Minggu, 19 Jul 2026 19:35 WIB

Upaya Tekan Banjir, Begini Rencana Perluasan Bozem Simohilir untuk Tingkatkan Tampungan Air 

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 08 Mar 2026 16:20 WIB
Rencana perluasan Bozem Simohilir. (Dok.Istimewa).
Rencana perluasan Bozem Simohilir. (Dok.Istimewa).

selalu.id – Rencana perluasan Bozem Simohilir di Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, diproyeksikan meningkatkan kapasitas tampungan air hingga 181.180 meter kubik. 

Proyek ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menekan potensi banjir di wilayah Surabaya Barat.

Baca Juga: PDIP Surabaya Wajibkan 40 Persen Pengurus Ranting dari Gen Z

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menjelaskan pengembangan dilakukan dengan menyatukan dua bozem eksisting yang saat ini kapasitasnya dinilai sudah tidak mencukupi.

Berdasarkan data teknis Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Bozem 1 saat ini hanya memiliki kapasitas sekitar 3.049 meter kubik, sedangkan Bozem 2 berkapasitas 1.592 meter kubik.

“Rencananya dua bozem itu akan diperluas dan digabung sehingga mampu menampung hingga 181.180 meter kubik air,” ujar Eri.

Ia menjelaskan, lahan yang akan digunakan untuk perluasan berada di antara dua bozem tersebut. Namun, area tersebut saat ini ditempati oleh permukiman warga yang berdiri di atas tanah milik Pemkot Surabaya dengan skema Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang dikenal sebagai Surat Ijo.

Tercatat sekitar 74 persil bangunan terdampak dalam rencana proyek tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 60 IPT masih aktif, 14 IPT sudah habis masa berlakunya, dan 32 IPT lainnya telah dicabut oleh pemkot karena lahan tidak dimanfaatkan atau tidak dibangun.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, sesuai Peraturan Daerah Tahun 2016, pemkot memiliki kewenangan untuk mengambil kembali lahan IPT jika digunakan untuk kepentingan umum.

Baca Juga: Kisah Menyentuh Rizky Andranata, Dari Bukan Siapa-siapa Kini Masuk PDIP

Meski demikian, menurutnya hak warga tetap harus diperhatikan. Bangunan yang terdampak akan mendapatkan ganti rugi yang nilainya ditentukan oleh tim appraisal independen.

“Bangunan warga akan dihitung nilai ganti ruginya oleh tim penilai publik. Tapi kalau IPT-nya masih berupa tanah kosong dan belum ada bangunan, tentu tidak ada ganti rugi,” jelasnya.

Eri menilai proyek ini memang menimbulkan dilema karena ada puluhan keluarga yang telah lama tinggal di lokasi tersebut. Namun di sisi lain, keberadaan bozem dinilai sangat penting untuk melindungi kawasan Surabaya Barat dari ancaman banjir.

Menurutnya, jika air tidak ditampung di Bozem Simohilir, maka limpasan air berpotensi mengalir ke wilayah hilir dan merendam permukiman warga yang lebih luas.

Baca Juga: Ketika Kota DIbangun untuk Beton, Bukan untuk Air

“Ini bukan soal sedikit atau banyak warga yang terdampak. Meski hanya 74 KK, hak mereka tetap harus diperhatikan. Tapi dari kajian teknis, tidak ada lagi lahan lain di kawasan hulu yang bisa digunakan untuk bozem selain area ini,” katanya.

Komisi C DPRD Surabaya berencana menggelar pemaparan kajian proyek tersebut pada pekan depan dengan menghadirkan dinas terkait. Setelah itu, dewan juga menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

“Sidak kemungkinan dilakukan setelah Lebaran. Proyek fisiknya kemungkinan belum berjalan tahun ini karena pemkot masih harus menyelesaikan proses administrasi dan pembebasan lahan IPT,” pungkasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.

Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram serta 10 butir ekstasi seberat 4,274 gram.

Biaya Makam Rp5 Juta untuk Warga Baru Disetop, Pemkot Surabaya: Tak Boleh Dipaksa

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan iuran makam tidak boleh dijadikan syarat dalam pengurusan adminduk.

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mojokerto Bakal Digelar di GOR Seni Majapahit

Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa penyelenggaraan nobar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto menghadirkan ruang publik yang positif.

Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Langkah itu juga menjadi bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan atlet yang tengah dipersiapkan menghadapi Porprov Jatim 2027.