Icha Chellow, Mala Agatha dan Tim Kreatif Dilaporkan ke Polisi Soal Lagu Gapapa
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Jumat, 17 Jul 2026 20:08 WIB
selalu.id - Ica Cahyani atau Icha Chellow resmi dilaporkan ke Polres Mojokerto, Jumat (17/7/2026).
Ia dilaporkan bersama Mala Agatha dan tim kreatifnya buntut dari lagu serta konten berjudul "Gapapa" yang dianggap tidak pantas.
Baca Juga: Gara-gara Bambang, Ribuan Siswa di Mojokerto Kini Tak Dapat MBG
Laporan itu dibuat oleh komunitas Yakuza Maneges Mojokerto bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garda Sakera. Sekitar 30 orang mendatangi Mapolres Mojokerto untuk menyerahkan laporan tersebut.
Ketua Yakuza Maneges Mojokerto, Mokh Zulfa Asadul Millah, menyebut pelaporan dilakukan karena menilai karya tersebut bisa berdampak buruk bagi anak muda.
"Kami melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan atau tidak senonoh untuk generasi penerus bangsa," kata Zulfa kepada wartawan.
Ia khawatir konten yang viral di media sosial itu bisa jadi contoh buruk di masyarakat.
"Biar tidak menjadi contoh yang tidak baik seperti itu," tegasnya.
Selain muatan yang dinilai tidak senonoh, pelapor juga menyoroti adanya unsur yang dianggap merendahkan perempuan.
Baca Juga: Pura-pura Beli Alat Tulis, Pasutri di Mojokerto Bawa Kabur Motor Vario
"Poin kedua tidak melecehkan kaum perempuan di Indonesia," tambah Zulfa.
Laporan mereka sudah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto. Pihaknya kini menunggu proses hukum selanjutnya.
"Hasil laporan kita tadi sudah diterima oleh penegak hukum, nanti ke depannya kita masih menunggu prosesnya," ujarnya.
Senada, Ketua YLBH Garda Sakera Muhammad Adi Nofa mengatakan pihaknya mendampingi pelaporan terhadap Icha Chellow, Mala Agatha, dan tim kreatif yang menaungi keduanya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar Narkoba Jenis Baru, Harganya Bikin Geleng Kepala
"Kita bersama-sama melaporkan saudari Icha Chellow, Mala Agatha dan tim kreatif yang menaungi mereka," katanya.
Dalam laporannya, mereka mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 34 jo Pasal 8 serta Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Alhamdulillah laporan dari kami diterima oleh SPKT," ujar Adi Nofa.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Icha Chellow maupun Mala Agatha terkait laporan yang dilayangkan kepada mereka.
Editor : Zein Muhammad