Selasa, 29 Sep 2026 20:08 WIB

Guru Besar Ubaya Soroti Lemahnya Pengawasan Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Prof Dr Hesti Armiwulan. (Dok. Istimewa).
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Prof Dr Hesti Armiwulan. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Praktik suap dalam rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya dinilai menunjukkan lemahnya sistem pengawasan pemerintahan desa.

Dalam perkara tersebut, tiga kepala desa di Kediri terlibat dengan salah satu terdakwa disebut berperan sebagai perantara atau broker dalam proses pemilihan perangkat desa.

Baca Juga: Tambang Pasir Diduga Ilegal di Kediri Dikeluhkan Warga: Dekat Lahan Petani, Rusak Lingkungan

Persidangan juga mengungkap adanya indikasi setoran dari calon perangkat desa kepada pihak tertentu untuk meloloskan diri sebagai peserta terpilih dalam proses rekrutmen.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Prof Dr Hesti Armiwulan menjelaskan bahwa pengisian jabatan publik, termasuk perangkat desa, seharusnya mengedepankan sistem merit atau berbasis kompetensi.

Namun menurutnya, sistem pengawasan di tingkat desa saat ini masih belum kuat sehingga membuka peluang terjadinya manipulasi dalam proses seleksi.

“Berbeda dengan pemilihan kepala daerah seperti gubernur atau bupati yang memiliki sistem pengawasan ketat, di tingkat desa mekanismenya belum sekuat itu. Panitia seleksi bisa dibentuk dengan kewenangan yang tidak sepenuhnya transparan, sehingga potensi manipulasi cukup besar,” jelasnya, Jumat, (8/5/2026).

Hesti menambahkan bahwa posisi kepala desa yang memiliki kewenangan besar dalam menentukan perangkat desa menjadi faktor penting yang rawan menimbulkan penyimpangan apabila tidak diimbangi sistem kontrol yang memadai.

Praktik pemberian uang dalam pengisian perangkat desa tetap dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi karena memenuhi unsur suap yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Juga: Kebijakan Luar Negeri Indonesia di Antara Bayang-bayang Kekuasaan Eksekutif

“Selama ada unsur pemberian dan penerimaan yang berkaitan dengan jabatan, itu masuk kategori suap dan bisa ditangani dalam tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Hesti menyatakan bahwa tanggung jawab utama dalam pengangkatan aparat desa berada pada kepala desa karena kewenangan tersebut melekat dalam jabatan kepala desa.

Selain itu, ia menilai maraknya kasus serupa di berbagai daerah menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi kini telah menyasar hingga tingkat pemerintahan desa.

Terkait regulasi, pengangkatan perangkat desa sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, namun aturan tersebut dinilai masih bersifat umum.

Baca Juga: Soal Suap Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri, Dosen HTN Sebut Dipicu Lemahnya Pengawasan

Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota dinilai memiliki peran penting untuk memperkuat aturan teknis melalui peraturan daerah maupun peraturan bupati.

“Secara hirarki, desa berada di bawah kabupaten/kota. Karena itu, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memperkuat regulasi dan pengawasan agar proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel,” katanya.

Hesti menandaskan keberadaan Perda maupun Perbup dapat menjadi instrumen pengawasan agar pelaksanaan pengangkatan perangkat desa lebih bersih, transparan, dan berbasis kompetensi.

Kasus yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut diharapkan menjadi momentum evaluasi terhadap sistem rekrutmen perangkat desa agar tidak lagi diwarnai praktik transaksional dan penyalahgunaan kewenangan.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Soal Seragam Sekolah, DPRD Surabaya Minta Pemkot Kaji Pembiayaan Batik Lewat BOPDA

Ajeng mengatakan usulan terkait pengadaan seragam batik secara terpusat masih perlu dibahas lebih lanjut bersama Dispendik agar tak jadi persoalan baru.

Wamenkes Nilai Kota Mojokerto Mampu jadi Percontohan Nasional Eliminasi TB

Menurutnya, Kota Mojokerto memiliki posisi strategis dalam penanganan TB karena selama ini turut memberikan layanan pengobatan bagi pasien dari luar wilayah.

Jatanras Polda Jatim Gulung Komplotan Curanmor Lintas Kota, Ini Tampang Pelakunya

Saat ini, polisi terus melakukan pendalaman lebih lanjut. Masyarakat juga diimbau selalu waspada dengan segala bentuk modus kejahatan.

Arah Baru Pengembangan Rumah Sakit di Sidoarjo

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses pelayanan medis yang proporsional dan tidak menumpuk di satu titik.

Cegah Pungli, Pemkot Surabaya Buka Skema Bantuan Seragam Lewat BOPDA

Eri menegaskan, jika sekolah membantu menyediakan seragam bagi siswa yang membutuhkan, harganya tidak boleh lebih mahal dibandingkan harga di toko.

Pelindo Perkuat Integrasi Layanan di TPK Bagendang dan Bumiharjo

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi Pelindo dalam mendukung kelancaran arus barang dan penguatan rantai logistik nasional.