Pemkot Surabaya Keluarkan Aturan Tegas soal Pasca Perceraian, Ini Risikonya Jika Dilanggar
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 31 Mar 2026 13:42 WIB
selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas untuk melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Melalui integrasi sistem dengan Pengadilan Agama, layanan administrasi kependudukan (adminduk) tidak akan diproses bagi mantan suami yang belum menunaikan kewajiban nafkah.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pemblokiran permanen, melainkan bentuk penegakan tanggung jawab hukum.
“Layanan tidak dilanjutkan jika masih ada kewajiban yang belum dipenuhi. Sistem akan memberikan notifikasi agar yang bersangkutan menyelesaikan dulu kewajibannya di Pengadilan Agama,” jelasnya, Selasa (31/3/2026).
Melalui sistem yang terintegrasi sejak 2023, data kependudukan langsung terhubung dengan dashboard Pengadilan Agama.
Jika ditemukan tunggakan nafkah anak, nafkah iddah, maupun nafkah mut’ah, maka permohonan layanan seperti KTP, KK, hingga dokumen lainnya akan tertahan secara otomatis.
Data Pemkot Surabaya menunjukkan tingkat ketidakpatuhan masih tinggi. Tercatat 4.701 perkara nafkah anak belum terselesaikan, sementara yang tuntas baru 1.513 kasus.
Pada nafkah iddah, terdapat 5.161 tunggakan berbanding 2.085 penyelesaian.
Baca Juga: Tenyata Ini Penyebab Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel
Angka tertinggi terjadi pada nafkah mut’ah, dengan 6.665 perkara belum dipenuhi, jauh melampaui 3.180 kasus yang telah diselesaikan.
Secara keseluruhan, sebanyak 7.642 mantan suami terdampak kebijakan ini dari total 10.959 data yang masuk pengawasan.
Eddy menyebut, kebijakan ini diambil karena masih banyak mantan suami yang mengabaikan kewajiban terhadap mantan istri dan anak, sehingga berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga, terutama anak-anak.
Inovasi ini bahkan menarik perhatian internasional. Lembaga peradilan setingkat Mahkamah Agung Australia telah melakukan kunjungan dan memantau implementasinya pada 2024.
Baca Juga: Kabar Gembira, Bayi Lahir Asli Surabaya Langsung Dapat Akta-KIA hingga KK Baru Gratis
Saat ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia tengah mengkaji agar model kolaborasi antara Dispendukcapil dan Pengadilan Agama ini dapat diterapkan secara nasional.
Pemkot Surabaya berharap kebijakan ini tidak hanya mendorong kepatuhan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.
“Kami ingin memastikan hak anak dan mantan istri tetap terpenuhi. Ini bukan sekadar aturan, tetapi soal masa depan anak-anak,” tegas Eddy.
Editor : Zein Muhammad