selalu.id – Menyambut Iduladha 1446 H tahun 2025, PT Pelindo Terminal Petikemas menyiapkan 30 juru sembelih halal bersertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Program ini merupakan hasil kerja sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA), guna memastikan proses penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam dan standar teknis yang berlaku.
Baca Juga: Pelindo dan Komisi V Bahas Transformasi Tanjung Emas Jadi Simpul Logistik Nasional
Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas, Widyaswendra, menyebutkan bahwa pelatihan ini untuk pertama kalinya dilakukan di wilayah Surabaya, dan akan diperluas ke area operasional lain di seluruh Indonesia.
“Juru sembelih halal—atau kami sebut Juleha—tidak hanya berfokus pada aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut keselamatan, kesehatan, kebersihan, sanitasi, serta koordinasi pelaksanaan kurban,” jelas Widyaswendra, Kamis (5/6).
Selain menyiapkan Juleha, perusahaan juga mendistribusikan 109 ekor sapi dan 109 ekor kambing kepada masyarakat melalui masjid dan lembaga keagamaan di sekitar wilayah operasional.
Rektor UNUSA, Achmad Jazidie, mengungkapkan bahwa para peserta berasal dari sejumlah pesantren di Surabaya dan sekitarnya. Mereka mengikuti pelatihan teori dan praktik, serta diuji oleh asesor bersertifikat BNSP sebelum dinyatakan kompeten.
Baca Juga: Pelindo Tampilkan Nyi Roro Kidul dan Aksi Plogging di Surabaya Vaganza
“Materi disampaikan oleh para ahli, baik dari sisi syariat maupun aspek teknis penyembelihan,” kata Jazidie.
Ia menambahkan, untuk memperoleh sertifikasi BNSP, seorang Juleha harus menguasai 13 unit kompetensi yang terbagi dalam dua kategori: pengembangan profesionalitas dan pengelolaan penyembelihan.
Baca Juga: Insiden RTG Bitung Roboh, Pelindo: Itu Alat Baru dan Rutin Dirawat
Kategori pertama mencakup tujuh kompetensi: menjalankan ibadah wajib, memenuhi syariat Islam, menerapkan K3, komunikasi efektif, koordinasi kerja, higiene sanitasi, dan kesejahteraan hewan. Sementara kategori kedua meliputi enam kompetensi teknis: persiapan alat, pemeriksaan fisik hewan, penetapan kesiapan hewan, teknik penyembelihan, pemeriksaan proses penyembelihan, dan verifikasi kematian hewan.
“Seluruh peserta harus lulus uji kompetensi oleh asesor bersertifikat sebelum memperoleh pengakuan resmi sebagai juru sembelih halal,” pungkas Jazidie.
Editor : Ading