Senin, 03 Agu 2026 22:14 WIB

Jangan Bandel Buka Usaha di Permukiman Bila Tak Mau Ditutup Pemkot Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 19 Jun 2026 19:32 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Dok. Diskominfo Surabaya).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Dok. Diskominfo Surabaya).

selalu.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta warga tidak hanya menjadi penonton ketika menemukan aktivitas usaha di lingkungan permukiman. 

Masyarakat diminta aktif mengecek legalitas usaha melalui ASN Pendamping, RT/RW, hingga kelurahan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai peruntukan kawasan.

Baca Juga: Gagal Cari Cuan Pascabebas, Pengedar Sabu di Surabaya Kembali Masuk Bui

Langkah ini disampaikan Eri menyusul masih ditemukannya usaha yang beroperasi di kawasan permukiman tanpa izin, termasuk usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan bagi warga sekitar. 

Pemkot Surabaya menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap usaha yang melanggar aturan tata ruang dan perizinan.

"Kalau di daerah pemukiman, maka tidak boleh digunakan untuk usaha yang menyebabkan masalah atau mengganggu masyarakat di sekitarnya," tegas Eri, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Karena itu, Eri meminta warga berkolaborasi dengan RT/RW serta ASN Pendamping untuk memastikan setiap usaha yang beroperasi di lingkungan mereka telah mengantongi izin dan sesuai dengan peruntukan kawasan.

Baca Juga: Penipuan Emas Online Beroperasi dari Dalam Lapas, Kerugian Capai Rp3,7 Miliar

Ia menegaskan, usaha yang berdiri di kawasan permukiman tanpa izin akan ditutup. Ketegasan tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan warga sekaligus memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi.

"Kalau mereka ada di tempat pemukiman, tidak memiliki izin maka harus ditutup," jelasnya.

Eri menilai keterlibatan warga menjadi kunci agar pelanggaran pemanfaatan ruang dapat segera terdeteksi. Dengan pengawasan bersama, keberadaan usaha yang berpotensi mengganggu lingkungan permukiman dapat ditindak lebih cepat.

Baca Juga: Pakar Hukum Ingatkan Pemkot Surabaya Cermat Terbitkan Izin Acara Besar Pasca-Kericuhan Konser SUBEC

Sebagai alternatif bagi pelaku usaha pemotongan unggas, Pemkot Surabaya telah menyediakan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) di kawasan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri. 

Fasilitas milik PT RPH Perseroda itu memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikat halal dengan kapasitas pemotongan hingga 5.000 ekor unggas per hari.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi

Wahono menyampaikan proses identifikasi masih terus berlangsung.

Jelang HUT RI, DPRD Surabaya Soroti Minimnya Bendera Merah Putih di Pertokoan

Komunitas Kami Anak Negeri yang menyampaikan aspirasi terkait rendahnya tingkat pemasangan bendera di sejumlah wilayah Kota Pahlawan.

Pemkab Sidoarjo Ratakan 21 Lapak di Eks Lokalisasi Krengseng, Penataan Kawasan Berlanjut

Sebelum penertiban dilaksanakan, pemerintah telah menempuh sejumlah langkah persuasif.

Pisah Sambut Kapolres Jember, Gus Fawait: Keamanan jadi Fondasi Pertumbuhan Ekonomi

Kepada AKBP Alaiddin, Gus Fawait menyampaikan ucapan selamat datang.

Srikandi Santri Milenial Jember Dikukuhkan, Gus Fawait Ajak Santri Aktif Mengabdi untuk Masyarakat

“Ojo lali moco sholawat,” pesan Gus Fawait yang disambut antusias peserta.

Deklarasi Sidoarjo Merdeka Tanpa Narkoba Diikuti 150 Anggota Komunitas Emak-emak

Perhatian khusus diberikan pada peran keluarga sebagai garis pertahanan paling awal.