Rabu, 08 Jul 2026 20:18 WIB

Pemkot Surabaya Tegaskan Layanan Administrasi Adminduk Gratis, Ada Pungutan Laporkan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 08 Jul 2026 19:29 WIB
Salinan surat pungutan untuk warga pindah masuk ke Kelurahan Sememi Surabaya. (Dok. Istimewa).
Salinan surat pungutan untuk warga pindah masuk ke Kelurahan Sememi Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya angkat bicara terkait viralnya dokumen dugaan pungutan terhadap warga baru di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo.

Kepala Disdukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajad,menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan (adminduk), termasuk pindah datang, pindah dalam kota, maupun pindah keluar penduduk, diberikan secara gratis tanpa pungutan apa pun.

Baca Juga: Wanita asal Garut Tewas Tertabrak Kereta Api di Surabaya

Irvan mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir saat mengurus dokumen kependudukan karena seluruh layanan adminduk yang diselenggarakan pemerintah tidak dikenakan biaya.

“Perlu kami luruskan kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk pelayanan pindah datang, pindah dalam kota, maupun pindah keluar penduduk, 100 persen gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” tegas Irvan, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Masyarakat dapat mengakses layanan perpindahan penduduk secara mandiri melalui aplikasi Klampid New Generation (KNG) maupun melalui kelurahan tanpa biaya.

Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya persepsi di masyarakat bahwa pengurusan pindah penduduk dikenakan biaya. 

Setelah ditelusuri, informasi tersebut berkaitan dengan adanya iuran lingkungan yang diberlakukan sebagian pengurus RT atau RW kepada warga baru.

Irvan menegaskan, iuran lingkungan seperti kas RT, kas RW, maupun uang sinoman tidak memiliki hubungan dengan pelayanan administrasi kependudukan dan tidak boleh dijadikan syarat untuk memperoleh layanan adminduk.

“Iuran lingkungan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan proses pelayanan administrasi kependudukan. Pengurusan dokumen kependudukan tetap dapat dilakukan tanpa dipungut biaya dan tidak boleh dijadikan syarat untuk memperoleh layanan adminduk,” tegasnya.

Baca Juga: Dukung Kampung Iklim Nasional, SIER Salurkan Dropbox dan Komposter ke 12 Kelurahan di Surabaya

Apabila terdapat kesepakatan warga terkait dana swadaya atau iuran lingkungan, pelaksanaannya harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan LPMK.

Dalam aturan tersebut, hasil musyawarah mengenai dana swadaya masyarakat wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan sebelum diberlakukan. 

Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pembangunan lingkungan bersifat sukarela dan tidak boleh mengandung unsur paksaan.

Karena itu, Disdukcapil meminta pengurus RT dan RW tidak mengaitkan iuran lingkungan dengan proses administrasi perpindahan penduduk.

Sebab, penarikan iuran yang dilakukan bersamaan dengan pengurusan administrasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah pemerintah memungut biaya layanan adminduk.

Baca Juga: Hadir di Surabaya Printing Expo 2026, BFI Finance Beri Kemudahan Investasi dan Ekspansi Industri Percetakan

“Kami mengajak seluruh pengurus RT dan RW untuk bersama-sama memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan layanan publik yang diberikan secara gratis,” jelas Irvan.

Disdukcapil juga mengimbau warga memanfaatkan layanan resmi melalui aplikasi KNG maupun kelurahan. 

Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan pelayanan administrasi kependudukan.

“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan bebas pungutan,” tandas Irvan.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Tim Gabsat Sabet Juara Pertama Kapolda Jatim Cup 4 2026

Kombes Abast berharap semangat yang terbangun selama kompetisi dapat terus dibawa dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri.

Galeri dan Klinik UMKM, Andalan Sidoarjo Dongkrak Daya Saing Pelaku Usaha

Hingga pertengahan tahun 2026, sebanyak 2.121 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah berhasil meningkatkan kapasitas usahanya. 

Negara Merugi, Pemkab Probolinggo Ajak Warga Gempur Rokok Ilegal

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, ada lima jenis pelanggaran cukai pada rokok yang wajib diketahui masyarakat.

Pemkab Sidoarjo Terus Perkuat Ketahanan Pangan untuk Stabilitas Daerah

Bupati Sidoarjo Subandi meminta seluruh pihak terkait memberi perhatian khusus terhadap ketersediaan beras, gula, dan minyak.

Poco X8 Pro Yellow Resmi Diluncurkan, Berikut Sederet Kualitas dan Harganya

Kegantengan desain ini makin lengkap ketika di balik. Di area modul kamera belakang, ada fitur Dynamic RGB Light interaktif yang bisa kalian kustomisasi.

Harga Emas Antam Hari Ini: Belum Baik-baik Saja, Berikut Rincian Lengkapnya

Sedangkan rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) harga emas Antam berada di level Rp3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026.