Guru Besar Ubaya Soroti Lemahnya Pengawasan Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri
- Penulis : Moris Mangke
- | Jumat, 08 Mei 2026 17:10 WIB
selalu.id - Praktik suap dalam rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya dinilai menunjukkan lemahnya sistem pengawasan pemerintahan desa.
Dalam perkara tersebut, tiga kepala desa di Kediri terlibat dengan salah satu terdakwa disebut berperan sebagai perantara atau broker dalam proses pemilihan perangkat desa.
Baca Juga: Kebijakan Luar Negeri Indonesia di Antara Bayang-bayang Kekuasaan Eksekutif
Persidangan juga mengungkap adanya indikasi setoran dari calon perangkat desa kepada pihak tertentu untuk meloloskan diri sebagai peserta terpilih dalam proses rekrutmen.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Prof Dr Hesti Armiwulan menjelaskan bahwa pengisian jabatan publik, termasuk perangkat desa, seharusnya mengedepankan sistem merit atau berbasis kompetensi.
Namun menurutnya, sistem pengawasan di tingkat desa saat ini masih belum kuat sehingga membuka peluang terjadinya manipulasi dalam proses seleksi.
“Berbeda dengan pemilihan kepala daerah seperti gubernur atau bupati yang memiliki sistem pengawasan ketat, di tingkat desa mekanismenya belum sekuat itu. Panitia seleksi bisa dibentuk dengan kewenangan yang tidak sepenuhnya transparan, sehingga potensi manipulasi cukup besar,” jelasnya, Jumat, (8/5/2026).
Hesti menambahkan bahwa posisi kepala desa yang memiliki kewenangan besar dalam menentukan perangkat desa menjadi faktor penting yang rawan menimbulkan penyimpangan apabila tidak diimbangi sistem kontrol yang memadai.
Praktik pemberian uang dalam pengisian perangkat desa tetap dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi karena memenuhi unsur suap yang berkaitan dengan jabatan.
Baca Juga: Soal Suap Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri, Dosen HTN Sebut Dipicu Lemahnya Pengawasan
“Selama ada unsur pemberian dan penerimaan yang berkaitan dengan jabatan, itu masuk kategori suap dan bisa ditangani dalam tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Hesti menyatakan bahwa tanggung jawab utama dalam pengangkatan aparat desa berada pada kepala desa karena kewenangan tersebut melekat dalam jabatan kepala desa.
Selain itu, ia menilai maraknya kasus serupa di berbagai daerah menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi kini telah menyasar hingga tingkat pemerintahan desa.
Terkait regulasi, pengangkatan perangkat desa sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, namun aturan tersebut dinilai masih bersifat umum.
Baca Juga: Gila! Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kediri, Satu Kades Terima Rp11,4 Miliar
Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota dinilai memiliki peran penting untuk memperkuat aturan teknis melalui peraturan daerah maupun peraturan bupati.
“Secara hirarki, desa berada di bawah kabupaten/kota. Karena itu, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memperkuat regulasi dan pengawasan agar proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel,” katanya.
Hesti menandaskan keberadaan Perda maupun Perbup dapat menjadi instrumen pengawasan agar pelaksanaan pengangkatan perangkat desa lebih bersih, transparan, dan berbasis kompetensi.
Kasus yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut diharapkan menjadi momentum evaluasi terhadap sistem rekrutmen perangkat desa agar tidak lagi diwarnai praktik transaksional dan penyalahgunaan kewenangan.
Editor : Zein Muhammad