Komplotan Pembobol Brankas Universitas KH Abdul Chalim Mojokerto Rp1 M Dibekuk, Satu Pelaku Ditembak
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Rabu, 12 Agu 2026 18:31 WIB
selalu.id - Tiga dari lima pelaku pembobolan brankas dan membawa kabur uang Rp1 miliar di Universitas KH Abdul Chalim di Bendungan Jati, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto kini telah diamankan.
Dari tiga pelaku yang yang ditangkap, satu di antaranya terpaksa ditembak oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto lantaran mencoba kabur saat hendak diamankan di Pekanbaru, Riau.
Baca Juga: Lepas Kontingen Jamnas 2026, Wali Kota Mojokerto Tekankan Kebhinekaan dan Pengalaman Positif
Kini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, juga termasuk memburu dua pelaku lain dari komplotan ini yang masih kabur.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni Muis Afandi Tuarita (43), warga Jalan Cengkeh 10, Kelurahan Namaelo, Masohi, Maluku Tengah, Hendra (33), asal Dusun Karanglayung, Kelurahan Bojongmengger, Cijeungjing, Ciamis, Jabar, dan Sumarno asal Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Sedangkan dua pelaku lain yang masih dikejar oleh pihak kepolisian yakni Stevanus dan Mustofa Lestaluhu.
Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada, menjelaskan bahwa komplotan pembobol brankas ini masuk ke kampus dengan merusak jendela memakai linggis.

Baca Juga: Mencekam! Kelompok Perguruan Silat Bikin Onar hingga Bentrok dengan Warga Mojokerto
"Pelaku mengambil 1.416.133.900 rupiah dengan cara merusak jendela dengan menggunakan alat berupa linggis, dan setelah berhasil masuk ke tempat brankas para pelaku merusak brankas dengan cara mencongkel dengan linggis dan peralatan yang ada. Kemudian pelaku mengambil seluruh uang yang ada di dalam brankas," terangnya, Rabu (12/8/2026).
Grandika menambahkan, ketiga pelaku yang sudah diamankan mempunyai peran masing-masing saat melakukan aksinya. Ada yang sebagai eksekutor pembobol, pengawas lokasi sekitar, dan sebagai sopir mobil yang dijadikan perantara menuju Universitas KH Abdul Chalim.
S bertugas menyediakan sarana satu unit kendaraan Avanza warna hitam bernopol B2859KH. Kemudian dari hasil pencurian tersebut dia menerima upah Rp30 juta.
Baca Juga: Curiga Gundukan Tanah, Pemilik Rumah di Mojokerto Temukan Jasad Bayi Terbungkus Kain Merah
Sedangkan AT bertugas sebagai eksekutor yang mengambil brankas dengan cara merusak menggunakan alat-alat yang sudah disediakan.
Sementara H bertugas melakukan pengawasan di sekitar lokasi dan menjadi joki atau sopir kendaraan yang digunakan dan disewa.
"Saat ini kasusnya masih terus dikembangkan dan didalami lagi. Karena masih ada dua pelaku lain yang masih belum tertangkap," pungkas Grandika.
Editor : Zein Muhammad