Derita Korban Kejahatan Jalanan: Tak Tercover BPJS, Orang Tua Kelimpungan
- Penulis : Zein Muhammad
- | Rabu, 12 Agu 2026 20:27 WIB
selalu.id - Fenomena aksi kejahatan jalanan hingga pembacokan gengster yang menyasar warga sipil kian meresahkan.
Masalah baru timbul ketika para korban kekerasan senjata tajam tersebut dilarikan ke rumah sakit. Tagihan medis mereka ternyata tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Wali Kota Eri Minta Figur Cak dan Ning Surabaya jaga Attitude dan Akhlak Buntut Kasus Dugaan Aborsi
Hal ini menyisakan beban finansial yang teramat berat bagi keluarga korban. Biaya perawatan medis untuk luka sabetan tajam atau operasi berat bisa mencapai ratusan juta.
Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias menegaskan komitmennya untuk membantu para korban kekerasan jalanan tersebut. Namun, ada kriteria utama yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
"Biasanya kita pastikan dulu, apakah korbannya ini bersedia untuk meneruskan proses pidananya. Karena LPSK itu bekerja dalam koridor proses peradilan pidana," katanya di Surabaya, Rabu (12/8/2026).
Meski begitu, LPSK mengakui keterbatasan anggaran yang dimiliki. Untuk mengatasi tagihan medis yang fantastis, pihak LPSK menerapkan skema kolaborasi atau cost sharing bersama Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
LPSK mencontohkan keberhasilan skema ini di DKI Jakarta. Lewat kolaborasi bersama Pemprov DKI, diterbitkan aturan daerah yang mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khusus untuk membebaskan biaya pengobatan korban kekerasan di RSUD. Skema serupa juga berjalan di kawasan Sumatra Utara dan Kota Medan.
Lantas bagaimana dengan Jawa Timur khususnya Surabaya?
Baca Juga: Tersandung Kasus Dugaan Aborsi, Tio Ferdian Dicopot dari Anggota Paguyuban Cak dan Ning Surabaya
Susi menyebut proses kerja sama formal atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemprov Jatim saat ini masih terus dimatangkan terkait pembahasan substansinya.
"Meskipun MoU belum rampung ditandatangani, warga atau korban yang membutuhkan bantuan medis darurat diimbau untuk tetap mengajukan surat permohonan resmi ke LPSK untuk ditelaah," jelasnya.
Apakah MoU LPSK dengan Pemprov Jatim akan terwujud, patut dinantikan. Sebab, masyarakat khususnya warga kurang mampu yang anaknya menjadi korban kekerasan, sangat kelimpungan.
Apalagi, korban kekerasan senjata tajam yang harus dioperasi, memerlukan biaya yang banyak, karena untuk BPJS Kesehatan tidak bisa diklaimkan ke rumah sakit.
Baca Juga: CitraLand Surabaya Tegaskan Izin Pengelolaan Air Mandiri Masih Aktif, Juga Lengkap dengan KBLI
Salah satu contohnya pada tahun 2025 lalu, seorang pelajar SD di kawasan Tambaksari, Surabaya yang malam itu tengah nongkrong di warung di daerah Pacar Keling, tiba-tiba diserang kelompok gangster bersenjata tajam.
Pelajar yang masih duduk di bangku kelas 6 SD itu dibacok di bagian kepala hingga tempurungnya kelihatan.
Ia kemudian dilarikan ke RSUD dr Soetomo dan langsung dibawa masuk ke IGD. Namun, dalam proses registrasi, pihak rumah sakit menyatakan bahwa tidak bisa memakai BPJS Kesehatan, karena masuk dalam korban kejahatan, tidak bisa dicover.
Orang tua korban pun harus menanggung biaya secara mandiri hingga jutaan rupiah. Bahkan sampai menghutang ke tetangganya.
Editor : Arif ArdiantoURL : https://selalu.id/news-15050-derita-korban-kejahatan-jalanan-tak-tercover-bpjs-orang-tua-kelimpungan
