Kamis, 03 Sep 2026 12:29 WIB

KCB Minta Kejati Jatim Periksa Gubernur Khofifah dan Eks Kadis ESDM dalam Kasus Pungli

Barang bukti uang yang disita Kejati Jatim dari kasus pungli di Dinas ESDM Jawa Timur. (Dok. Selalu.id).
Barang bukti uang yang disita Kejati Jatim dari kasus pungli di Dinas ESDM Jawa Timur. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - Komunitas Cinta Bangsa (KCB) meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk terus mengusut tuntas kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Jatim.

Ketua KCB Jatim, Holik Ferdiansyah menegaskan, berdasarkan bukti yang ia kantongi, pungli di dinas tersebut terjadi sejak 2022, yang mana saat itu Kadis ESDM dijabat oleh Nur Holis.

Baca Juga: Propam Polres Jember Sidak Samsat dr Soebandi, Pastikan Bebas Pungli dan Calo

"Berdasarkan laporan dan bukti yang saya miliki, bahwa ada indikasi dugaan kuat terjadinya tindak pidana pungli itu terjadi mulai 2022 hingga 2024 sejak NH menjabat sebagai kepala dinas," katanya kepada selalu.id, Jumat (22/5/2026).

Holik pun meminta kepada penyidik Kejati Jatim tidak hanya memeriksa bagian kulitnya saja, namun harus sampai ke akar-akarnya.

"Saya rasa lucu kalau hanya tiga orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena ini (pungli) sistem warisan. Kalau benar-benar mau bersih, kepala dinas yang terdahulu juga harus diperiksa." tegasnya.

Baca Juga: 2 Oknum Petugas DLH Surabaya Peras Pedagang di Kawasan Tugu Pahlawan, Ini Tampangnya

Nur Holis saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jatim.

Dalam perkara ini, selain meminta untuk memeriksa Nur Holis, Holik juga meminta kepada penyidik kejaksaan meminta keterangan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

"Gubernur juga wajib diperiksa. Kalau ada yang bilang Gubernur tidak terlibat, saya tidak menuduh, tapi saya bilang belum tentu. Karena yang di bawah ini anak buahnya. Kalau misalnya Gubernur sudah tahu ada begini artinya telah melakukan pembiaran," jelasnya.

Baca Juga: Babak Baru Korupsi ESDM Jatim: Satu Cewek jadi Tersangka, Sita Uang Rp1,48 M

Seperti diketahui, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim pada Kamis, 16 April 2026 melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Jatim di Jalan Tidar, Surabaya dengan menyita uang tunai dan saldo di rekening senilai Rp2,3 miliar.

Uang tersebut disita dari Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono senilai Rp490 juta, dari Kabid Pertambangan, Ony Setiawan sekitar Rp1,6 miliar, dan dari Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air dan Tanah, Hermawan, yakni sekitar Rp229 juta.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.