Rabu, 22 Jul 2026 22:46 WIB

DPRD Soroti Dana Daerah Rp750 Miliar di Bank Jatim, Dorong Pemkot Perkuat BPR Sendiri

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 28 Okt 2025 13:20 WIB
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud

selalu.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) tidak hanya menempatkan dana daerah di Bank Jatim, tetapi juga memanfaatkan Bank Perkreditan Rakyat Surya Artha Utama (BPR-SAU), yang merupakan bank milik Pemkot Surabaya.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, menilai sebagian besar dana daerah selama ini disimpan di Bank Jatim dalam bentuk deposito. Padahal, BPR-SAU juga memiliki kapasitas menerima dana serupa dengan imbal hasil yang kompetitif.

 

“Sebagian uang pemerintah kota itu disimpan dalam deposito di Bank Jatim. Padahal BPR-SAU juga bisa menerima tabungan dan bunganya bersaing,” ujar Machmud, Selasa (28/10/2025).

 

Machmud menjelaskan, langkah ini penting agar Pemkot memperkuat aset keuangannya sendiri. Ia mencontohkan, jika Pemkot menempatkan dana Rp100 miliar di BPR-SAU, hal itu sudah dapat memperkuat permodalan dan pengembangan bisnis bank tersebut.

 

“Tidak harus semua di Bank Jatim. Kalau sebagian disimpan di BPR-SAU, itu sudah sangat membantu pengembangannya,” tambahnya.

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

 

Politisi Partai Demokrat itu menyebut, dana daerah milik Pemkot Surabaya yang saat ini tersimpan di Bank Jatim mencapai sekitar Rp750 miliar. Dana tersebut bersifat bergulir dengan jangka waktu bulanan dan menghasilkan bunga sekitar Rp18 miliar pada tahun lalu.

 

Machmud memastikan, penempatan dana di BPR-SAU tidak bertentangan dengan aturan karena bank tersebut berstatus badan usaha milik Pemkot Surabaya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Ingatkan Banyaknya Aduan Hotline jadi Alarm Kinerja Kelurahan dan Kecamatan

 

“Dari sisi regulasi tidak masalah. BPR-SAU termasuk bank pemerintah daerah, jadi secara aturan boleh kalau Pemkot mendepositokan uangnya di sana,” jelasnya.

 

DPRD menilai langkah ini akan membantu Pemkot memperkuat lembaga keuangan milik sendiri dan mengurangi ketergantungan pada bank milik provinsi.

Editor : Ading
Berita Terbaru

75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Program ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi anak yatim piatu, anak terlantar, hingga anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit independen secara rutin.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.