Kamis, 04 Jun 2026 23:04 WIB

Dua Eks Pegawai BSI Kembali Diadili, Didakwa Tipu Nasabah Rp1,4 Miliar

selalu.id – Dua mantan pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI), Fanty Liliastutie dan Andi Saputra, kembali diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan korban Cahyaningrum Triastuti sebesar Rp1.431.015.510.

 

Baca Juga: 84 Biduan Dangdut di Jatim Korban Arisan Bodong Mengadu ke Armuji, Kerugian Rp1,8 Miliar

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Yulistiono mengungkapkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

 

“Kepada terdakwa Fanty Liliastutie, terdakwa Andi Saputra meminta untuk dicarikan nasabah dan menawarkan program Hold Amount Tabungan Faedah BRI Syariah,” kata Jaksa Yulistiono.

 

Jaksa Penuntut Umum Nanik Prihandini dan Yulistiono mendakwakan kedua terdakwa dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: Waspada Kejahatan Layanan OTP, Begini Cara Mulus Pelaku Tipu Korban

 

Berdasarkan surat dakwaan, perbuatan penipuan dilakukan sejak April 2017 di kantor PT Telkom Surabaya. Fanty yang saat itu bekerja sebagai marketing menawarkan program Hold Amount Tabungan Faedah dan Deal Express kepada korban. Program tersebut disebut tidak pernah ada di BSI.

 

Baca Juga: Perselisihan Bisnis Vanili di Surabaya Memanas, Berujung Saling Lapor

Dalam penawarannya, terdakwa menjanjikan keuntungan hingga 10 persen per bulan serta bonus emas batangan kepada korban.

 

Sebelumnya, Fanty Liliastutie dan Andi Saputra telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp2 miliar dalam perkara kejahatan perbankan. Dalam kasus tersebut, keduanya terbukti merugikan empat lembaga pendidikan Muhammadiyah Wonokromo Surabaya dengan total kerugian mencapai Rp3,7 miliar.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.