Minggu, 18 Okt 2026 23:53 WIB

Orang Mati Masih Terdaftar PBI JKN: Potret Rapuhnya Validasi Data Kemensos dan Dukcapil

  • Penulis : selalu.id
  • | Minggu, 31 Mei 2026 19:26 WIB
Arief Supriyono (Ketua BPJS Watch dan Pemerhati Jaminan Sosial Nasional)
Arief Supriyono (Ketua BPJS Watch dan Pemerhati Jaminan Sosial Nasional)

selalu.id | OPINI - BPK menemukan sebanyak 270.587 peserta PBI dan BP Pemda yang telah meninggal dunia, namun iurannya tetap dibayarkan selama setahun penuh dengan nilai mencapai Rp40,99 miliar, di tahun 2024 lalu.

Selain itu, BPK juga menemukan ratusan ribu peserta dengan NIK bermasalah, tidak terdaftar di Dukcapil, hingga dugaan lemahnya validasi data yang berpotensi membuka celah peserta fiktif.

Baca Juga: Cegah Manipulasi, Kemenhaj–Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji

Temuan BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor: 20/T/LHP/DJPKN-VI/PPN.03/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025 tentang Pengelolaan Kepesertaan, Iuran, dan Belanja Manfaat pada Dana Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2024, menjelaskan bahwa proses pendataan peserta rakyat miskin dan tidak mampu di Program JKN memang masih harus terus diperbaiki, agar dana iuran yang digelontorkan pemerintah pusat maupun daerah tepat sasaran.

Mengenai temuan BPK tentang data yang bermasalah (NIK yang bermasalah, tidak padan, hingga tidak terdaftar di Dukcapil) dari kepesertaan PBI JKN dan PBPU Daerah yg iurannya dibayar APBN dan APBD, menurut saya yang harus bertanggungjawab adalah Kementerian Sosial dan Kememterian Dalam Negeri. 

Kementerian Sosial yang memang harus memuktahirkan data kepesertaan orang miskin dan tidak mampu (masuk desil 1 sampai 5 di DTSEN) sesuai amanat PP 101/2012 jo. PP 76/2015, harus memperbaiki metode pemuktahiran data yang harus langsung ke masyarakat, dan memperbaiki komunikasi dengan masyarakat miskin dan tidak mampu.

Sementara itu Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dukcapil pun, harus memperbaiki NIK yang bermasalah, tidak padan, hingga tidak terdaftar di Dukcapil. Terkhusus juga bagi masyarakat yang belum memiliki KTP, yang tidak bisa terdaftar di jamian sosial.

Untuk persoalan data PBI JKN dan PBPU Pemda, bahwa data yang dimutakhirkan Kemensos diserahkan ke BPJS Kesehatan. Pihak BPJS Kesehatan hanya menerima data dan tidak memiliki kewenangan untuk mengganti data. Oleh karenanya kevalidan data PBI JKN dan PBPU Pemda tergantung dari Kemensos dan Dinsos-dinsos.

Mengenai data peserta yang meninggal seperti yang ditemukan BPK sebanyak 270.587 peserta PBI dan PBPU Pemda, namun iurannya tetap dibayarkan selama setahun penuh dengan nilai mencapai Rp40,99 miliar, menurut saya memang masih terus terjadi karena kurangnya koordinasi data dari berbagai pihak. Pihak Kemensos yang melakukan pemutakhiran data kerap tidak menemukan data peserta yang meninggal sehingga tetap dibayarkan iurannya.

Baca Juga: Menjinakkan Leviathan Digital: Menimbang Ulang Hak Cipta di Era Kecerdasan Buatan

Kita tahu bahwa pemutakhiran data yg dilakukan Kemensos masih belum mampu berjalan dgn baik dan valid serta up to date, sehingga peserta PBI JKN dan PBPU Pemda yang meninggal baru diketahui setelah sekian lama dan iurannya terus dibayarkan.

Untuk mengatasi permasalahan temuan BPK ini seharusnya terus diperkuat koordinasi BPJS Kesehatan, Kemensos, Dukcapil, dan RS serta FKTP, yang memang sebaiknya koordinasi antar-lembaga tersebut diatur dalam Revisi PP 101/2012 jo. pp 76 tahun 2015 nantinya.

Jadi kalau ada peserta PBI JKN atau PBPU Pemda meninggal di RS maka RS yang mengeluarkan surat keterangan meninggal harus menginfokan ke BPJS Kesehatan (via BPJS SATU di Faskes), yang kemudian BPJS Kesehatan menginfokan ke Kemensos yang memiliki kewenangan untuk menonaktifkan peserta yg sudah meninggal. 

Demikian juga bila peserta PBI JKN atau PBPU Pemda meninggal di FKTP, maka FKTP harus menginformasikan ke BPJS Kesehatan, yang selanjutnya diinfokan oleh BPJS Kesehatan ke Kemensos.

Baca Juga: Membangun Kemandirian Teknologi Industri Maritim Indonesia melalui Robotika Bawah Air dalam Semangat Asta Cita

Demikian juga bila meninggal di rumah maka ada surat keterangan meningal dari desa atau kelurahan yang harus ditujukan kepada Kemensos (Dinsos) dan BPJS Kesehatan.

Perbaikan pendataan kepesertaan PBI JKN dan PBPU Pemda harus segera dilakukan dengan memperbaiki regulasi dan membangun koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian Lembaga, sehingga data lebih valid dan dapat meminimalisir kebocoran uang negara.


Oleh: Arief Supriyono S.T.,S.H.,SE.,M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM (Ketua BPJS Watch | Pemerhati Jaminan Sosial Nasional)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Hasil MU vs Leeds 1-1, Suporter The Red Devils Desak Carrick Out

Kondisi ini kian memojokkan posisi Michael Carrick di kursi kepelatihan. Suporter mulai kehilangan kesabaran dan meminta dia out atau dipecat.

Pendakian Horor Gunung Anjasmoro, Terjebak di Hutan Keramat dan Desa Terkutuk

Warga setempat meyakini barang siapa yang memasuki Desa Mahkota Prabu dan belum keluar sampai pagi menjelang, besar kemungkinan akan tinggal selamanya di sana.

Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

DPRD pun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar memberi kemudahan akses serta kepastian izin pemanfaatan fasum untuk kegiatan kebudayaan warga.

Dramatis! Bermain 10 Pemain, Deltras FC Ditahan Imbang Persis Solo 3-3

Tambahan satu poin ini tetap mengamankan posisi Deltras FC di puncak klasemen sementara dengan koleksi 14 poin. SedangkanPersis di peringkat 7 dengan enam poin.

Pemprov Jatim dan ICCN Pacu Ekosistem Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Global

Penguatan ekosistem serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dinilai menjadi kunci utama untuk membuka peluang usaha dan menyerap tenaga kerja.

PDIP Tergetkan Sapu Bersih Kemenangan di Dapil 5 Surabaya pada Pemilu 2029

Armuji menantang seluruh kader PDIP di Dapilb5 Surabaya untuk menyapu bersih kemenangan di wilayah sasaran konsolidasi partai pada Pemilu 2029.