Selasa, 21 Jul 2026 20:22 WIB

Ada yang Jual Emas Batangan di Aplikasi E-Peken Surabaya, Kok Bisa?

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 22 Feb 2022 19:18 WIB
Screenshoot aplikasi E-Peken
Screenshoot aplikasi E-Peken

selalu.id - Ada pedangan yang menjual koin emas (Antam) di aplikasi toko online milik Pemerintah Kota Surabaya E-Peken. Hal ini menciderai semangat menggeliatkan ekonomi toko kelontong dan UMKM yang diinginkan Pemkot.

Sesuai aturan, E-Peken dibagi menjadi dua kategori, yakni toko kelontong yang menjual berbagai jenis barang kebutuhan sehari-hari dan produk hasil UMKM dengan syarat merupakan hasil produksi sendiri serta di produksi di Surabaya.

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Informasi yang didapat selalu.id dari sumber pedagang E-Peken yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan munculnya produk emas di lapak beberapa penjual E-Peken.

"Aneh, kok bisa jualan emas, kan bukan produk UMKM," ujarnya heran.

Berdasar hasil screenshot, terlihat satu pedangang memajang dagangan berupa emas batangan dengan dua jenis, emas seberat 0,5 gram dibanderol Rp 550 ribu dan emas seberat 1 gram seharga 990 ribu. Tertulis penjual tersebut dikategorikan sebagai UMKM.

Jika sesuai dengan persyaratan, maka dipastikan kedua produk tersebut tidak lolos untuk dijual di aplikasi E-Peken.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Saat hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Fauzie Mustaqiem Yos mengatakan bahwa dagangan emas tersebut seharusnya tidak boleh di jual di E-Peken karena bukan produk UMKM dan juga toko kelontong.

"Itu seharusnya tidak boleh dijual di situ (E-Peken)," jelasnya.

Fauzie menegaskan akan memberikan teguran kepada pedagang tersebut dan akan memfilter dagangan-dagangan yang dijual di E-Peken.

Baca Juga: Tenyata Ini Penyebab Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel

"Saya kasih teguran UMKM yang jualan itu. Tugas kita memang memfilter," pungkasnya.

Saat ini aplikasi E-Peken hanya bisa dinikmati oleh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya saja sebagai pembeli atau konsumen, belum dibuka untuk umum. Untuk bisa menjadi penjual harus melewati beberapa persyaratan yang ditetapkan, termasuk pendaftaran di Dinas Koperasi dan Perdagangan.(Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.

Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Gus Fawait juga umumkan pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai wadah resmi mempererat koordinasi antara Pemkab Jember dengan seluruh ponpes.

Gebrakan Menko AHY di Benoa: Relokasi Kapal Perikanan demi Terwujudnya Marina District

Nantinya, Marina District akan mampu menampung hingga 180 unit yacht dengan ukuran maksimal panjang 90 meter. 

Nenek di Mojokerto jadi Korban Perampasan, Kalung Emas 7 Gram Raib

Saat beraksi, pelaku berpura-pura memberi makanan kepada korban, kemudian langsung merampas kalung emas yang dipakai korban. 

Puluhan Motor dan Truk Terjaring Razia di Mojokerto, Banyak yang Belum Bayar Pajak

Razia ini digelar karena jumlah warga yang membayar pajak kendaraan bermotor dan memperpanjang uji berkala kendaraan atau KIR mengalami penurunan.