Rabu, 12 Agu 2026 20:22 WIB

Tersandung Kasus Dugaan Aborsi, Tio Ferdian Dicopot dari Anggota Paguyuban Cak dan Ning Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 12 Agu 2026 19:20 WIB
Surat pemberhentian Tio Ferdian Rahmana dari anggota Paguyuban Cak dan Ning Surabaya. (Dok. Istimewa).
Surat pemberhentian Tio Ferdian Rahmana dari anggota Paguyuban Cak dan Ning Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Status Tio Ferdian Rahmana sebagai anggota Paguyuban Cak dan Ning Surabaya resmi berakhir. Itu setelah ia tersandung dalam kasus dugaan aborsi.

Bukan sekadar evaluasi, Tio kini diberhentikan dengan tidak hormat setelah proses pemeriksaan internal menyatakan dirinya melanggar Kode Etik Paguyuban Cak dan Ning Surabaya.

Baca Juga: CitraLand Surabaya Tegaskan Izin Pengelolaan Air Mandiri Masih Aktif, Juga Lengkap dengan KBLI

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Paguyuban Cak dan Ning Surabaya Nomor 716/10/A/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.

Surat itu ditetapkan Ketua Umum Paguyuban Cak dan Ning Surabaya serta diketahui Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Herry Purwadi.

Dalam keputusan tersebut, pemberhentian Tio bukan dilakukan secara langsung. Ada proses pemeriksaan dan rekomendasi Dewan Kehormatan sebelum status keanggotaannya dicabut.

Dewan Kehormatan Paguyuban Cak dan Ning Surabaya sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Tio. Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar Dewan Kehormatan menyatakan Tio melanggar Kode Etik Paguyuban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan Dewan Kehormatan Paguyuban Cak dan Ning Surabaya, Tio Ferdian Rahmana dinyatakan telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Paguyuban Cak dan Ning Surabaya,” demikian substansi keputusan tersebut yang diperoleh selalu.id, Rabu (12/8/2026).

Setelah pemeriksaan, Dewan Kehormatan menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 002/SK-DK/VIII/2026. Rekomendasi itu berisi usulan pemberhentian Tio dari keanggotaan Paguyuban Cak dan Ning Surabaya.

Baca Juga: CitraLand Surabaya Akui Adanya Pengelolaan Air Mandiri Karena PDAM Belum Mampu

Rekomendasi tersebut kemudian dibawa ke rapat koordinasi yang melibatkan Disbudporapar Surabaya, Dewan Kehormatan, serta Pengurus Paguyuban Cak dan Ning Surabaya.

Pembahasan rapat tersebut berujung pada keputusan pemberhentian Tio dengan tidak hormat.

Keputusan itu mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Paguyuban Cak dan Ning Surabaya serta ketentuan organisasi mengenai hak, kewajiban, dan sanksi terhadap anggota.

Kepala Disbudporapar Kota Surabaya, Herry Purwadi membenarkan keputusan tersebut.

Baca Juga: Penanganan Banjir di Surabaya Masih Setengah Hati, DPRD Bongkar Penyebabnya

“Hasilnya, Cak Tio sudah dikeluarkan dari Pemkot dan juga Cak dan Ning Surabaya,” jelasnya kepada Selalu.id, Rabu (12/8/2026).

Menurut Herry, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Yakni dugaan Tio yang menyuruh kekasihnya untuk melakukan aborsi.

Selain statusnya di Paguyuban Cak dan Ning Surabaya, gelar runner-up Raka dan Raki Jatim yang sebelumnya disandang Tio juga disebut telah dicabut oleh Disbudpar Provinsi Jawa Timur.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Komplotan Pembobol Brankas Universitas KH Abdul Chalim Mojokerto Rp1 M Dibekuk, Satu Pelaku Ditembak

Kini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, juga termasuk memburu dua pelaku lain dari komplotan ini yang masih kabur.

Pelapor Desak Polisi Pakai UU Perguruan Tinggi-Sisdiknas dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bojonegoro

Nantinya, ia juga akan melampirkan temuan baru berupa Salinan Keputusan Gubernur Jawa Timur terkait pengangkatan anggota DPRD Bojonegoro periode 2024–2029.

Perjuangan Polisi Menembus Pegunungan Mambi, Tandu Nenek Sakit 8 Km demi Selamatkan Nyawa

Dalam aksi kemanusiaan ini, bukan peralatan medis canggih yang polisi siapkan, melainkan hanya selembar sarung kusam dan sebatang bambu tebal untuk menandu.

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Tipu 140 Korban dari Aceh hingga Papua

Atas kejadian ini, Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat di media sosial.

DPRD Sidoarjo Minta Raperda Tenaga Kerja Muat Target Kuantitatif dan Sanksi Tegas bagi Industri

Ironisnya, angka pengangguran tersebut banyak berasal dari lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan perguruan tinggi. 

Lepas Kontingen Jamnas 2026, Wali Kota Mojokerto Tekankan Kebhinekaan dan Pengalaman Positif

Ning Ita mengatakan bahwa Jambore Nasional diperlukan tidak hanya kesiapan fisik tapi juga kesiapan mental, kesehatan dan keselamatan.