Rabu, 09 Sep 2026 21:34 WIB

Entas Kemiskinan, Pemkab Sidoarjo dan BAZNAS Genjot Potensi ZIS hingga Desa

  • Penulis : Ariyanto
  • | Rabu, 09 Sep 2026 21:00 WIB
Basnaz dan Pemkab Sidoarjo saat menggelar optimalisasi pengumpulan ZIS. (Dok. Pemkab Sidoarjo).
Basnaz dan Pemkab Sidoarjo saat menggelar optimalisasi pengumpulan ZIS. (Dok. Pemkab Sidoarjo).

selalu.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat terus berupaya mempercepat pengentasan kemiskinan di wilayahnya.

Tak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), potensi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) kini dipacu hingga tingkat desa sebagai instrumen keuangan sosial Islam.

Baca Juga: Kursi Jabatan Strategis di Sidoarjo Banyak yang Kosong, BKD Mulai Buka Seleksi

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakorda) Optimalisasi Pengumpulan ZIS yang digelar di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Rabu (9/9/2026).

Forum ini melibatkan jajaran Forkopimda, Dinas Sosial, Kasi Kesos kecamatan, hingga para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Sidoarjo.

Plt Sekretaris Daerah Sidoarjo, Mohammad Ainur Rahman, menyampaikan bahwa instrumen sosial seperti ZIS sangat krusial untuk menopang program kesejahteraan warga yang tidak tersentuh APBD secara maksimal.

"Pemerintah Kabupaten Sidoarjo saat ini terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengakselerasi pengentasan kemiskinan," ujar Ainur di hadapan peserta Rakorda.

"Upaya ini tidak bisa hanya bertumpu pada APBD semata, melainkan memerlukan dukungan instrumen keuangan sosial Islam yang luar biasa, yaitu dana Zakat, Infaq, dan Sedekah," tambahnya.

Penguatan skema pengumpulan ZIS di Sidoarjo sendiri telah memiliki payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2025.

Regulasi ini mengamanatkan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan.

Baca Juga: 97 Sertifikat Tanah Warga Pranti Tersandera 10 Tahun di BPN Sidoarjo, DPRD Desak Tuntaskan

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Sidoarjo, M. Chasbil Aziz Salju Sodar, menjelaskan bahwa pihaknya mendorong efisiensi dan transparansi lewat penerapan payroll system atau pemotongan gaji otomatis bagi aparatur desa.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Sidoarjo, partisipasi bulanan ditetapkan sebesar Rp10.000 untuk kepala desa dan Rp8.000 untuk perangkat desa.

Nominal ini terpisah dari kewajiban zakat profesi 2,5 persen bagi pegawai yang penghasilannya telah mencapai nisab.

"ZIS bukan sekadar potongan angka di slip gaji, melainkan investasi sosial desa dan penolong sesama di dunia serta penyelamat kita di akhirat. Dengan dukungan regulasi dan sistem payroll yang transparan, mari kita jadikan desa-desa di Sidoarjo sebagai pelopor kebangkitan zakat yang mandiri dan akuntabel," tegas Chasbil.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp61,9 Juta Jaringan Jawa Tengah

Menariknya, pengelolaan ZIS di Sidoarjo mengusung asas kewilayahan. Sesuai Pasal 10 Perbup Nomor 24 Tahun 2025, dana ZIS yang berhasil dihimpun oleh UPZ desa akan dikembalikan lagi ke wilayah asal untuk membiayai kebutuhan prioritas warga setempat.

Bantuan tersebut dapat direalisasikan dalam bentuk pembenahan rumah tidak layak huni (RTLH), beasiswa pendidikan, modal usaha mikro, hingga pengobatan gratis.

Program ini nantinya akan disinergikan dengan lima pilar BAZNAS Sidoarjo, yakni Sidoarjo Cerdas, Sidoarjo Makmur, Sidoarjo Sehat, Sidoarjo Taqwa, dan Sidoarjo Peduli.

Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran dan menghindari duplikasi bantuan, BAZNAS Sidoarjo juga mengintegrasikan data penerima manfaat (mustahik) langsung dengan data kemiskinan milik perangkat daerah Pemkab Sidoarjo.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Telusuri Dokumen Pengadilan, PT Kedap Sayaaq Bongkar Jejak Kecurangan Proses Kepailitan

Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, menegaskan bahwa meski secara formal prosedur terlihat sah, terdapat indikasi kuat iktikad tidak baik di baliknya.

Kali Surabaya Tercemar Berat, PJT I Buka-bukaan soal Penyebabnya

Uniknya, status tercemar berat ini bukan melulu imbas dari insiden kebakaran industri yang belakangan menyita perhatian publik.

PLN NP UP Paiton Sabet 2 Penghargaan Apresiasi EBTKE 2026

Dua trofi yang berhasil dibawa pulang yakni Juara 1 Kategori Co-firing Bioenergi serta Juara 2 Kategori On-Grid Self Consumption.

Demokrat Setujui Raperda Penyertaan Modal Jamkrida Jatim, Minta Tambahan Rp100 Miliar Berdampak Nyata

Jamkrida Jatim dituntut tak sekadar menjadi BUMD yang sehat secara finansial, tetapi juga menjalankan peran strategis sebagai penggerak pembangunan.

PN Surabaya Periksa Proyek Apartemen Trans Icon yang Bersengketa, Ini Temuannya

Dalam sengketa Apartemen Trans Icon Surabaya ini, penggugat menagih lengembalian Rp6 miliar sebagai ganti rugi karena unit tak kunjung diterima.

Sudah Bayar Iuran, Sampah Warga Kedungdoro Surabaya Tak Diangkut hingga 16 Hari

Kepala DLH Surabaya, M Fikser memeringatkan keras pada para penjaga TPS agar tidak bertindak melampaui kewenangannya atau memonopoli kesepakatan warga.