Rabu, 22 Jul 2026 07:31 WIB

Jam Malam Anak Surabaya Berlaku Mulai Rabu, Nongkrong dan Pacaran Akan Disweeping

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 30 Jun 2025 16:58 WIB
Jam malam anak
Jam malam anak

selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberlakukan penertiban jam malam anak mulai Rabu (2/7/2025). Anak-anak di bawah usia 18 tahun wajib berada di rumah mulai pukul 22.00 WIB sesuai Surat Edaran Wali Kota Surabaya.

 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan penegakan aturan ini bertujuan membentuk budaya kota yang melibatkan semua pihak, termasuk orang tua dan sekolah.

 

“Setelah kita sampaikan kepada masyarakat, insya Allah mulai hari Rabu kita akan sweeping. Warga Surabaya, jaga anak-anakmu. Kalau mereka belajar, ya silakan. Kalau memang ada di tempat-tempat yang untuk belajar, orang tua bisa dicek, ‘Benar gak anakmu di situ?’ Nah itu nanti kita konfirmasi,” ujar Eri, Senin (30/6/2025).

 

Eri menambahkan bahwa sweeping akan difokuskan pada anak-anak yang berada di luar rumah tanpa keperluan yang jelas atau berada di tempat yang berisiko.

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

 

“Tapi kalau sudah jelas, misalnya naik motor boncengan tiga, gak pakai helm, pacaran di taman, orang tuanya ngerti gak? Nah itu yang nanti kita amankan. Kita foto, kita antarkan ke orang tuanya,” tegasnya.

 

Baca Juga: Mampir di Surabaya, Hasto Bicara Soal Tudingan PDIP Sebagai Dalang Aksi Demonstrasi

Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari gerakan bersama untuk menciptakan perubahan sosial sejak dini.

 

“Ini bukan menang-menangan. Kita melibatkan semua LSM, komunitas, tokoh agama. Surabaya dibangun bukan hanya oleh pemerintah, tapi juga budaya. Perubahan itu harus bareng-bareng, sejak dini,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.