Selasa, 01 Sep 2026 02:09 WIB

Icha Chellow, Mala Agatha dan Tim Kreatif Dilaporkan ke Polisi Soal Lagu Gapapa

Komunitas Yakuza Maneges Mojokerto bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garda Sakera saat melapor ke Polres Mojokerto. (Foto: Supri/selalu.id).
Komunitas Yakuza Maneges Mojokerto bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garda Sakera saat melapor ke Polres Mojokerto. (Foto: Supri/selalu.id).

selalu.id - Ica Cahyani atau Icha Chellow resmi dilaporkan ke Polres Mojokerto, Jumat (17/7/2026).

Ia dilaporkan bersama Mala Agatha dan tim kreatifnya buntut dari lagu serta konten berjudul "Gapapa" yang dianggap tidak pantas.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Depan Polres Mojokerto, Satu Pemotor Tewas

Laporan itu dibuat oleh komunitas Yakuza Maneges Mojokerto bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garda Sakera. Sekitar 30 orang mendatangi Mapolres Mojokerto untuk menyerahkan laporan tersebut.

Ketua Yakuza Maneges Mojokerto, Mokh Zulfa Asadul Millah, menyebut pelaporan dilakukan karena menilai karya tersebut bisa berdampak buruk bagi anak muda.

"Kami melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan atau tidak senonoh untuk generasi penerus bangsa," kata Zulfa kepada wartawan.

Ia khawatir konten yang viral di media sosial itu bisa jadi contoh buruk di masyarakat. 

"Biar tidak menjadi contoh yang tidak baik seperti itu," tegasnya.

Selain muatan yang dinilai tidak senonoh, pelapor juga menyoroti adanya unsur yang dianggap merendahkan perempuan.

Baca Juga: Komplotan Pembobol Brankas Universitas KH Abdul Chalim Mojokerto Rp1 M Dibekuk, Satu Pelaku Ditembak

"Poin kedua tidak melecehkan kaum perempuan di Indonesia," tambah Zulfa.

Laporan mereka sudah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto. Pihaknya kini menunggu proses hukum selanjutnya.

"Hasil laporan kita tadi sudah diterima oleh penegak hukum, nanti ke depannya kita masih menunggu prosesnya," ujarnya.

Senada, Ketua YLBH Garda Sakera Muhammad Adi Nofa mengatakan pihaknya mendampingi pelaporan terhadap Icha Chellow, Mala Agatha, dan tim kreatif yang menaungi keduanya.

Baca Juga: Puluhan Motor dan Truk Terjaring Razia di Mojokerto, Banyak yang Belum Bayar Pajak

"Kita bersama-sama melaporkan saudari Icha Chellow, Mala Agatha dan tim kreatif yang menaungi mereka," katanya.

Dalam laporannya, mereka mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 34 jo Pasal 8 serta Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Alhamdulillah laporan dari kami diterima oleh SPKT," ujar Adi Nofa.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Icha Chellow maupun Mala Agatha terkait laporan yang dilayangkan kepada mereka.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Kapolres di Jawa Timur Dimutasi, Berikut Daftarnya

Abast mengatakan Polda Jatim menyatakan siap mengawal instruksi Mabes Polri tersebut. Prosesi serah terima jabatan pun bakal digelar dalam waktu dekat.

Menatap Masa Depan Industri Kopi dari Panggung Junior Barista Showdown 2026

Fabio P. Simorangkir menegaskan bahwa pengalaman bertanding dan berinteraksi dengan praktisi senior menjadi modal penting bagi karier masa depan para peserta.

Potret Kebijakan Absurd Penanganan Judi Online di Indonesia

Djoni menegaskan bahwa masyarakat yang menjadi pemain kerap kali berakhir hanya sebagai korban dari lemahnya pengawasan sistem.

Kebakaran Hutan di Lereng Semeru Meluas hingga 592 Hektar, Pendakian Ditutup Total

Isnugroho menyatakan bahwa sebaran titik api saat ini berada di sepanjang jalur pendakian Gunung Semeru, mulai dari kawasan Pos 1 hingga Pos 4.

Air Mata Syukur Mbah Sapekyah, Rumahnya yang Ludes Terbakar Segera Diperbaiki Pemkab Sidoarjo

Guna memastikan pengerjaan berjalan cepat, material bangunan dijadwalkan sudah mulai tiba di lokasi pada Selasa besok.

Potret Aksi 'Agustus Kelam' di Surabaya, Serukan Perlindungan hingga DBH Migas Madura

Aksi ini digelar sebagai ruang refleksi mendalam atas sederet persoalan bangsa sepanjang bulan Agustus sekaligus awal konsolidasi jelang gerakan September Hitam