Dua Eks Pegawai BSI Kembali Diadili, Didakwa Tipu Nasabah Rp1,4 Miliar
- Penulis : Dony Maulana
- | Kamis, 18 Des 2025 14:28 WIB
selalu.id – Dua mantan pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI), Fanty Liliastutie dan Andi Saputra, kembali diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan korban Cahyaningrum Triastuti sebesar Rp1.431.015.510.
Baca Juga: 12 Warga Jatim jadi Korban Penipuan Kerja ke Hong Kong, Kerugian Ratusan Juta
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Yulistiono mengungkapkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
“Kepada terdakwa Fanty Liliastutie, terdakwa Andi Saputra meminta untuk dicarikan nasabah dan menawarkan program Hold Amount Tabungan Faedah BRI Syariah,” kata Jaksa Yulistiono.
Jaksa Penuntut Umum Nanik Prihandini dan Yulistiono mendakwakan kedua terdakwa dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Tipu 140 Korban dari Aceh hingga Papua
Berdasarkan surat dakwaan, perbuatan penipuan dilakukan sejak April 2017 di kantor PT Telkom Surabaya. Fanty yang saat itu bekerja sebagai marketing menawarkan program Hold Amount Tabungan Faedah dan Deal Express kepada korban. Program tersebut disebut tidak pernah ada di BSI.
Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Inspektorat Usut Tuntas Penipuan Loker Pemkot oleh Oknum Dishub dan Satpol PP
Dalam penawarannya, terdakwa menjanjikan keuntungan hingga 10 persen per bulan serta bonus emas batangan kepada korban.
Sebelumnya, Fanty Liliastutie dan Andi Saputra telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp2 miliar dalam perkara kejahatan perbankan. Dalam kasus tersebut, keduanya terbukti merugikan empat lembaga pendidikan Muhammadiyah Wonokromo Surabaya dengan total kerugian mencapai Rp3,7 miliar.
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-11761-dua-eks-pegawai-bsi-kembali-diadili-didakwa-tipu-nasabah-rp14-miliar
