Kamis, 04 Jun 2026 14:58 WIB

Viral Truk Sampah Berceceran di Jalan Surabaya, DLH Siapkan Sanksi Tegas

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 09 Mar 2026 13:09 WIB
Truk pengangkut sampah yang berceceran di jalanan Surabaya. (Dok. Tangkapan layar/Istimewa).
Truk pengangkut sampah yang berceceran di jalanan Surabaya. (Dok. Tangkapan layar/Istimewa).

selalu.id - Baru-baru ini beredar video di media sosial (medsos) soal truk pengangkut sampah dengan bak belakang yang tampak tidak tertutup rapat hingga sampahnya berceceran di jalanan Surabaya.

Peristiwa tersebut kembali mengingatkan pada insiden serupa yang sebelumnya terjadi di kawasan Siola, ketika sampah yang jatuh dari truk memicu kecelakaan bagi pengguna jalan.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Mengenai itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya langsung memberikan klasifikasi dan pengawasan kendaraan pengangkut sampah yang beroperasi di Kota Pahlawan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto menegaskan bahwa operasional kendaraan pengangkut sampah, khususnya milik rekanan pemerintah telah diatur secara ketat melalui kontrak kerja sama.

“Semua sudah diatur dalam kontrak kerja sama. Kalau terjadi keterlambatan pengangkutan, kendaraan mogok di jalan, atau ada masalah operasional lain, semuanya ada ketentuannya dan ada sanksinya,” tegasnya, Senin (9/3/2026).

Dedik menjelaskan bahwa standar armada pengangkut sampah telah ditetapkan secara rinci.

Kendaraan yang digunakan harus dalam kondisi baik, baik yang menggunakan sistem compactor maupun bak konvensional, serta memenuhi standar operasional yang berlaku.

Apabila ditemukan sampah berserakan di jalan akibat kelalaian pengangkutan, pihak rekanan akan mendapatkan teguran hingga sanksi sesuai kontrak.

“Kalau sampai terjadi sampah berserakan di jalan, tentu kami akan memberikan teguran kepada pihak rekanan agar segera melakukan perbaikan. Jika tidak ditindaklanjuti, maka akan dikenakan penalti atau sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak,” jelas Dedik.

Baca Juga: Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Menurutnya, setiap perusahaan yang terlibat dalam pengadaan jasa pengangkutan sampah juga wajib melalui tahap pemeriksaan kendaraan sebelum beroperasi.

Dalam proses tersebut, DLH melakukan pengecekan kondisi armada, kelengkapan dokumen, hingga kelayakan operasional.

“Artinya kendaraan itu harus layak dan laik jalan. Selain kondisinya harus baik, kendaraan juga tidak boleh sering mengalami gangguan operasional seperti mogok. Itu semua menjadi bagian dari evaluasi saat lelang berlangsung,” kata Dedik.

Dalam operasional pengangkutan sampah di Surabaya, terdapat tiga jenis kendaraan yang terlibat. Pertama, kendaraan dinas milik pemerintah kota. Kedua, kendaraan milik rekanan yang mengikuti proses pengadaan jasa pengangkutan sampah. Dan ketiga, kendaraan milik pihak swasta.

Kendaraan swasta umumnya berasal dari pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, hingga kawasan perumahan yang mengangkut sampah secara mandiri ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo melalui kerja sama dengan penyedia jasa pengangkutan sampah.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

“Untuk kendaraan rekanan yang mengikuti lelang dari pemerintah kota, pengawasannya bisa kami lakukan langsung karena sejak awal kendaraan mereka sudah melalui proses pengecekan kelayakan,” papar Dedik.

Namun untuk kendaraan milik swasta yang bekerja sama secara mandiri, pengawasannya memang lebih terbatas karena tidak terikat kontrak dengan Pemkot Surabaya.

Meski begitu, DLH tetap akan menindaklanjuti jika ada laporan atau kejadian yang mengganggu keselamatan pengguna jalan.

“Kalau ada laporan atau kejadian seperti sampah berserakan di jalan, tentu tetap kami ingatkan dan kami tegur pihak terkait,” tandas dia.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Sedan Baleno Terbakar di SPBU Probolinggo, di Dalam Mobil Petugas Temukan 8 Jeriken Isi Petralite

Setelah pembasahan usai petugas menemukan sekitar delapan jeriken di dalam sedan Suzuki Baleno yang terbakar.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.

Respons Santai Istana usai Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung

Presiden Prabowo sebelumnya melakukan pergantian kepemimpinan di BGN sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Kebijakan Luar Negeri Indonesia di Antara Bayang-bayang Kekuasaan Eksekutif

Masalah kebijakan luar negeri yang dianggap menyimpang ini, menurut sejumlah pengamat, bermuara pada lemahnya sistem pengawasan dalam tata pemerintahan.