Minggu, 18 Okt 2026 20:55 WIB

Icha Chellow, Mala Agatha dan Tim Kreatif Dilaporkan ke Polisi Soal Lagu Gapapa

Komunitas Yakuza Maneges Mojokerto bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garda Sakera saat melapor ke Polres Mojokerto. (Foto: Supri/selalu.id).
Komunitas Yakuza Maneges Mojokerto bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garda Sakera saat melapor ke Polres Mojokerto. (Foto: Supri/selalu.id).

selalu.id - Ica Cahyani atau Icha Chellow resmi dilaporkan ke Polres Mojokerto, Jumat (17/7/2026).

Ia dilaporkan bersama Mala Agatha dan tim kreatifnya buntut dari lagu serta konten berjudul "Gapapa" yang dianggap tidak pantas.

Baca Juga: Kisah Tragis Pasangan Muda di Mojokerto jadi Spesialis Maling Motor

Laporan itu dibuat oleh komunitas Yakuza Maneges Mojokerto bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garda Sakera. Sekitar 30 orang mendatangi Mapolres Mojokerto untuk menyerahkan laporan tersebut.

Ketua Yakuza Maneges Mojokerto, Mokh Zulfa Asadul Millah, menyebut pelaporan dilakukan karena menilai karya tersebut bisa berdampak buruk bagi anak muda.

"Kami melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan atau tidak senonoh untuk generasi penerus bangsa," kata Zulfa kepada wartawan.

Ia khawatir konten yang viral di media sosial itu bisa jadi contoh buruk di masyarakat. 

"Biar tidak menjadi contoh yang tidak baik seperti itu," tegasnya.

Selain muatan yang dinilai tidak senonoh, pelapor juga menyoroti adanya unsur yang dianggap merendahkan perempuan.

Baca Juga: Sambil Menyelam Minum Air, Remaja Mojokerto Curi 6 Tabung Elpiji di Tempat Kerja

"Poin kedua tidak melecehkan kaum perempuan di Indonesia," tambah Zulfa.

Laporan mereka sudah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto. Pihaknya kini menunggu proses hukum selanjutnya.

"Hasil laporan kita tadi sudah diterima oleh penegak hukum, nanti ke depannya kita masih menunggu prosesnya," ujarnya.

Senada, Ketua YLBH Garda Sakera Muhammad Adi Nofa mengatakan pihaknya mendampingi pelaporan terhadap Icha Chellow, Mala Agatha, dan tim kreatif yang menaungi keduanya.

Baca Juga: Adu Banteng Dua Motor di Trowulan Mojokerto, Satu Pelajar Tewas

"Kita bersama-sama melaporkan saudari Icha Chellow, Mala Agatha dan tim kreatif yang menaungi mereka," katanya.

Dalam laporannya, mereka mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 34 jo Pasal 8 serta Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Alhamdulillah laporan dari kami diterima oleh SPKT," ujar Adi Nofa.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Icha Chellow maupun Mala Agatha terkait laporan yang dilayangkan kepada mereka.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

DPRD pun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar memberi kemudahan akses serta kepastian izin pemanfaatan fasum untuk kegiatan kebudayaan warga.

Dramatis! Bermain 10 Pemain, Deltras FC Ditahan Imbang Persis Solo 3-3

Tambahan satu poin ini tetap mengamankan posisi Deltras FC di puncak klasemen sementara dengan koleksi 14 poin. SedangkanPersis di peringkat 7 dengan enam poin.

Pemprov Jatim dan ICCN Pacu Ekosistem Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Global

Penguatan ekosistem serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dinilai menjadi kunci utama untuk membuka peluang usaha dan menyerap tenaga kerja.

PDIP Tergetkan Sapu Bersih Kemenangan di Dapil 5 Surabaya pada Pemilu 2029

Armuji menantang seluruh kader PDIP di Dapilb5 Surabaya untuk menyapu bersih kemenangan di wilayah sasaran konsolidasi partai pada Pemilu 2029.

Polres Pasuruan Gerebek Narkoba di Prigen, Bekuk 4 Orang dan Sita Sabu-Ekstasi

Tim saat ini masih terus mendalami peran masing-masing individu serta mengejar potensi keterlibatan jaringan atau pelaku lain di balik kasus ini.

Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI, Kader GMD Jatim Bersih-bersih Pantai dan Bagikan Sembako di Probolinggo

Para kader berharap nilai gotong royong dan kesadaran menjaga kebersihan kawasan pesisir dapat terus diperkuat oleh masyarakat lokal secara berkelanjutan.