Kamis, 22 Okt 2026 14:52 WIB

Habiskan Masa Tahanan, Napi Teroris Wanita di Malang Tolak Ikrar Setia ke NKRI

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 28 Mar 2022 18:30 WIB
Pembebasan warga binaan kasus terorisme di Malang
Pembebasan warga binaan kasus terorisme di Malang

selalu.id - Seorang perempuan warga binaan pemasyarakatan (WPB) kasus terorisme berinisial A bebas murni, di Malang, Senin (28/3/2022). Akhirnya A bisa menghirup udara bebas setelah menjalani 5,5 tahun hukuman badan.

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto menjelaskan, bahwa A bebas setelah menjalani hukuman badan penuh. Sesuai dengan vonis majelis hakim.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Polri Sergap 11 Teroris di Indonesia saat Latihan Militansi

"Dibebaskan karena memang sudah selesai menjalani masa pidananya," kata Wisnu.

Wisnu menyampaikan, selama menjalani hukuman Lapas Perempuan Malang, A tidak pernah menimbulkan keributan. Selain itu, A juga sangat kooperatif saat dimintai informasi baik oleh internal lapas.

"Begitu juga saat pendampingan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selalu kooperatif," ujar Wisnu.

Kalapas Perempuan, Tri Anna Aryati mengatakan bahwa selama menjalani hukumannya, A tidak pernah mendapatkan hak remisi, asimilasi maupun integrasi. Pasalnya, kata dia, A tidak pernah mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian karena alasan tertentu. Selain itu, A juga tidak menghendaki menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Kebakaran Bromo Meluas hingga 176 Hektare, Tiga Heli Water Bombing Diturunkan

"Sejak awal disini kami telah memberikan hak untuk mengikuti pembinaan kemandirian seperti merajut, membatik, memasak maupun kepribadian di pondok pesantren lapas, namun karena alasan kesehatan, A tidak bisa mengikuti semua pembinaan tersebut," ucap Tri Anna.

Tri Anna berharap A dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi serta dapat diterima oleh masyarakat.

Baca Juga: Wisata Batu Malang yang Bikin Kangen, Nomor 3 dan 4 Wonderful

"Di dalam blok hunian, dia merupakan pribadi yang ramah dan tidak memiliki keluhan apapun saat berkomunikasi dengan rekannya," imbuh Dian Ekawaty selaku Pamong/ Wali WBP kasus teroris.

Dalam pembebasannya kali ini A dijemput langsung oleh suaminya. Lapas Perempuan Malang telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yakni Densus 88 Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 Sukun.

Sebelumnya majelis hakim dari PN Jakarta Timur memvonis A dengan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, A juga dijatuhi denda sebesar 50 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Ketua BEM Unair Ngaku Ditahan di Polda Jatim Gegara Dituduh Sebar Ajakan Kerusuhan

Ia juga menegaskan bahwa tuduhan mengenai gerakan yang dikondisikan tidaklah benar.

Peringatan Hari Santri, DPW PKB Jatim: Jihad Masa Kini adalah Melawan Karhutla

DPW PKB Jatim secara simbolis menyerahkan 5.000 bibit pohon kepada peserta apel sebagai wujud nyata komitmen menjaga kelestarian lingkungan.

Ruang Data Centre Lama Untag Terbakar, Satu PMK Diterjunkan

Alarm langsung berbunyi setelah muncul kepulan asap.

Carok di Sidoarjo, Pria Misterius Tewas dan Pedagang Es Degan Terluka

Polisi masih mendalami aksi pertengkaran berdarah yang mengakibatkan korban jiwa ini.

Perampokan Toko Emas di Jember, Pelaku Bawa Tas Isi Mata Uang Asing dan Valas Raib

Pelaku juga membacok pemilik toko emas murni Aliong dan ibunya.

67 Bangunan Liar di Frontage Road Sidoarjo Diratakan

selalu.id - Pemkab Sidoarjo menurunkan sekitar 600 personel gabungan untuk membongkar 67 bangunan liar di sepanjang frontage road di Kecamatan Waru, Gedangan,