Kamis, 09 Jul 2026 01:17 WIB

KCB Minta Kejati Jatim Periksa Gubernur Khofifah dan Eks Kadis ESDM dalam Kasus Pungli

Barang bukti uang yang disita Kejati Jatim dari kasus pungli di Dinas ESDM Jawa Timur. (Dok. Selalu.id).
Barang bukti uang yang disita Kejati Jatim dari kasus pungli di Dinas ESDM Jawa Timur. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - Komunitas Cinta Bangsa (KCB) meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk terus mengusut tuntas kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Jatim.

Ketua KCB Jatim, Holik Ferdiansyah menegaskan, berdasarkan bukti yang ia kantongi, pungli di dinas tersebut terjadi sejak 2022, yang mana saat itu Kadis ESDM dijabat oleh Nur Holis.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Pemkot Bongkar Dugaan Pungutan RT-RW di Sememi

"Berdasarkan laporan dan bukti yang saya miliki, bahwa ada indikasi dugaan kuat terjadinya tindak pidana pungli itu terjadi mulai 2022 hingga 2024 sejak NH menjabat sebagai kepala dinas," katanya kepada selalu.id, Jumat (22/5/2026).

Holik pun meminta kepada penyidik Kejati Jatim tidak hanya memeriksa bagian kulitnya saja, namun harus sampai ke akar-akarnya.

"Saya rasa lucu kalau hanya tiga orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena ini (pungli) sistem warisan. Kalau benar-benar mau bersih, kepala dinas yang terdahulu juga harus diperiksa." tegasnya.

Baca Juga: KCB Laporkan DLH Jatim ke Kejati Atas Dugaan Pungli Izin Usaha

Nur Holis saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jatim.

Dalam perkara ini, selain meminta untuk memeriksa Nur Holis, Holik juga meminta kepada penyidik kejaksaan meminta keterangan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

"Gubernur juga wajib diperiksa. Kalau ada yang bilang Gubernur tidak terlibat, saya tidak menuduh, tapi saya bilang belum tentu. Karena yang di bawah ini anak buahnya. Kalau misalnya Gubernur sudah tahu ada begini artinya telah melakukan pembiaran," jelasnya.

Baca Juga: Ratusan Pemuda KCB Laporkan Kepala DLH Jatim soal Dugaan Pungli Perizinan

Seperti diketahui, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim pada Kamis, 16 April 2026 melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Jatim di Jalan Tidar, Surabaya dengan menyita uang tunai dan saldo di rekening senilai Rp2,3 miliar.

Uang tersebut disita dari Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono senilai Rp490 juta, dari Kabid Pertambangan, Ony Setiawan sekitar Rp1,6 miliar, dan dari Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air dan Tanah, Hermawan, yakni sekitar Rp229 juta.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Kepala Bappeda Jatim dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah

Ainur menegaskan bahwa saat ini Bappeda Jatim telah mempersempit akses informasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang hibah gubernur.

Penjelasan Pemkot Surabaya soal Viralnya Pungutan Warga Baru di Sememi

Sebelumnya beredar dokumen berisi daftar iuran bagi warga pindah masuk di Kelurahan Sememi, Surabaya. Dokumen itu kemudian viral dan menjadi polemik.

Emak-emak HMD Gemas Surabaya Gelar Aksi Dukung Program MBG, Cuma Pura-pura atau Terpaksa?

Selain itu, dalam aksi tersebut mereka menolak penghentian program MBG dengan dalih akan meningkatkan pengangguran baru.

Pemkot Surabaya Tegaskan Layanan Administrasi Adminduk Gratis, Ada Pungutan Laporkan

Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan pelayanan administrasi kependudukan.

Tim Gabsat Sabet Juara Pertama Kapolda Jatim Cup 4 2026

Kombes Abast berharap semangat yang terbangun selama kompetisi dapat terus dibawa dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri.

Wanita asal Garut Tewas Tertabrak Kereta Api di Surabaya

Hingga kini, penyebab pasti peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan dan pendalaman pihak kepolisian.