Rabu, 12 Agu 2026 16:05 WIB

DPRD Sidoarjo Minta Raperda Tenaga Kerja Muat Target Kuantitatif dan Sanksi Tegas bagi Industri

  • Penulis : Ariyanto
  • | Rabu, 12 Agu 2026 14:48 WIB
Masalah pengangguran menjadi agenda penting dan serius DPRD Sidoarjo. (Foto: Ariyanto/selalu.id).
Masalah pengangguran menjadi agenda penting dan serius DPRD Sidoarjo. (Foto: Ariyanto/selalu.id).

selalu.id - Tingginya angka pengangguran di Kabupaten Sidoarjo menjadi salah satu catatan utama DPRD dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja. 

Regulasi yang disiapkan untuk menggantikan aturan lama tersebut dinilai masih membutuhkan penguatan agar tidak berhenti pada norma yang bersifat imbauan.

Baca Juga: Bobroknya Pengelolaan Rusunawa Pucang Sidoarjo di Balik Pendapatan Miliaran

Catatan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan Tenaga Kerja, Selasa (11/8/2026). 

Rapat dihadiri 26 anggota dewan. Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana hadir mewakili jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Fraksi Partai Gerindra menyoroti kondisi ketenagakerjaan Sidoarjo, termasuk Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang tercatat mencapai 6,49 persen hingga 7,5 persen. 

Ironisnya, angka pengangguran tersebut banyak berasal dari lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan perguruan tinggi. 

Kondisi itu dinilai menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara kompetensi lulusan dengan kebutuhan dunia industri.

"Mismatch antara kebutuhan industri dan kompetensi lulusan menjadi masalah utama," kata anggota DPRD Sidoarjo, Supriyono.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan menambah kegiatan pelatihan.

Dinas Tenaga Kerja perlu melakukan pemetaan kebutuhan industri secara berkala agar pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) benar-benar sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. 

"APBD jangan habis untuk seremonial semata," tegas Supriyono.

Persoalan penyerapan tenaga kerja lokal juga menjadi perhatian. Sidoarjo memiliki sekitar 1.230 perusahaan besar yang dinilai memiliki potensi membantu menekan angka pengangguran.

DPRD meminta Raperda memuat target kuantitatif penyerapan tenaga kerja lokal, bukan sekadar imbauan.

Baca Juga: Tak Hanya Lindungi Pesisir, Pemkab Sidoarjo Sulap Kawasan Mangrove jadi Penggerak Ekonomi Warga

"Kami berharap ada beberapa catatan yang harus direalisasikan Pemkab Sidoarjo, di antaranya prioritas tenaga kerja lokal menjadi keharusan, adanya target kuantitatif penyerapan tenaga kerja lokal, bukan sekadar imbauan yang berpotensi diabaikan industri," jelas Supriyono.

"Selain itu, kepastian kuota disabilitas. Kondisi ini menuntut kepastian hukum dan sanksi yang jelas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kuota pekerja penyandang disabilitas," tambahnya.

Ketentuan mengenai pekerja penyandang disabilitas juga diminta diperjelas, termasuk mekanisme verifikasi dan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kuota.

"Norma dalam Raperda ini masih sebatas imbauan, belum ada kepastian hukum yang mengikat. Sayangnya, tidak ada sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. Kuota pekerja disabilitas pun belum jelas," beber Supriyono.

Fraksi-fraksi juga menyoroti mekanisme pengawasan ketenagakerjaan. Kewenangan pengawasan yang berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai membuat pengaduan masyarakat di tingkat kabupaten belum optimal.

"Pengaduan masyarakat harus bisa ditindaklanjuti langsung di kabupaten," katanya.

Dalam dokumen Raperda, DPRD juga menemukan adanya nomor pasal yang masih kosong. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan dokumen legal formal belum dimutakhirkan secara menyeluruh.

Baca Juga: Cita-cita Aisatus Zahira, Salah Satu Pelajar Sidoarjo untuk Jamnas Pramuka 2026

Besaran sanksi administratif maksimal Rp100 juta turut dipersoalkan karena dinilai belum memberikan efek jera bagi perusahaan besar. 

Fraksi-fraksi mendorong penguatan sanksi, termasuk opsi pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar.

"Raperda harus punya taring hukum yang kuat," tegas Supriyono.

Raperda tersebut disiapkan untuk menggantikan Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pekerja dan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelatihan Kerja. 

Regulasi baru ini diharapkan mampu menyesuaikan kebijakan ketenagakerjaan dengan dinamika setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

DPRD juga mendorong agar aturan tersebut memiliki target terukur, memperkuat perlindungan pekerja disabilitas, membuka peluang penyerapan tenaga kerja lokal, serta menghadirkan pengawasan dan sanksi yang efektif.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Tipu 140 Korban dari Aceh hingga Papua

Atas kejadian ini, Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat di media sosial.

Lepas Kontingen Jamnas 2026, Wali Kota Mojokerto Tekankan Kebhinekaan dan Pengalaman Positif

Ning Ita mengatakan bahwa Jambore Nasional diperlukan tidak hanya kesiapan fisik tapi juga kesiapan mental, kesehatan dan keselamatan.

Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Tajam Kakak, Berikut Rincian dari Harga 0,5 - 5 Gram

Pergerakan harga emas Antam Logam Mulia ini sejalan dengan emas global. Harga emas dunia juga ambles di level US$4.002per troy ons.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Vibesnya Lagi Positif, Tentukan Bisnis dan Lakukan dengan Tulus

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan. Semua diulas lengkap oleh astrotalk.

Polisi Buru Pelaku Pembakar dan Perusak Mobil Patroli dalam Bentrokan di Pasuruan

Saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan terus bergerak mengumpulkan alat bukti guna mengidentifikasi seluruh oknum yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut.

Bentrok Oknum Suporter dengan Warga di Pasuruan, 3 Mobil Polisi Dirusak dan Dibakar

Saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan masih melakukan penyelidikan secara intensif dengan mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pihak yang terlibat.