Kemenag Targetkan Rp4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Swasta Cair Sebelum Lebaran 2026
- Penulis : Dony Maulana
- | Rabu, 25 Feb 2026 14:38 WIB
selalu.id - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026 sudah masuk ke rekening penerima sebelum Idulfitri.
Target ini menjadi prioritas untuk menjaga stabilitas operasional lembaga pendidikan Islam menjelang hari raya.
Baca Juga: Dishub Surabaya Periksa Kelayakan dan Dokumen Angkutan Jelang Lebaran 2026
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menyatakan, pencairan dana tersebut bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari strategi pemerintah dalam mendukung pendidikan agama dan keagamaan yang bermutu.
Hal ini sejalan dengan perhatian Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan guru dan dunia pendidikan.
“Target kami jelas, sebelum Idul Fitri dana sudah terealisasi. Lembaga tidak boleh terganggu aktivitasnya,” jelas Nasaruddin dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
“Presiden Prabowo sangat memperhatikan guru dan pendidikan. Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang bermutu,” tambahnya.
Total anggaran yang akan dicairkan pada Tahap I 2026 mencapai Rp4,5 triliun, yang terdiri dari Rp428 miliar untuk BOP RA dan Rp4,1 triliun untuk BOS Madrasah. Dana ini diperuntukkan bagi sekitar 31 ribu RA dan 52 ribu madrasah swasta di seluruh Indonesia.
Tahun ini, pemerintah mengubah pola distribusi anggaran menjadi skema baru yang lebih adaptif. Jika sebelumnya disalurkan per triwulan, mulai 2026 mekanismenya dipadatkan menjadi dua tahap dalam setahun berbasis semester.
Baca Juga: Tiket KA di Surabaya untuk Lebaran 2026 Masih Tersedia 382 Ribu, Buruan Booking
Sementara Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno menjelaskan, skema baru ini bertujuan menyederhanakan proses administrasi dan menyesuaikan dengan kebutuhan riil lembaga.
Namun, percepatan ini menuntut kedisiplinan tinggi dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari operator lembaga hingga kantor wilayah di daerah.
“Dengan skema baru ini, sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan sangat penting agar tidak terjadi hambatan teknis yang berujung keterlambatan pencairan,” kata Amien.
Seluruh proses pencairan dilakukan secara digital melalui portal resmi Kemenag untuk mempercepat verifikasi dan meminimalkan kesalahan administratif.
Baca Juga: Menteri Agama Datangi KPK, Laporkan soal Fasilitas Jet Pribadi
Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah memastikan digitalisasi menjadi langkah konkret untuk efisiensi, namun menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pengajuan berkas.
Ada dua tahapan krusial yang harus diperhatikan pengelola RA dan Madrasah: pengajuan berkas dari 22 Februari sampai 3 Maret 2026, dan verifikasi berkas dari 22 Februari sampai 4 Maret 2026.
“Pastikan seluruh dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai keterlambatan administratif menghambat hak lembaga,” tegas Nyayu Khodijah, Guru Besar UIN Raden Fatah.
Editor : Zein Muhammad