DPRD Sidoarjo Minta Raperda Tenaga Kerja Muat Target Kuantitatif dan Sanksi Tegas bagi Industri
- Penulis : Ariyanto
- | Rabu, 12 Agu 2026 14:48 WIB
selalu.id - Tingginya angka pengangguran di Kabupaten Sidoarjo menjadi salah satu catatan utama DPRD dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja.
Regulasi yang disiapkan untuk menggantikan aturan lama tersebut dinilai masih membutuhkan penguatan agar tidak berhenti pada norma yang bersifat imbauan.
Baca Juga: Bobroknya Pengelolaan Rusunawa Pucang Sidoarjo di Balik Pendapatan Miliaran
Catatan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan Tenaga Kerja, Selasa (11/8/2026).
Rapat dihadiri 26 anggota dewan. Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana hadir mewakili jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Fraksi Partai Gerindra menyoroti kondisi ketenagakerjaan Sidoarjo, termasuk Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang tercatat mencapai 6,49 persen hingga 7,5 persen.
Ironisnya, angka pengangguran tersebut banyak berasal dari lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan perguruan tinggi.
Kondisi itu dinilai menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara kompetensi lulusan dengan kebutuhan dunia industri.
"Mismatch antara kebutuhan industri dan kompetensi lulusan menjadi masalah utama," kata anggota DPRD Sidoarjo, Supriyono.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan menambah kegiatan pelatihan.
Dinas Tenaga Kerja perlu melakukan pemetaan kebutuhan industri secara berkala agar pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) benar-benar sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
"APBD jangan habis untuk seremonial semata," tegas Supriyono.
Persoalan penyerapan tenaga kerja lokal juga menjadi perhatian. Sidoarjo memiliki sekitar 1.230 perusahaan besar yang dinilai memiliki potensi membantu menekan angka pengangguran.
DPRD meminta Raperda memuat target kuantitatif penyerapan tenaga kerja lokal, bukan sekadar imbauan.
Baca Juga: Tak Hanya Lindungi Pesisir, Pemkab Sidoarjo Sulap Kawasan Mangrove jadi Penggerak Ekonomi Warga
"Kami berharap ada beberapa catatan yang harus direalisasikan Pemkab Sidoarjo, di antaranya prioritas tenaga kerja lokal menjadi keharusan, adanya target kuantitatif penyerapan tenaga kerja lokal, bukan sekadar imbauan yang berpotensi diabaikan industri," jelas Supriyono.
"Selain itu, kepastian kuota disabilitas. Kondisi ini menuntut kepastian hukum dan sanksi yang jelas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kuota pekerja penyandang disabilitas," tambahnya.
Ketentuan mengenai pekerja penyandang disabilitas juga diminta diperjelas, termasuk mekanisme verifikasi dan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kuota.
"Norma dalam Raperda ini masih sebatas imbauan, belum ada kepastian hukum yang mengikat. Sayangnya, tidak ada sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. Kuota pekerja disabilitas pun belum jelas," beber Supriyono.
Fraksi-fraksi juga menyoroti mekanisme pengawasan ketenagakerjaan. Kewenangan pengawasan yang berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai membuat pengaduan masyarakat di tingkat kabupaten belum optimal.
"Pengaduan masyarakat harus bisa ditindaklanjuti langsung di kabupaten," katanya.
Dalam dokumen Raperda, DPRD juga menemukan adanya nomor pasal yang masih kosong. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan dokumen legal formal belum dimutakhirkan secara menyeluruh.
Baca Juga: Cita-cita Aisatus Zahira, Salah Satu Pelajar Sidoarjo untuk Jamnas Pramuka 2026
Besaran sanksi administratif maksimal Rp100 juta turut dipersoalkan karena dinilai belum memberikan efek jera bagi perusahaan besar.
Fraksi-fraksi mendorong penguatan sanksi, termasuk opsi pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar.
"Raperda harus punya taring hukum yang kuat," tegas Supriyono.
Raperda tersebut disiapkan untuk menggantikan Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pekerja dan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelatihan Kerja.
Regulasi baru ini diharapkan mampu menyesuaikan kebijakan ketenagakerjaan dengan dinamika setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
DPRD juga mendorong agar aturan tersebut memiliki target terukur, memperkuat perlindungan pekerja disabilitas, membuka peluang penyerapan tenaga kerja lokal, serta menghadirkan pengawasan dan sanksi yang efektif.
Editor : Zein Muhammad