Jumat, 04 Sep 2026 13:16 WIB

Kemenag Targetkan Rp4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Swasta Cair Sebelum Lebaran 2026

Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menjelaskan pemaparan BOP RA dan BOS Madrasah yang akan cair sebelum Lebaran.(Dok. Kemenag RI).
Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menjelaskan pemaparan BOP RA dan BOS Madrasah yang akan cair sebelum Lebaran.(Dok. Kemenag RI).

selalu.id - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026 sudah masuk ke rekening penerima sebelum Idulfitri.

Target ini menjadi prioritas untuk menjaga stabilitas operasional lembaga pendidikan Islam menjelang hari raya.

Baca Juga: Menag Nasaruddin Dikabarkan Mundur dari Jabatannya Demi Kursi PBNU, Berikut Ini Faktanya

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menyatakan, pencairan dana tersebut bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari strategi pemerintah dalam mendukung pendidikan agama dan keagamaan yang bermutu.

Hal ini sejalan dengan perhatian Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan guru dan dunia pendidikan.

“Target kami jelas, sebelum Idul Fitri dana sudah terealisasi. Lembaga tidak boleh terganggu aktivitasnya,” jelas Nasaruddin dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

“Presiden Prabowo sangat memperhatikan guru dan pendidikan. Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang bermutu,” tambahnya.

Total anggaran yang akan dicairkan pada Tahap I 2026 mencapai Rp4,5 triliun, yang terdiri dari Rp428 miliar untuk BOP RA dan Rp4,1 triliun untuk BOS Madrasah. Dana ini diperuntukkan bagi sekitar 31 ribu RA dan 52 ribu madrasah swasta di seluruh Indonesia.

Tahun ini, pemerintah mengubah pola distribusi anggaran menjadi skema baru yang lebih adaptif. Jika sebelumnya disalurkan per triwulan, mulai 2026 mekanismenya dipadatkan menjadi dua tahap dalam setahun berbasis semester.

Baca Juga: Kemenag Jatim Turun Gunung Geber Masjid 2026, Bahtiar: Momentum Hidupkan Gotong Royong!

Sementara Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno menjelaskan, skema baru ini bertujuan menyederhanakan proses administrasi dan menyesuaikan dengan kebutuhan riil lembaga.

Namun, percepatan ini menuntut kedisiplinan tinggi dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari operator lembaga hingga kantor wilayah di daerah.

“Dengan skema baru ini, sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan sangat penting agar tidak terjadi hambatan teknis yang berujung keterlambatan pencairan,” kata Amien.

Seluruh proses pencairan dilakukan secara digital melalui portal resmi Kemenag untuk mempercepat verifikasi dan meminimalkan kesalahan administratif.

Baca Juga: Gelar Istigasah Jelang IGIC 2026, Kemenag Jatim Tekankan Fungsi Masjid sebagai Pusat Perdamaian

Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah memastikan digitalisasi menjadi langkah konkret untuk efisiensi, namun menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pengajuan berkas.

Ada dua tahapan krusial yang harus diperhatikan pengelola RA dan Madrasah: pengajuan berkas dari 22 Februari sampai 3 Maret 2026, dan verifikasi berkas dari 22 Februari sampai 4 Maret 2026.

“Pastikan seluruh dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai keterlambatan administratif menghambat hak lembaga,” tegas Nyayu Khodijah, Guru Besar UIN Raden Fatah.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Lepas Puluhan Tukik ke Laut, PMI Surabaya Ikut Dukung Pelestarian Penyu di Banyuwangi

Ketua Harian PMI Surabaya, Taufik Rohman, turut melepas langsung puluhan tukik tersebut ke laut.

Cerita Pemuda Lamongan Sulap Kamar di Sambikerep Surabaya jadi Gudang Transit Sabu

Kini, langkah BN terhenti. Pemuda Lamongan itu harus menukar kamar kontrakannya di Sambikerep dengan dinginnya sel tahanan Polrestabes Surabaya.

Taman Dayu Rayakan Anniversary Lewat Turnamen Golf Bernuansa Bali

General Manager Taman Dayu Golf Club & Resort Brendan Sentosa mengatakan perayaan anniversary ini menjadi momentum untuk memberikan apresiasi kepada komunitas.

Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Langkah hukum ini ditempuh lantaran unit yang telah dilunasi sejak 2024 tak kunjung diserahterimakan.

Ketika Peziarah Terusik dengan Markanya Anjal dan Pengemis di Kawasan Sunan Ampel Surabaya

Aduan tersebut mengalir deras ke hotline Lapor Cak Eri. Sejumlah peziarah mengaku kerap diresahkan oleh aksi anjal yang meminta uang dengan berbagai macam cara.

Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan fasilitas penunjang wisata tersebut.