Beredar Larangan Penyembelihan Hewan Kurban, Menag Tegaskan itu Tidak Benar
- Penulis : Dony Maulana
- | Kamis, 30 Apr 2026 15:13 WIB
selalu.id - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama RI, Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa informasi soal Menteri Agama (Menang) Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban, serta minta untuk menggantinya dengan uang, itu tidak benar.
Video yang beredar dengan framing yang mengarah pada disinformasi itu diambil dari pernyataan Menag pada Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (2/4/2026) lalu.
Baca Juga: Matamuda, Tranformasi Pendidikan Kemenag dalam Perkuat Program Madrasah Ramah Anak
Potongan video tersebut dikemas dengan judul “Lebaran Kurban, Gak Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang” sehingga memicu kesalahpahaman dan disinformasi di tengah masyarakat.
Thobib menegaskan bahwa narasi yang berkembang telah keluar dari konteks pernyataan yang sebenarnya.
Menag, katanya, saat itu menyampaikan gagasan pengelolaan ibadah penyembelihan hewan kurban yang lebih tertata agar memberi manfaat lebih luas bagi umat, bukan untuk mengganti atau menghapus praktik ibadahnya.
“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” jelas Thobib dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” tambahnya.
Baca Juga: Idul Adha di Surabaya, DKPP Temukan Kasus Cacing Pita di Puluhan Lokasi Kurban
Dlam gagasan tersebut, terdapat opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban kepada lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.
“Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah,” kata Thobib.
Pengelolaan kurban oleh Baznas, didukung fasilitas rumah potong hewan (RPH) yang profesional dan memenuhi standar.
Baca Juga: Pelindo Regional 3 Sebar 209 Hewan Kurban untuk Warga Ring 1 Pelabuhan
Proses penyembelihan dilakukan secara higienis, sesuai syariat, serta memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan.
Dengan demikian, kualitas daging lebih terjamin dan distribusinya tepat sasaran berdasarkan pendataan terintegrasi.
"Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang," tandas Thobib.
Editor : Zein Muhammad