Senin, 02 Feb 2026 17:36 WIB

DPRD Soroti Dana Daerah Rp750 Miliar di Bank Jatim, Dorong Pemkot Perkuat BPR Sendiri

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 28 Okt 2025 13:20 WIB
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud

selalu.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) tidak hanya menempatkan dana daerah di Bank Jatim, tetapi juga memanfaatkan Bank Perkreditan Rakyat Surya Artha Utama (BPR-SAU), yang merupakan bank milik Pemkot Surabaya.

 

Baca Juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, menilai sebagian besar dana daerah selama ini disimpan di Bank Jatim dalam bentuk deposito. Padahal, BPR-SAU juga memiliki kapasitas menerima dana serupa dengan imbal hasil yang kompetitif.

 

“Sebagian uang pemerintah kota itu disimpan dalam deposito di Bank Jatim. Padahal BPR-SAU juga bisa menerima tabungan dan bunganya bersaing,” ujar Machmud, Selasa (28/10/2025).

 

Machmud menjelaskan, langkah ini penting agar Pemkot memperkuat aset keuangannya sendiri. Ia mencontohkan, jika Pemkot menempatkan dana Rp100 miliar di BPR-SAU, hal itu sudah dapat memperkuat permodalan dan pengembangan bisnis bank tersebut.

 

“Tidak harus semua di Bank Jatim. Kalau sebagian disimpan di BPR-SAU, itu sudah sangat membantu pengembangannya,” tambahnya.

Baca Juga: Atap Kelas SMPN 60 Surabaya Ambruk, DPRD Desak Evaluasi Total Bangunan Sekolah

 

Politisi Partai Demokrat itu menyebut, dana daerah milik Pemkot Surabaya yang saat ini tersimpan di Bank Jatim mencapai sekitar Rp750 miliar. Dana tersebut bersifat bergulir dengan jangka waktu bulanan dan menghasilkan bunga sekitar Rp18 miliar pada tahun lalu.

 

Machmud memastikan, penempatan dana di BPR-SAU tidak bertentangan dengan aturan karena bank tersebut berstatus badan usaha milik Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Kasus Bimtek DPRD Surabaya Kembali Dibuka, Begini Tanggapan Sekwan

 

“Dari sisi regulasi tidak masalah. BPR-SAU termasuk bank pemerintah daerah, jadi secara aturan boleh kalau Pemkot mendepositokan uangnya di sana,” jelasnya.

 

DPRD menilai langkah ini akan membantu Pemkot memperkuat lembaga keuangan milik sendiri dan mengurangi ketergantungan pada bank milik provinsi.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning. 

Wagub Jatim Emil Dardak dan Seskab Teddy Bertemu Empat Mata, Jabatan Wamenkeu?

Pengamat politik, Surokim menilai bahwa isu ini membuka peluang munculnya pasangan calon baru dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur mendatang.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes dari Pokir DPRD Jatim, Gempar Desak Inspektorat Lakukan Audit

Gempar Jatim juga menyoroti pentingnya transparansi hasil pemeriksaan kepada publik serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Perkuat Keandalan Pasokan Gas Bumi di Jatim, BPH Migas Dorong Roadmap FSRU

Langkah ini dinilai penting seiring meningkatnya kebutuhan gas untuk sektor industri, kelistrikan, dan rumah tangga.