Minggu, 18 Okt 2026 04:15 WIB

Penjelasan Pemkot Surabaya soal Viralnya Pungutan Warga Baru di Sememi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 08 Jul 2026 22:32 WIB
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad. (Dok. Pemkot Surabaya).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad. (Dok. Pemkot Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meluruskan polemik dugaan pungutan terhadap warga baru di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, yang viral di media sosial. 

Pemkot menegaskan uang yang ramai diperbincangkan merupakan iuran lingkungan, seperti kas RT, kas RW, maupun uang sinoman, bukan biaya pengurusan administrasi kependudukan (adminduk).  

Baca Juga: Perkuat Sinergi, Kapolri Temui Rais Aam PBNU di Surabaya

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan seluruh layanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemkot Surabaya, termasuk pengurusan pindah datang, pindah dalam kota, maupun pindah keluar penduduk, diberikan secara gratis.

“Perlu kami luruskan kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk pelayanan pindah datang, pindah dalam kota, maupun pindah keluar penduduk, 100 persen gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” jelasnya, Rabu (8/7/2026).

Menurut Irvan, informasi yang beredar di media sosial muncul karena adanya iuran lingkungan yang diberlakukan sebagian pengurus RT dan RW kepada warga baru. 

Namun, iuran tersebut bukan bagian dari pelayanan administrasi kependudukan, bukan persyaratan dari Disdukcapil, dan bukan penerimaan Pemerintah Kota Surabaya.

“Iuran lingkungan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan proses pelayanan administrasi kependudukan. Pengurusan dokumen kependudukan tetap dapat dilakukan tanpa dipungut biaya dan tidak boleh dijadikan syarat untuk memperoleh layanan adminduk,” tegasnya.

Baca Juga: Sentuhan Sirpu Betina, Senjata Rahasia Performa Gacoan di Gantangan

Irvan menjelaskan, apabila terdapat kesepakatan mengenai dana swadaya masyarakat, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan LPMK.

Dalam aturan tersebut, hasil musyawarah mengenai dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan memperoleh persetujuan sebelum diberlakukan. 

Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pembangunan lingkungan bersifat sukarela sehingga tidak boleh menjadi pungutan yang bersifat wajib maupun mengandung unsur paksaan.

Karena itu, Disdukcapil mengimbau pengurus RT dan RW tidak mengaitkan iuran lingkungan dengan proses pengurusan administrasi perpindahan penduduk. 

Baca Juga: Alumni Cak dan Ning Surabaya Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Sebab, penarikan iuran yang dilakukan bersamaan dengan pengurusan adminduk berpotensi menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah Pemkot Surabaya mengenakan biaya layanan.

Sebelumnya beredar dokumen berisi daftar iuran bagi warga pindah masuk di Kelurahan Sememi, Surabaya.

Dalam dokumen tersebut tercantum kontribusi Rp150 ribu untuk kas RT, Rp250 ribu hingga Rp500 ribu untuk kas RW, serta biaya lain yang kemudian memicu sorotan publik dan desakan DPRD agar dilakukan verifikasi.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

600 Penari Ramaikan Festival Munali Patah 2026 di Sidoarjo

Kegiatan ini melibatkan penari dari Sidoarjo, Pasuruan, Surabaya, Mojokerto, hingga Malang.

KSPSI Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Kapolri dan Batalkan Aksi Buruh 20 Oktober

Desk Ketenagakerjaan sudah berdiri di 35 Polres yang tersebar di 14 Polda.

Kapolri Kunjungi Museum Marsinah di Nganjuk, Kenang Perjuangan Pahlawan Buruh

Rombongan disambut Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.

Andreas Eddy Susetyo Usul Gabungkan Konservasi, Ekowisata, dan Perikanan di CMC 

selalu.id - Anggota DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengusulkan pengembangan ekonomi hijau berbasis masyarakat di kawasan Clungup Mangrove Conservation atau CMC

Pembagian Tong Komposter di Tengah PR Sampah Surabaya

Kegiatan pembagian tong komposter pada Sabtu (17/10/2026) ini, diklaim jadi salah satu upaya mendorong pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga.

Kemnaker Buka Layanan MagangHub Batch 3 di Jakarta, Kuota 70 Ribu Peserta

Perusahaan yang ingin datang diminta konfirmasi kehadiran terlebih dahulu melalui kode QR di flyer kegiatan.