Kamis, 03 Sep 2026 12:37 WIB

KCB Laporkan DLH Jatim ke Kejati Atas Dugaan Pungli Izin Usaha

Ilustrasi pungli izin usaha. (Dok. AI/Istimewa).
Ilustrasi pungli izin usaha. (Dok. AI/Istimewa).

selalu.id - Komunitas Cinta Bangsa (KCB) telah melaporkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan izin usaha di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Ketua KCB Jatim, Holik Ferdiansyah menjelaskan bahwa dugaan pungli tersebut terungkap atas aduan dari beberapa pihak yang merasa dipermainkan atas pengurusan izin.

Baca Juga: Propam Polres Jember Sidak Samsat dr Soebandi, Pastikan Bebas Pungli dan Calo

"Ada banyak pihak yang mengadukan kepada kami atas praktik pungli di Dinas Lingkungan Hidup selama ini, di mana ada pejabat yang menjadi orang kepercayaan NH selaku Kepala Dinas (Kadis) untuk menghubungi pihak yang akan mengurus izin itu," katanya kepada selalu.id, Senin (25/5/2026).

Saat ditanya siapa pihak yang menjadi otak di balik dugaan praktik pungli tersebut, Holik menyebut jabatan orang itu kini sebagai kepala bidang (Kabid).

"Berdasarkan bukti yang kami terima dari beberapa orang yang mengurus izin itu, jabatannya sebagai Kabid. Untuk identitas lengkapnya nanti akan kami tunjukkan buktinya di kejaksaan, kalau mereka (Jaksa) serius akan menindaklanjutinya," tegasnya.

Holik juga sempat menunjukkan bukti permintaan uang senilai Rp8 juta yang dilakukan oleh Kabid di Dinas Lingkungan Hidup Jatim kepada salah satu pengusaha yang akan melakukan perpanjangan SIPA.

Baca Juga: Kejati Jatim Lelang Mobil, Motor hingga Tanah di Mojokerto, Berikut Tanggal Dibuka dan Syaratnya

"Ini baru untuk perpanjangan SIPA, belum apa-apa sudah dimintai uang Rp8 juta. Data nama pejabat yang menerima, nama perusahaan serta alamatnya disertakan di sini. Dan ini hanya sebagian saja, masih banyak yang lainnya," jelasnya.

Sementara untuk jumlah kerugian pihak yang mengurus perizinan, Holik menyebut bahwa itu variatif, tergantung dari perizinan yang akan diurus.

"Nominalnya bervariatif. Jadi saat pihak yang akan mengajukan perizinan selalu akan dipersulit. Kemudian mereka menyarankan menggunakan pihak luar yang disebut sebagai konsultan. Jadi polanya hampir sama dengan yang terjadi di Dinas ESDM,' bebernya.

Baca Juga: Pelindo Regional 3 dan Kejati Jatim Sepakati Optimalisasi Tata Kelola Perusahaan

Sedangkan terkait informasi penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Jatim sebelumnya, Holik mengaku juga mendenggar, meski Kadis DLH Nur Holis membantahnya.

"Itu saya juga mendengar, meski NH sendiri menyatakan kalau kabar itu disebut tidak benar. Dan saya juga mendapat kabar dari orang dalam (DLH) pasca penggeledahan itu. NH ini mengumpulkan anak buahnya diberikan pengarahan," katanya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.