Selasa, 13 Okt 2026 21:11 WIB

Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Madura, Sita 42,924 Gram Sabu

Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba. (Dok. Freepik).
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba. (Dok. Freepik).

selalu.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Surabaya Utara jaringan Madura.

Seorang pengedar diamankan. Dia adalah IM (24), asal Omben Sampang yang indekos di Jalan Hangtuah VI, Semampir, Surabaya. Darinya, tim menyita sabu seberat 42,924 gram.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Lintas Daerah Dibekuk di Surabaya, Polisi Sita 95 Gram Sabu

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu ini berasal dari laporan masyarakat.

Saat itu, penyelidikan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026. Tim langsung mencari keberadaan pelaku yang terindikasi tengah berada di tempat kosnya.

"Saat itu yang bersangkutan tengah berada di tempat kosnya di Jalan Hangtuah VI. Di situ langsung kami lakukan penggerebekan," kata Dodi, Jumat (22/5/2026).

Pada saat dilakukan penggeledahan, dalam kamar pelaku ditemukan barang bukti 76 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 42,924 gram.

Saat diperiksa, tersangka IM mengakui jika semua barang terlarang itu miliknya. Bersama barang bukti, ia langsung dibawa ke Mapolrestabes untuk dilakukan pemeriksaan.

Barang bukti sabu yang disita Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. (Dok. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya).Barang bukti sabu yang disita Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. (Dok. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya).

Baca Juga: Bawa Ayam Krispi Isi Sabu ke Lapas Porong, Nenek asal Surabaya Diamankan

Kepada penyidik, IM mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu itu dari seorang pria berinisial IS.

"Yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkoba dari IS di daerah Simolawang Surabaya dengan harga Rp950.000 per gramnya. Pengakuannya ini masih akan terus kami dalami," beber Dodi.

"Dia mengaku mengedarkan sabu kembali dengan harga Rp100.000 per poket, dan sudah mengedarkan narkotika sejak bulan Februari 2026," tambahnya.

Dalam pemeriksaan juga terungkap, IM belanja sabu itu kepada IS dalam waktu seminggu sekali. Sekali ambil, bisa 20 hingga 50 gram.

Baca Juga: Pengedar Sabu Dupak Timur Surabaya Sudah Tertangkap, Ini Identitasnya

IM berdalih nekat jadi pengedar sabu karena desakan ekonomi dan membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari usai baru saja berhenti dari tempat kerjanya.

"Pengakuannya ini masih akan terus kami dalami, termasuk mengembangkan ke jaringan di atasnya," tegas Dodi.

Sementara atas perbuatannya, penyidik menjerat IM dengan pasal 114 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP, UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Kisah Tragis Pasangan Muda di Mojokerto jadi Spesialis Maling Motor

Langkah tegas ini merupakan komitmen Polres Mojokerto dalam memberantas tindak kejahatan jalanan dan menjaga kondusivitas keamanan di Bumi Majapahit.

DPRD Nganjuk Hentikan Total Pembangunan Wisata Watu Lawang, Ini Duduk Perkaranya

Endah membeberkan, DPRD Nganjuk sebenarnya sudah mewanti-wanti agar seluruh pengerjaan fisik di lapangan disetop sementara waktu, namun kini makin ngawur.

Di Sidoarjo, Mendikdasmen Perintahkan Sekolah Harus Perkuat Sains dan Teknologi

Di sisi lain, persoalan kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah juga menjadi perhatian pemerintah. 

Melihat Tubuh Lewat Seni Lukis dalam Pameran The Imaginary Bodies di ARTOTEL Grand Prima Surabaya

Penikmat seni maupun masyarakat umum bisa menikmati deretan karya ini mulai 12 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027 mendatang.

Petrokimia Gresik Ungkap Penyebab Pipanya Bocor di Surabaya yang Bikin Heboh

Meski begitu, Petrokimia Gresik bersama pihak terkait kini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti penyebab kejadian tersebut.

Tekan Pengangguran, Disnaker Nganjuk Buka Pelatihan Babershop dan Barista

Kegiatan pelatihan kali ini juga dalam rangka mendukung peringatan Hari Santri 2026. Pelatihan akan berlangsung selama 12 hari ke depan.