Jumat, 26 Jun 2026 00:50 WIB

Soal Suap Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri, Dosen HTN Sebut Dipicu Lemahnya Pengawasan

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Hang Tuah, Bambang Ariyanto (dok.pribadi)
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Hang Tuah, Bambang Ariyanto (dok.pribadi)

selalu.id - Kasus suap dalam rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan desentralisasi kewenangan di tingkat daerah.

Pandangan tersebut disampaikan Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Hang Tuah, Bambang Ariyanto; menanggapi kasus dugaan suap rekrutmen perangkat desa yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga: Guru Besar Ubaya Soroti Lemahnya Pengawasan Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri

Menurut Ari, sapaan akrab Bambang Ariyanto, mekanisme pengisian perangkat desa secara normatif sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, aturan teknis juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 yang menjadi dasar pengangkatan perangkat desa di berbagai daerah.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme teknis pengisian perangkat desa kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

“Secara hirarki hukum, Perbup merupakan peraturan pelaksana dari peraturan perundang-undangan di atasnya. Dalam hal ini, mekanisme pengangkatan perangkat desa. Perbup biasanya menjabarkan teknis pelaksanaan dari aturan Permendagri agar sesuai dengan kondisi geografis dan sosial budaya daerah masing-masing,” ujar Ari, Sabtu (9/5/2026). 

Menurutnya, desa memang memiliki otonomi dalam tata kelola pemerintahan. Namun, desa tetap menjadi bagian dari sistem pemerintahan nasional yang wajib tunduk pada aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Karena itu, Ari menegaskan bahwa setiap regulasi daerah tidak boleh bertentangan atau bergeser dari ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang maupun peraturan kementerian.

Baca Juga: Gila! Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kediri, Satu Kades Terima Rp11,4 Miliar

Ia juga menyoroti penggunaan digitalisasi dan sistem daring dalam proses pengangkatan perangkat desa yang selama ini dianggap mampu mencegah praktik kecurangan.

Menurut Ari, digitalisasi pada dasarnya memiliki tujuan positif karena dirancang untuk mengurangi intervensi, meningkatkan transparansi, dan meminimalkan manipulasi manual dalam proses seleksi. 

Namun demikian, ia menilai praktik korupsi tidak hanya terjadi pada tahapan teknis, melainkan juga berkaitan dengan relasi kekuasaan di tingkat lokal, terutama kepala desa.

”Jadi, jika ujian dilakukan online, namun jika proses penentuan peserta, pengawasan atau kelulusan masih dipengaruhi oleh jaringan kekuasaan lokal dalam hal ini kepala desa maka korupsi tetap bisa terjadi,” ungkapnya.

Baca Juga: Hakim PN Tipikor Surabaya Nyatakan 3 Kades Kediri Terbukti Perkaya Diri

Ari menegaskan bahwa digitalisasi sistem seleksi perangkat desa sebenarnya tidak perlu diganti. Yang lebih penting adalah pembenahan struktur pengawasan agar proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel.

Menurutnya, terdapat dua persoalan utama yang masih harus dihadapi dalam sistem pengisian perangkat desa saat ini, yakni dominasi kepala desa yang terlalu besar serta lemahnya pengawasan vertikal dari pemerintah di atasnya.

Ia berharap evaluasi terhadap mekanisme pengawasan dapat segera dilakukan agar kasus dugaan suap dalam rekrutmen perangkat desa tidak terus berulang di berbagai daerah.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Dinilai Daerah Maju, LAN RI Pilih Kota Mojokerto Laboratorium Kepemimpinan

Pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi kota mojokerto mencapai 5,34 persen, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang sebesar 5,32 persen.

Polda Jatim Dorong Pemanfaatan AI untuk Keamanan Publik Lewat KREAFEST 2026

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan perkembangan teknologi digital merupakan sebuah keniscayaan yang harus dihadapi dengan bijak.

Di Tengah Guncangan Kepercayaan, Tolak Angin Tiba-tiba Tunjuk Nicholas Saputra jadi BA

Padahal, Nicholas Saputra jelas bukan nama sembarangan. Aktor kelahiran 1984 ini merupakan dipandang sebagai figur pintar.

Dispendikbud Sidoarjo Pastikan Kuota SPMB Aman, Bunda Tak Perlu Khawatir

Dispendikbud Sidoarjo menegaskan seluruh alokasi daya tampung telah disusun berdasarkan ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku.

Kisah Menyentuh Rizky Andranata, Dari Bukan Siapa-siapa Kini Masuk PDIP

Di balik kesibukannya, sebagai kader politik, dan pendamping warga di Surabaya, tersimpan kisah seorang anak yang tumbuh tanpa kehadiran utuh kedua orang tua.

Pemkot Mojokerto Siapkan Ratusan Juta Septic Tank Bagi Warga MBR

Sebanyak 65 penerima yang telah lolos verifikasi akan mendapatkan bantuan senilai Rp8 juta per keluarga.