: PN Surabaya Kabulkan Gugatan Pembeli Apartemen Trans Icon di Surabaya

Perkara tersebut bergulir setelah tiga pembeli unit, Juliani, Joanna, dan Daniel, melayangkan gugatan terhadap pihak pengembang, PT Trans Properti Indonesia (PT TPI).

"Kami cuma memastikan ada atau tidaknya objek (unit) tersebut," tegas Hakim Nurnaningsih Amriani saat memimpin jalannya pemeriksaan di lokasi.

Akar permasalahan bermula saat para penggugat memesan unit apartemen sejak tahun 2019 dan telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran pada 2024.

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Pengurus Perbankin Surabaya Cuma Divonis Dua Tahun

Namun, hingga kini unit yang dijanjikan tak kunjung diserahterimakan, sementara jadwal penyelesaian terus berubah tanpa kepastian.

Kuasa hukum penggugat dari Tim Hukum Eklesia Nusantara, R. Rio Suspra Anggoro, mengungkapkan fakta mengejutkan dari hasil peninjauan lapangan.

Dari tiga unit yang digugat, hanya satu unit yang baru menyerupai ruangan meski belum tuntas. Sementara dua unit lainnya belum memiliki sekat maupun struktur bangunan.

Baca Juga: Gagal Dapat Motor, Dua Pemuda Surabaya Kini Tidur di Penjara

"Di sekitar lokasi pun tidak terlihat aktivitas pembangunan yang sedang berjalan. Ketika kami tanya kapan seluruh unit selesai, pihak pengembang maupun kontraktor tidak bisa menjawab," kata Rio.

Atas ketidakpastian tersebut, para penggugat menuntut pengembalian dana serta ganti rugi dengan total nilai mencapai lebih dari Rp6 miliar. Saat ini, proses hukum masih terus bergulir di PN Surabaya dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi lanjutan.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pentingnya Kejujuran Sejak Usia Dini

Di tengah fokus meningkatkan kecerdasan anak, nilai kejujuran dinilai sebagai bekal paling penting untuk masa depan.

Subuh Keliling, Kapolda Jatim: Ambil Hati Masyarakat Jangan Hartanya

Agenda ini menjadi ruang bagi jajaran Polda Jatim untuk mempererat silaturahmi dengan ulama sekaligus menyerap langsung aspirasi keamanan dan ketertiban masyara

Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji, Negara Rugi 2,1 Miliar

Polisi menyita 1.820 tabung LPG dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi atau 3 kilogram yang dioplos.

Harga Gabah Tembus 8.000, Petani Untung di Tengah Panen Raya Nganjuk

Mereka berharap tren harga tinggi ini bertahan hingga akhir musim panen, agar bisa menutupi biaya produksi yang juga ikut naik.

8 Rekomendasi Wisata Cocok Buat Liburan Keluarga di Mojokerto

Mulai dari kolam air biasa, air panas alami, sampai waterpark mini, semua ada.

Sejarah, Veda Ega Pratama Pole Position di Moto3 Phillip Island Australia

Besok Veda start di posisi pertama.