Selasa, 11 Agu 2026 18:48 WIB

Soal Suap Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri, Dosen HTN Sebut Dipicu Lemahnya Pengawasan

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Hang Tuah, Bambang Ariyanto (dok.pribadi)
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Hang Tuah, Bambang Ariyanto (dok.pribadi)

selalu.id - Kasus suap dalam rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan desentralisasi kewenangan di tingkat daerah.

Pandangan tersebut disampaikan Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Hang Tuah, Bambang Ariyanto; menanggapi kasus dugaan suap rekrutmen perangkat desa yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga: Tambang Pasir Diduga Ilegal di Kediri Dikeluhkan Warga: Dekat Lahan Petani, Rusak Lingkungan

Menurut Ari, sapaan akrab Bambang Ariyanto, mekanisme pengisian perangkat desa secara normatif sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, aturan teknis juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 yang menjadi dasar pengangkatan perangkat desa di berbagai daerah.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme teknis pengisian perangkat desa kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

“Secara hirarki hukum, Perbup merupakan peraturan pelaksana dari peraturan perundang-undangan di atasnya. Dalam hal ini, mekanisme pengangkatan perangkat desa. Perbup biasanya menjabarkan teknis pelaksanaan dari aturan Permendagri agar sesuai dengan kondisi geografis dan sosial budaya daerah masing-masing,” ujar Ari, Sabtu (9/5/2026). 

Menurutnya, desa memang memiliki otonomi dalam tata kelola pemerintahan. Namun, desa tetap menjadi bagian dari sistem pemerintahan nasional yang wajib tunduk pada aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Karena itu, Ari menegaskan bahwa setiap regulasi daerah tidak boleh bertentangan atau bergeser dari ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang maupun peraturan kementerian.

Baca Juga: Guru Besar Ubaya Soroti Lemahnya Pengawasan Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri

Ia juga menyoroti penggunaan digitalisasi dan sistem daring dalam proses pengangkatan perangkat desa yang selama ini dianggap mampu mencegah praktik kecurangan.

Menurut Ari, digitalisasi pada dasarnya memiliki tujuan positif karena dirancang untuk mengurangi intervensi, meningkatkan transparansi, dan meminimalkan manipulasi manual dalam proses seleksi. 

Namun demikian, ia menilai praktik korupsi tidak hanya terjadi pada tahapan teknis, melainkan juga berkaitan dengan relasi kekuasaan di tingkat lokal, terutama kepala desa.

”Jadi, jika ujian dilakukan online, namun jika proses penentuan peserta, pengawasan atau kelulusan masih dipengaruhi oleh jaringan kekuasaan lokal dalam hal ini kepala desa maka korupsi tetap bisa terjadi,” ungkapnya.

Baca Juga: Gila! Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kediri, Satu Kades Terima Rp11,4 Miliar

Ari menegaskan bahwa digitalisasi sistem seleksi perangkat desa sebenarnya tidak perlu diganti. Yang lebih penting adalah pembenahan struktur pengawasan agar proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel.

Menurutnya, terdapat dua persoalan utama yang masih harus dihadapi dalam sistem pengisian perangkat desa saat ini, yakni dominasi kepala desa yang terlalu besar serta lemahnya pengawasan vertikal dari pemerintah di atasnya.

Ia berharap evaluasi terhadap mekanisme pengawasan dapat segera dilakukan agar kasus dugaan suap dalam rekrutmen perangkat desa tidak terus berulang di berbagai daerah.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bukan Sekedar Kompetisi, Midtown Indonesia Satukan Perhotelan Surabaya Lewat Bulu Tangkis

Turnamen ini mempertemukan karyawan dari berbagai cabang Midtown Hotels Indonesia, juga dalam rangka menyambut HUT RI ke-81.

Bobroknya Pengelolaan Rusunawa Pucang Sidoarjo di Balik Pendapatan Miliaran

Wabup Sidoarjo Mimik menilai kondisi tersebut perlu segera dibenahi karena penghuni telah memenuhi kewajibannya dengan membayar sewa setiap bulan.

Catatan Khusus Ahmad Dhani Tentang Tiga Dekade Kota Surabaya

Ahmad Dhani mengingatkan pembangunan kota tidak boleh hanya mengejar kemajuan fisik tanpa memperhatikan seni, musik, dan kebudayaan.

DPRD-Pemkab Pasuruan Sepakati KUA-PPAS 2027, APBD Segera Masuk Tahap Penyusunan

Kesepakatan ini sekaligus menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah penggunaan anggaran daerah.

Sederet Komitmen Pemkab Jember Dukung Pengembangan Generasi Muda Lewat Gerakan Pramuka

Pemkab memastikan seluruh Kontingen Cabang Jember yang akan mengikuti Jamnas XII Tahun 2026 di Cibubur, Jakarta, mendapat dukungan pembiayaan penuh.

Wakil Ketua DPRD Jatim Digugat soal Dugaan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum: Sarat Muatan Politik!

Arifin menjelaskan, gugatan yang diajukan sebagai gugatan warga negara (citizen lawsuit) tidak memenuhi syarat esensinya.