Rabu, 11 Feb 2026 15:42 WIB

Dua Eks Pegawai BSI Kembali Diadili, Didakwa Tipu Nasabah Rp1,4 Miliar

selalu.id – Dua mantan pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI), Fanty Liliastutie dan Andi Saputra, kembali diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan korban Cahyaningrum Triastuti sebesar Rp1.431.015.510.

 

Baca Juga: Waspada! Modus Penipuan Online di Tahun 2026 Makin Canggih, Jangan Lengah

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Yulistiono mengungkapkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

 

“Kepada terdakwa Fanty Liliastutie, terdakwa Andi Saputra meminta untuk dicarikan nasabah dan menawarkan program Hold Amount Tabungan Faedah BRI Syariah,” kata Jaksa Yulistiono.

 

Jaksa Penuntut Umum Nanik Prihandini dan Yulistiono mendakwakan kedua terdakwa dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: Sidang Dugaan Pemerasan Memanas, Hakim Marah Kadisdik Jatim Aris Agung Pegawai Mangkir

 

Berdasarkan surat dakwaan, perbuatan penipuan dilakukan sejak April 2017 di kantor PT Telkom Surabaya. Fanty yang saat itu bekerja sebagai marketing menawarkan program Hold Amount Tabungan Faedah dan Deal Express kepada korban. Program tersebut disebut tidak pernah ada di BSI.

 

Baca Juga: Rasiyo Diundang Untuk Klarifikasi Kasus RS Pura Raharja, Ishaq Laporkan Balik Ke Polda Jatim  

Dalam penawarannya, terdakwa menjanjikan keuntungan hingga 10 persen per bulan serta bonus emas batangan kepada korban.

 

Sebelumnya, Fanty Liliastutie dan Andi Saputra telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp2 miliar dalam perkara kejahatan perbankan. Dalam kasus tersebut, keduanya terbukti merugikan empat lembaga pendidikan Muhammadiyah Wonokromo Surabaya dengan total kerugian mencapai Rp3,7 miliar.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Xiaomi SU7 Ultra Siap Taklukkan Lintasan Virtual Gran Turismo 7

Kehadiran mobil ini sudah meluncur melalui "Update 1.67" pada 29 Januari 2026, menandai debut bersejarah Xiaomi dalam franchise Gran Turismo.

Gubernur Khofifah Diperiksa Besok di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Berani Datang?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penjadwalan ulang ini dilakukan karena Gubernur Khofifah berhalangan hadir alias mangkir pada jadwal sebelumnya.

Wisata Trawas dan Pacet Mojokerto Cocok Buat Liburan dengan Keluarga: Tempatnya Nyaman, Aksesnya Mudah

Wisata di Mojokerto ini cocok sekali bagi kamu yang ingin sejenak melepas penat dari hiruk-pikuk kota dan mencari suasana baru untuk menyegarkan pikiran.

Upacara Penghormatan Terakhir untuk Adi Sutarwijono Digelar Besok Siang

Jenazah Cak Awi diberangkatkan dari Jakarta pada hari ini, Rabu, 11 Februari 2026 siang menggunakan pesawat menuju Surabaya.

Bendera Setengah Tiang di DPRD Surabaya untuk Penghormatan Terakhir pada Adi Sutarwijono

Sekretaris DPRD Surabaya, Musdiq Ali Suhudi mengatakan bendera setengah tiang itu dipasang untuk penghormatan terakhir kepada Cak Awi.

Gedung TK di Kedurus Surabaya Terancam Roboh, DPRD Turun Tangan

“Tidak boleh ada masalah warga Kedurus yang dibiarkan berlarut. Camat dan lurah harus responsif,” jelas Cak Yebe.