Kamis, 04 Jun 2026 07:52 WIB

Habiskan Masa Tahanan, Napi Teroris Wanita di Malang Tolak Ikrar Setia ke NKRI

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 28 Mar 2022 18:30 WIB
Pembebasan warga binaan kasus terorisme di Malang
Pembebasan warga binaan kasus terorisme di Malang

selalu.id - Seorang perempuan warga binaan pemasyarakatan (WPB) kasus terorisme berinisial A bebas murni, di Malang, Senin (28/3/2022). Akhirnya A bisa menghirup udara bebas setelah menjalani 5,5 tahun hukuman badan.

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto menjelaskan, bahwa A bebas setelah menjalani hukuman badan penuh. Sesuai dengan vonis majelis hakim.

Baca Juga: Wisata Batu Malang yang Bikin Kangen, Nomor 3 dan 4 Wonderful

"Dibebaskan karena memang sudah selesai menjalani masa pidananya," kata Wisnu.

Wisnu menyampaikan, selama menjalani hukuman Lapas Perempuan Malang, A tidak pernah menimbulkan keributan. Selain itu, A juga sangat kooperatif saat dimintai informasi baik oleh internal lapas.

"Begitu juga saat pendampingan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selalu kooperatif," ujar Wisnu.

Kalapas Perempuan, Tri Anna Aryati mengatakan bahwa selama menjalani hukumannya, A tidak pernah mendapatkan hak remisi, asimilasi maupun integrasi. Pasalnya, kata dia, A tidak pernah mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian karena alasan tertentu. Selain itu, A juga tidak menghendaki menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme Terbongkar, 110 Anak di 26 Provinsi Teridentifikasi

"Sejak awal disini kami telah memberikan hak untuk mengikuti pembinaan kemandirian seperti merajut, membatik, memasak maupun kepribadian di pondok pesantren lapas, namun karena alasan kesehatan, A tidak bisa mengikuti semua pembinaan tersebut," ucap Tri Anna.

Tri Anna berharap A dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi serta dapat diterima oleh masyarakat.

Baca Juga: Pengamat Pertanyakan Protokoler Wawali Armuji saat ke Yai Mim Malang

"Di dalam blok hunian, dia merupakan pribadi yang ramah dan tidak memiliki keluhan apapun saat berkomunikasi dengan rekannya," imbuh Dian Ekawaty selaku Pamong/ Wali WBP kasus teroris.

Dalam pembebasannya kali ini A dijemput langsung oleh suaminya. Lapas Perempuan Malang telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yakni Densus 88 Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 Sukun.

Sebelumnya majelis hakim dari PN Jakarta Timur memvonis A dengan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, A juga dijatuhi denda sebesar 50 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Plt Direktur Utama PT SIER, Lussi Erniawati, mengatakan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan generasi muda.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.