Bantah Rugikan Negara Rp83,2 Miliar, Tiga Mantan Pejabat Pelindo 3 Tegaskan Tak Terima Suap
- Penulis : Dony Maulana
- | Rabu, 12 Agu 2026 21:21 WIB
selalu.id - Tiga mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 yang terseret kasus dugaan korupsi proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 angkat suara.
Melalui nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, ketiganya membantah keras seluruh dakwaan jaksa dan menegaskan proyek tersebut murni pelaksanaan tugas resmi.
Baca Juga: Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Divonis 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Dindik Jatim
Ketiga terdakwa tersebut adalah Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani.
Tim penasihat hukum terdakwa yang dikoordinir Sudiman Sidabukke menegaskan, proyek pengerukan itu merupakan langkah krusial untuk mengatasi pendangkalan akibat sedimentasi.
Hal ini dilakukan demi menjamin keselamatan pelayaran dan menjaga kelancaran operasional pelabuhan.
"Seluruh tindakan para terdakwa dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan dan kewenangan masing-masing, bukan untuk kepentingan pribadi," tegas Sidabukke, Rabu (12/8/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan pengerukan memiliki payung hukum yang kuat, yakni Surat Penugasan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP201/1/20/DJPL-17 tahun 2017 yang belum pernah dicabut, serta telah mengantongi izin dari instansi berwenang.
Mengenai penunjukan langsung kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), tim hukum menilai langkah tersebut sudah sesuai Peraturan Direksi Pelindo tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Mengingat pekerjaan pengerukan menyangkut aset strategis yang tak bisa ditunda. APBS sendiri merupakan anak perusahaan dalam lingkungan Pelindo Group yang mengantongi Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR) sah.
Khusus untuk terdakwa Erna Hayu Handayani yang menjabat Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas, penasihat hukum meluruskan bahwa peran Erna sebatas menyusun dokumen teknis seperti rencana kerja, perkiraan biaya, dan justifikasi teknis.
Baca Juga: Pelindo Regional 3 dan Kejati Jatim Sepakati Optimalisasi Tata Kelola Perusahaan
Erna tidak memiliki kewenangan menentukan pemenang pengadaan maupun mengalihkan pekerjaan.
Di persidangan juga terungkap bahwa APBS menjalankan fungsi utama sebagai kontraktor secara penuh, mulai dari survei hidrografi, pengurusan izin, pengawasan lapangan, hingga pertanggungjawaban hasil.
Adapun penggunaan kapal sewa dari pihak ketiga merupakan praktik lumrah di industri pengerukan dan tidak dilarang. Pekerjaan pun telah selesai 100 persen, diverifikasi, dan memenuhi target kedalaman.
Tim pembela turut menepis tuduhan jaksa terkait angka kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp83,2 miliar.
Menurut mereka, perhitungan jaksa keliru karena hanya melihat selisih pembayaran Pelindo ke APBS dengan pengeluaran APBS ke mitra, tanpa memperhitungkan biaya operasional, risiko kontraktual, hingga kenaikan harga BBM. Padahal, kehadiran ahli di persidangan memperkirakan manfaat ekonomi yang didapat Pelindo justru mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Korupsi BSPS Sumenep, Jaksa Dakwa Tenaga Ahli Anggota DPR RI Terima Rp3 Miliar
Hingga akhir pembacaan pledoi, tidak ditemukan satu pun bukti bahwa ketiga terdakwa menerima suap, komisi, atau gratifikasi.
Keuntungan yang didapat APBS merupakan hasil usaha sah yang tercatat dan masuk kembali ke Pelindo Group melalui konsolidasi laporan keuangan.
"Penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya kesepakatan jahat. Yang terbukti hanyalah pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan masing-masing dalam proses bisnis yang sah," pungkas isi nota pembelaan tersebut.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim Tipikor Surabaya membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh tuduhan, memulihkan nama baik serta kedudukannya, dan memerintahkan pembebasan dari tahanan.
Editor : Zein Muhammad