Rabu, 22 Jul 2026 12:46 WIB

DPRD Soroti Dana Daerah Rp750 Miliar di Bank Jatim, Dorong Pemkot Perkuat BPR Sendiri

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 28 Okt 2025 13:20 WIB
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud

selalu.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) tidak hanya menempatkan dana daerah di Bank Jatim, tetapi juga memanfaatkan Bank Perkreditan Rakyat Surya Artha Utama (BPR-SAU), yang merupakan bank milik Pemkot Surabaya.

 

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, menilai sebagian besar dana daerah selama ini disimpan di Bank Jatim dalam bentuk deposito. Padahal, BPR-SAU juga memiliki kapasitas menerima dana serupa dengan imbal hasil yang kompetitif.

 

“Sebagian uang pemerintah kota itu disimpan dalam deposito di Bank Jatim. Padahal BPR-SAU juga bisa menerima tabungan dan bunganya bersaing,” ujar Machmud, Selasa (28/10/2025).

 

Machmud menjelaskan, langkah ini penting agar Pemkot memperkuat aset keuangannya sendiri. Ia mencontohkan, jika Pemkot menempatkan dana Rp100 miliar di BPR-SAU, hal itu sudah dapat memperkuat permodalan dan pengembangan bisnis bank tersebut.

 

“Tidak harus semua di Bank Jatim. Kalau sebagian disimpan di BPR-SAU, itu sudah sangat membantu pengembangannya,” tambahnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Ingatkan Banyaknya Aduan Hotline jadi Alarm Kinerja Kelurahan dan Kecamatan

 

Politisi Partai Demokrat itu menyebut, dana daerah milik Pemkot Surabaya yang saat ini tersimpan di Bank Jatim mencapai sekitar Rp750 miliar. Dana tersebut bersifat bergulir dengan jangka waktu bulanan dan menghasilkan bunga sekitar Rp18 miliar pada tahun lalu.

 

Machmud memastikan, penempatan dana di BPR-SAU tidak bertentangan dengan aturan karena bank tersebut berstatus badan usaha milik Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Menanti Pembenahan Akses dan Lahan Parkir di Wisata Hutan Kota Pakal Surabaya

 

“Dari sisi regulasi tidak masalah. BPR-SAU termasuk bank pemerintah daerah, jadi secara aturan boleh kalau Pemkot mendepositokan uangnya di sana,” jelasnya.

 

DPRD menilai langkah ini akan membantu Pemkot memperkuat lembaga keuangan milik sendiri dan mengurangi ketergantungan pada bank milik provinsi.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.