Minggu, 12 Jul 2026 01:13 WIB

KCB Laporkan DLH Jatim ke Kejati Atas Dugaan Pungli Izin Usaha

Ilustrasi pungli izin usaha. (Dok. AI/Istimewa).
Ilustrasi pungli izin usaha. (Dok. AI/Istimewa).

selalu.id - Komunitas Cinta Bangsa (KCB) telah melaporkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan izin usaha di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Ketua KCB Jatim, Holik Ferdiansyah menjelaskan bahwa dugaan pungli tersebut terungkap atas aduan dari beberapa pihak yang merasa dipermainkan atas pengurusan izin.

Baca Juga: Wali Kota Eri Tegaskan RT-RW Surabaya Tak Boleh Pungut Uang Warga Baru Tanpa Izin Lurah

"Ada banyak pihak yang mengadukan kepada kami atas praktik pungli di Dinas Lingkungan Hidup selama ini, di mana ada pejabat yang menjadi orang kepercayaan NH selaku Kepala Dinas (Kadis) untuk menghubungi pihak yang akan mengurus izin itu," katanya kepada selalu.id, Senin (25/5/2026).

Saat ditanya siapa pihak yang menjadi otak di balik dugaan praktik pungli tersebut, Holik menyebut jabatan orang itu kini sebagai kepala bidang (Kabid).

"Berdasarkan bukti yang kami terima dari beberapa orang yang mengurus izin itu, jabatannya sebagai Kabid. Untuk identitas lengkapnya nanti akan kami tunjukkan buktinya di kejaksaan, kalau mereka (Jaksa) serius akan menindaklanjutinya," tegasnya.

Holik juga sempat menunjukkan bukti permintaan uang senilai Rp8 juta yang dilakukan oleh Kabid di Dinas Lingkungan Hidup Jatim kepada salah satu pengusaha yang akan melakukan perpanjangan SIPA.

Baca Juga: BNI Tegaskan Kasus KUR Fiktif di Jember Berawal dari Laporan Perseroan

"Ini baru untuk perpanjangan SIPA, belum apa-apa sudah dimintai uang Rp8 juta. Data nama pejabat yang menerima, nama perusahaan serta alamatnya disertakan di sini. Dan ini hanya sebagian saja, masih banyak yang lainnya," jelasnya.

Sementara untuk jumlah kerugian pihak yang mengurus perizinan, Holik menyebut bahwa itu variatif, tergantung dari perizinan yang akan diurus.

"Nominalnya bervariatif. Jadi saat pihak yang akan mengajukan perizinan selalu akan dipersulit. Kemudian mereka menyarankan menggunakan pihak luar yang disebut sebagai konsultan. Jadi polanya hampir sama dengan yang terjadi di Dinas ESDM,' bebernya.

Baca Juga: Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR Bank Pelat Merah Jember 41,48 Miliar, Modusnya Bikin Ngelus Dada

Sedangkan terkait informasi penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Jatim sebelumnya, Holik mengaku juga mendenggar, meski Kadis DLH Nur Holis membantahnya.

"Itu saya juga mendengar, meski NH sendiri menyatakan kalau kabar itu disebut tidak benar. Dan saya juga mendapat kabar dari orang dalam (DLH) pasca penggeledahan itu. NH ini mengumpulkan anak buahnya diberikan pengarahan," katanya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Pasangan Kekasih yang Terjun ke Jurang Pacet Mojokerto Itu Masih Remaja, Ini Identitasnya

Akibat insiden ini, pasangan kekasih tersebut mengalami luka parah. Keduanya saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Pasangan Kekasih Pengendara Motor Vario Terjun ke Jurang Pacet Mojokerto, Begini Kondisinya

Hingga kini belum diketahui secara pasti penyebab kecelakaan tersebut. Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam.

Syarat, Jadwal hingga Mencairkan BLT Kesra Rp900 Ribu pada Juli 2026

Apabila pemerintah memutuskan untuk mencairkan kembali BLT Kesra untuk masyarakat, maka calon penerima wajib melakukan pengecekan berkala.

Gadis 14 Tahun Asal Surabaya Diduga Alami Eksploitasi, Dipaksa Ngamen, Hingga Hamil dalam Penyekapan

Korban diduga berkenalan dengan pelaku melalui media sosial pada Januari dan hilang dari rumah pada Maret 2026.

Terapkan Kontrak Digital Pegawai, Pelindo Daya Sejahtera jadi Rujukan Emas UBS

Kunjungan UBS Gold dilakukan atas rekomendasi mitra usaha yang mengetahui keberhasilan PDS dalam menerapkan sistem itu.

Bisnis Narkoba Belum Dimulai, Pengedar Ekstasi di Surabaya Keburu Diringkus

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan pil ekstasi yang disembunyikan di balik bungkus rokok.