Rabu, 22 Jul 2026 22:51 WIB

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menteri Agama Nasaruddin Umar saat memberikan pemaparan terkait manajemen talenta sebagai fondasi sistem merit. (Dok. Kemenag for selalu.id).
Menteri Agama Nasaruddin Umar saat memberikan pemaparan terkait manajemen talenta sebagai fondasi sistem merit. (Dok. Kemenag for selalu.id).

selalu.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan manajemen talenta sebagai fondasi sistem merit yang lebih transparan, objektif, dan inklusif.

Langkah ini diharapkan membuka kesempatan yang setara bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk perempuan, untuk berkembang menjadi pemimpin yang kompeten berdasarkan kapasitas dan kinerja.

Baca Juga: Matamuda, Tranformasi Pendidikan Kemenag dalam Perkuat Program Madrasah Ramah Anak

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

"Digitalisasi akan memudahkan kita keluar dari birokrasi yang rumit. Konsep digitalisasi pejabat negara lintas kementerian dan lembaga juga akan memperkuat sistem pengelolaan talenta secara lebih objektif," kata Nasaruddin dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Ia mengatakan transformasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, tetapi juga menjadi jalan untuk menghadirkan kesempatan karier yang lebih setara.

"Salah satu hasil yang ingin kita capai melalui manajemen talenta adalah terwujudnya keadilan gender. Setiap ASN harus memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang dan menduduki jabatan berdasarkan kompetensinya," jelas Nasaruddin.

"Jadi, penempatan jabatan di Kemenag dilakukan berdasarkan integritas dan kompetensi. Ini penting dalam rangka mendorong profesionalitas, mencegah KKN, dan tidak berdasakan like dan dislike" tambahnya.

Nasaruddin meminta agar Biro SDM Kementerian Agama segera menyiapkan buku panduan penerapan manajemen talenta sehingga seluruh ASN memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengembangan karier berbasis sistem merit. Selain itu, pihaknya berharap agar setiap ASN memiliki catatan kinerja yang dituangkan dalam lembar kerja ASN.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan Kementerian Agama baru saja memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan manajemen talenta secara penuh.

"Kita baru saja mendapatkan persetujuan dari BKN untuk menerapkan manajemen talenta. Karena itu, yang paling penting sekarang adalah sosialisasi agar seluruh ASN memahami bagaimana membangun portofolio kompetensi sebagai dasar pengembangan karier melalui sistem merit," ujarnya.

Baca Juga: 1.752 CPNS Kanwil Kemenag Jatim Resmi Diangkat Jadi PNS

Menurut Kamaruddin, keberhasilan implementasi manajemen talenta sangat bergantung pada keterlibatan seluruh ASN. "Saya berharap seluruh ASN Kementerian Agama berpartisipasi aktif mengikuti sistem ini. Selain partisipasi, mereka juga harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai mekanisme manajemen talenta agar mampu mempersiapkan diri dengan baik," katanya.

Ia menambahkan, tujuan manajemen talenta tidak berhenti pada proses pemetaan pegawai semata.

"Tugas kita bukan hanya memetakan talenta ASN, tetapi juga mengafirmasi mereka yang kompetensinya masih rendah agar meningkat melalui proses pembinaan dan pengembangan yang berkelanjutan," jelas Kamaruddin.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama, Muhammad Zain menambahkan bahwa penerapan manajemen talenta merupakan bagian dari penguatan sistem merit dan tata kelola pemerintahan yang baik (good and clean governance), serta menjadi bagian dari kepastian pengembangan karir ASN. Tidak hanya berlaku untuk jabatan struktural, tetapi juga jabatan Fungsional.

"Hal ini sejalan dengan arah pembangunan nasional," ungkapnya.

Baca Juga: Kemenag Jatim Laporkan Hilal Dzulhijjah 1447 H Terlihat di Lamongan

Menurut Zain, implementasi manajemen talenta di Kementerian Agama telah memiliki landasan regulasi yang kuat, antara lain melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1871 Tahun 2025 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Talenta ASN Kementerian Agama, KMA Nomor 205 Tahun 2025 tentang Komite Talenta, serta Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 120 Tahun 2026 tentang Sekretariat Komite Talenta ASN Kementerian Agama.

Manajemen talenta merupakan proses rekrutmen, identifikasi, pengembangan, pemeliharaan, dan penempatan pegawai secara profesional sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi guna menjalankan strategi dan mengambil langkah strategis yang dibutuhkan instansi.

Salah satu keunggulan manajemen talenta adalah proses penilaian yang lebih transparan dan akuntabel karena melibatkan asesmen kompetensi serta evaluasi menyeluruh, termasuk penilaian dari atasan dan rekan kerja (360-degree assessment).

Sistem ini juga memungkinkan talenta ASN Kementerian Agama masuk dalam talent pool nasional untuk mengisi kebutuhan jabatan strategis lintas kementerian dan lembaga.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Program ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi anak yatim piatu, anak terlantar, hingga anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit independen secara rutin.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.