Selasa, 18 Agu 2026 00:36 WIB

Demi Upah Rp50-100 Ribu, Kurir Paket di Surabaya Rela Melawan Hukum

Barang bukti 10 paket ganja, satu paket sabu, serta timbangan elektrik yang disita Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. (Dok. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya).
Barang bukti 10 paket ganja, satu paket sabu, serta timbangan elektrik yang disita Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. (Dok. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya).

selalu.id - Himpitan ekonomi dan iming-iming bayaran cepat membuat MSK (30), warga Jalan Banyu Urip, Surabaya, nekat beralih profesi dari kurir paket menjadi kurir narkotika. 

Keputusan itu kini berujung penyesalan dan kini ia harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Peringati HUT RI ke-81, Wali Kota Eri Kobarkan Api Perjuangan Pemuda Surabaya

MSK diamankan di rumahnya pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan tertutup sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama membenarkan penangkapan tersebut.

"Saat dilakukan penangkapan hingga penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 paket bungkus koran berisi ganja, satu paket klip plastik berisi sabu, serta timbangan elektrik," sebutnya, Jumat (3/7/2026).

Dodi merinci, ganja yang diamankan itu seberat 274,76 gram, sedangkan sabu seberat 0,079 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu kantong berisi 40 lembar plastik klip kosong, satu sekrop dari sedotan plastik, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, MSK mengaku memperoleh ganja dan sabu atas perintah seseorang yang dikenal dengan panggilan Mbah atau Cak K, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Tasyakuran HUT ke-81 dengan Nobar Film Kemerdekaan, Wali Kota Eri Cahyadi jadi Aktornya

Menurut pengakuannya, ia menerima instruksi melalui sambungan telepon untuk mengambil narkotika di lokasi yang telah ditentukan.

"Setelah mendapat perintah, tersangka ini langsung menuju ke suatu tempat ranjauan untuk mengambil barang," jelas Dodi.

Setelah mengambil paket terlarang itu, tersangka membagi kembali narkotika sesuai pesanan sebelum mengantarkannya ke sejumlah lokasi berdasarkan arahan pengendalinya.

Sebagai imbalan, MSK menerima upah antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap kali melakukan pengantaran, tergantung jarak tujuan.

Baca Juga: Gudang Kayu di Made Surabaya Terbakar, Mobil dan Dua Motor Hangus

"Dari hasil mengantar narkotika jenis ganja dan sabu tersebut tersangka mendapat ongkos Rp50.000 hingga Rp100.000 tergantung jauh dekatnya pengantaran," paparnya.

Kini, MSK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih memburu sosok Mbah atau Cak K yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

14.373 KPM di Kota Mojokerto Terima 30 Kilogram Beras dari Bapanas

Setiap KPM menerima total 30 kilogram beras untuk alokasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.

Momen Kakanwil Kemenag Jatim Pimpin Doa untuk Korban Bencana di NTT hingga Sulteng

Bahtiar juga mengetuk hati masyarakat untuk memperkuat tali asih, rasa empati, dan kepedulian sosial terhadap sesama anak bangsa yang sedang tertimpa ujian.

Aksi Sosial Gerindra Sidoarjo di HUT ke-81 RI, Beri Santunan Anak Yatim hingga Revolusi Putih

Selain menyalurkan bantuan ke LKSA Al-Kahfi, rombongan juga membagikan ratusan paket makanan di sejumlah ruang publik.

Kala Para Purnawirawan Jember Menantang Angin Pantai Pancer demi Sang Saka

Mereka telah membuktikan satu hal, rambut boleh memutih, usia terus bertambah, namun kobaran api nasionalisme di dada mereka akan tetap menyala sampai kapanpun.

Update Harga BBM Pertamina per 17 Agustus 2026: Dari Pertamax, Pertalite hingga Solar

Kebijakan harga ini pun dipastikan masih tetap berlaku hingga perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Upacara HUT ke-81 RI di Polda Jatim: Dari Refleksi Kemerdekaan hingga Apresiasi Personel

Brigjen Pol Pasma turut mengimbau seluruh jajaran untuk menjaga soliditas, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tugas institusi.