Sabtu, 05 Sep 2026 16:59 WIB

Pemkot Surabaya Keluarkan Aturan Tegas soal Pasca Perceraian, Ini Risikonya Jika Dilanggar

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 31 Mar 2026 13:42 WIB
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto. (Dok. Humas Pemkot Surabaya).
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto. (Dok. Humas Pemkot Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas untuk melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Melalui integrasi sistem dengan Pengadilan Agama, layanan administrasi kependudukan (adminduk) tidak akan diproses bagi mantan suami yang belum menunaikan kewajiban nafkah.

Baca Juga: DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pemblokiran permanen, melainkan bentuk penegakan tanggung jawab hukum.

“Layanan tidak dilanjutkan jika masih ada kewajiban yang belum dipenuhi. Sistem akan memberikan notifikasi agar yang bersangkutan menyelesaikan dulu kewajibannya di Pengadilan Agama,” jelasnya, Selasa (31/3/2026).

Melalui sistem yang terintegrasi sejak 2023, data kependudukan langsung terhubung dengan dashboard Pengadilan Agama.

Jika ditemukan tunggakan nafkah anak, nafkah iddah, maupun nafkah mut’ah, maka permohonan layanan seperti KTP, KK, hingga dokumen lainnya akan tertahan secara otomatis.

Data Pemkot Surabaya menunjukkan tingkat ketidakpatuhan masih tinggi. Tercatat 4.701 perkara nafkah anak belum terselesaikan, sementara yang tuntas baru 1.513 kasus.

Pada nafkah iddah, terdapat 5.161 tunggakan berbanding 2.085 penyelesaian.

Baca Juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Angka tertinggi terjadi pada nafkah mut’ah, dengan 6.665 perkara belum dipenuhi, jauh melampaui 3.180 kasus yang telah diselesaikan.

Secara keseluruhan, sebanyak 7.642 mantan suami terdampak kebijakan ini dari total 10.959 data yang masuk pengawasan.

Eddy menyebut, kebijakan ini diambil karena masih banyak mantan suami yang mengabaikan kewajiban terhadap mantan istri dan anak, sehingga berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga, terutama anak-anak.

Inovasi ini bahkan menarik perhatian internasional. Lembaga peradilan setingkat Mahkamah Agung Australia telah melakukan kunjungan dan memantau implementasinya pada 2024.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

Saat ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia tengah mengkaji agar model kolaborasi antara Dispendukcapil dan Pengadilan Agama ini dapat diterapkan secara nasional.

Pemkot Surabaya berharap kebijakan ini tidak hanya mendorong kepatuhan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.

“Kami ingin memastikan hak anak dan mantan istri tetap terpenuhi. Ini bukan sekadar aturan, tetapi soal masa depan anak-anak,” tegas Eddy.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Soal harga, produk Sango Ceramics dibanderol mulai dari Rp15.000 per item

Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi

Wamenag menegaskan, program MBG tetap dibutuhkan dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pesantren dan madrasah.

Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Bantuan bertepatan dengan satu tahun wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol asal Jakarta yang meninggal dunia setahun lalu dalam aksi ujuk rasa.

Libatkan 25.613 Peserta, Tajemtra 2026 Pecah Rekor 

Para peserta menempuh perjalanan kurang lebih 30 KM hingga finish di kawasan Alun-alun Jember.